ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 6 November 2007

Pendewasaan Orientasi Pengabdian, Kapan ?

Harapan pagiku terhenti ketika, seorang dari pengunjung kedai nasi melemparkan pandangannya, mengangkat masalah kebingungannya melihat di Televisi banyak mahasiswa berdemo menuntut diadakannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pola otonomi daerah. Tertarik aku mengikuti pembicaraan itu bukan karena hal ini sedang menghangat, namun karena dilihat dari kehidupan sehari-hari mereka, setelah ini, ada yang ngojek, ada yang menjadi supir bus, bahkan ada yang kerjanya cuma sekedar main domino di lapau.Panjang cerita mereka secara bergantian tak teratur mengemukakan pendapatnya, sebahagian setuju di revisi karena menurutnya otonomi sekarang sudah keluar dari rel dengan alasan indikasi banyaknya Bupati dan atau Walikota yang mulai ‘ogah’ berhubungan dengan Gubernur. Ada yang menambahkan namun bertentangan, katanya: otonomi sekarang membuat wakil mereka di dewan lebih ‘perkasa’ mengawasi Bupati dan atau Walikota, sehingga ‘Bos’ pemerintahan di daerah tingkat dua (sebutan dulu) tidak bisa lagi macam-macam. Sambil ku kunyah panggang lauk yang terhidang di depanku aku terus asik mengikuti pembicaraan mereka. Heran juga sih, masyarakat sudah semakin kritis dan memahami lingkungan politik, padahal politik adalah seperti “anjing galak”, jika ia mengenal orang itu dia tidak akan di gonggong, namun jika tidak dikenalnya maka digigitpun ia tidak merasa segan.Sejauhmana sih sebenarnya masyarakat memahami otonomi daerah ?, setelah makan, pertanyaan ini yang muncul di pikiranku. Ya, mungkin bagi kalangan akademisia dan yang suka politik dan pemerintahan bukan menjadi hal yang asing. Namun, bagaimana dengan kelompok masyarakat yang jangankan kuliah, membaca koran saja tidak? Mungkin hanya lihat televisi sedikit dan debat kusir seperti tadi. Terbentuk opini dari masyarakat dan hal inilah yang berbahaya jika dibiarkan berkembang tak tentu arah. Biarlah, kubayar makanku, ingin tidur saja aku setelah ini, pikirku.Sampai di rumah, kubaringkan tubuhkan tapi diskusi di lapau tadi mengusikku terus. Aku bangkit dan sekarang sibuk aku mencari UU Nomor 22 Tahun 1999, buku yang dulu waktu kuliah menjadi teman untuk belajar. Ketemu juga. Kulihat Pasal 1 (b): Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kemudian Pasal 1 (d) Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintah Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Dari kedua point pada Pasal 1 ini, kalau diamat-amati ada kerancuan mengenai siapa sebenarnya Pemerintah Daerah, apakah Kepala Daerah saja atau dengan DPRD? Kemudian, ku lihat lagi Pasal , intinya: DPRD sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Daerah. Berarti jelas kalau Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom. Kemudian Pasal 16 sampai dengan Pasal 29 jika mengutip permasalahan dalam rumusan Pasal-pasal dalam UU 22/1999 dari Draft Revisi UU No. 22/1999, beberapa diantaranya, seperti DPRD yang bukan merupakan bagian dari Pemerintah Daerah menempatkan DPRD cenderung pada posisi yang berseberangan dengan Pemerintah Daerah dan cenderung menjadi oposisi. Di lihat dilapangan, ada juga benarnya masalah ini; contohnya seperti di Jawa Timur, Gubernurnya di berhentikan oleh DPRD-nya, begitu juga contoh di salah satu daerah di Sumatera Barat.

Kebingungan proses pemberhentian atau ‘pemecatan’ jabatan Kepala Daerah ini mungkin membuat kita heran. Dulu, terbuka sajalah, kalau Kepala Daerah dapat di kondisikan dari ‘atas’ dan muncul juga pengkaplingan daerah yang menjadi jatah kelompok solid tertentu. Sehingga, mustahil untuk menggoyang Kepala Daerah apalagi menurunkannya. Pikir-pikir kalau setiap waktu pertanggungjawaban Kepala Daerah (baru) di tolak, bukankah setiap waktu juga Kepala Daerah (baru) di berhentikan. Lalu kapan Visi dan Misi Daerah bisa berjalan berkelanjutan. Namun setelah membaca kembali pada Pasal 19 yang memuat kewenangan DPRD meminta pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Pasal 45 dan 49 : Kepala Daerah dapat diusulkan untuk diberhentikan jika pertamggungjawabannya pada setiap tahun anggaran ditolak untuk kedua kalinya. Kuteguk teh telur yang baru dipesan, kemudian keningku berkerut lagi: Kedua pasal tadi, sebenarnya sebuah ‘pengaman’ baik bagi DPRD dan Kepala Daerah, untuk menghindari penyalahgunaan wewenang masing-masing.Lalu dimana sih urgensinya UU No. 22/1999 harus di revisi? Aku masih terus mencari lagi; Melihat Kedudukan DPRD yang setara dengan Pemerintah Daerah menyebabkan DPRD ‘menuntut’ alokasi dana dan pra sarana yang sama dengan Pemerintah Daerah dalam APBD. Nah kalau begini gimana ya? Masih ingat kasus DPRD Sumatera Barat yang lalu, waktu itu DPRD Sumbar setelah dihitung-hitung tunjangannya hampir menyamai tunjangan/honor anggota DPRD DKI Jakarta, yang nota bene PAD-nya lebih kurang tujuh kali lebih besar. Heboh masalah ini, yang keliru siapa dan apa? Aku jadi bingung sekarang. Sebahagian Pemerintah Daerah ada juga karena ingin nantinya selalu ‘sepaham’kemudian memberikan/mengadakan fasilitas-fasilitas dan lain sebagainya untuk DPRD dan atau atas usulan DPRD agar kesejahteraan Wakil Rakyat ini tidak ‘kurang’ di hadapan rakyat. Sehingga bukan hal yang mustahil untuk DPRD saja PAD daerah tersebut habis tersedot. Kalau nilai positif dari besarnya tunjangan DPRD sebenarnya banyak juga. Andai saja saya jadi anggota DPRD pikirku, kalau aku menghadiri suatu acara, darimana aku membantu si empunya hajatan untuk memberikan ‘yang layak’ sesuai identitasku sebagai Anggota Dewan yang terhormat; atau andai aku jadi rakyat biasa, kan gak mungkin sih para Wakil-ku (rakyat) berpenampilan dan bergaya yang tidak ‘representative’, nah penting juga kan dipikirkan, mungkin. Daripada pusing, ya sepertinya perlu pemilahan lagilah, mana yang dibutuhkan sekarang dan mana yang nanti, kata orang kampus mana prioritas sekarang.Nah, kalau tadi DPRD menilai akuntabilitas Pemerintah Daerah melalui Kepala Daerah, aku juga teringat, bagaimana dengan anggota DPRD sendiri?. Apakah kinerja anggota DPRD cukup menjadi tanggungjawab partainya masing-masing yang mewakili pendukungnya, atau bagaimana ya?


Pada Pasal 43: Kewajiban Kepala Daerah huruf ‘f’ berbunyi, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Seandainya para Kepala Daerah menggunakan Pasal ini untuk ‘menggertak’ DPRD, bisa masuk akal juga. Misalnya para anggota DPRD yang mungkin karena arogansinya menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengakar ke bawah, banyak demo, kejahatan sosial menjadi meningkat dan timbul perpecahan diantara masyarakat karena mungkin DPRD ingin memberhentikan Kepala Daerah; Kepala Daerah dapat saja ‘membekukan’ DPRD dengan kekuatan MUSPIDA PLUS- nya di Daerah Kabupaten/Kota maupun propinsi. Hal ini menurut saya penting juga dikaji ulang dan ditegaskan dengan perangkat hukum yang jelas dan lebih pasti lagi. Beberapa waktu yang lalu aku mendengar juga, kalau DPRD akan dapat dibubarkan oleh Presiden. Wah, kalau begini nanti terjadi…. tentu rakyat akan banyak kehilangan wakilnya di daerah, dan Presiden yang dipilih oleh Wakil Rakyat di DPR-RI akan menjadi super sekali kekuasaannya. Tapi menurutku, kalau Kepala Daerah dapat diberhentikan atas usulan DPRD kepada Presiden melalui Gubernur, ya mungkin karena Kepala Daerah sebagai Kepala Pemerintahan Daerah di bawah Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Negara. Kalau begini, pikirku, DPRD adalah Wakil Rakyat di Daerah dan DPR-RI adalah Wakil Rakyat di Tingkat Pusat/Negara. Atas dasar Pasal 43 tadi, melalui DPRD Propinsi (bagi Kabupaten/Kota) , Kepala Daerah dapat mengusulkan kepada DPR-RI Pembubaran/Penggantian seluruh Anggota DPRD di daerahnya. Kalau begini menurutku adil juga, jadi ada kontrol di lembaga yang lebih tinggi.


Terus bagaimana nantinya proses Revisi UU No. 22/1999 ini, ya tentu banyak hal lagi yang perlu dipertimbangkan aspek untung dan ruginya atau mungkin perlu diadakan dialog lagi untuk mempertajam pengkajian kelemahan dan keunggulan konsep-konsep yang ada. Kita serahkan saja pada Wakil-Wakil kita yang di Pusat proses musyawarahnya, Cuma pro dan kontra otonomi melalui UU No. 22/1999 sebaiknya segera didudukan masalah hubungan antar lembaga di daerah (eksekutif, legislatif dan yudikatif) agar tidak terjadi distorsi seperti makin maraknya KKN di daerah dan pusat. Saranku untuk revisi, dirumuskan kembalilah standard-standard penting sebagai perangkat lunak pelaksanaan otonomi, kemudian dicarikanlah bentuk hubungan sebagai perekat bagi setiap unsur di pemerintahan agar satu dengan yang lainnya saling menjaga dan saling merasa dibutuhkan, agar tidak tercipta satu unsur seperti majikan dan satu unsur sebagai pembantu. Intinya kan Pemerintah/Eksekutif, DPRD/Legislatif dan Yudikatif sama-sama bertujuan baik mengabdi kepada kepentingan masyarakat umum dan sudah mengucapkan sumpah/janji kepada Tuhan, lalu dimana kedewasaan kita?

No comments :