ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 9 July 2008

Pendaftaran Balon Bupati Dairi 28 Juli 2008

Medan (SIB). Pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) empat kabupaten yakni Langkat, Deliserdang, Dairi dan Taput disepakati dilaksanakan dalam waktu bersamaan 27 Oktober 2008. Pendaftaran pasangan calon juga dilakukan bersamaan 28 Juli 2008 mendatang.Demikian Kabiro Otda Drs. Bukit Tambunan, Jumat (27/6) kepada wartawan di kantor Gubsu. Kesepakatan tersebut kata Bukit Tambunan, dilakukan dalam suatu rapat fasilitasi Pilkada yang dipimpin Asisten Tatapraja Hasiholan Silaen SH dihadiri Sekda kabupaten, Ketua KPU, Pimpinan DPRD, Asisten Pemerintahan dan Sekretaris KPU masing-masing kabupaten. "Kabupaten Langkat, Deliserdang, Dairi dan Taput akan melaksanakan Pilkada 27 Oktober 2008 dan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 28 Juli 2008. Kedua tahapan tersebut disepakati dilakukan secara bersamaan. Kesepakatan itu dilakukan untuk keseragaman dan kebersamaan," ujar Bukit Tambunan.Bukit Tambunan juga menyebutkan, Bupati/Wakil Bupati atau Incumben yang akan mencalonkan diri kembali sudah harus mengundurkan diri sejak pendaftaran. Surat pengunduran diri tersebut sudah harus sampai kepada Mendagri 14 hari sebelum masa pendaftaran. Maka disarankan, pengunduran diri tersebut telah sampai di Pempropsu sebelum 14 hari untuk diteruskan kepada Mendagri. Bukit tambunan memperkirakan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatan dan mencalonkan kembali (incumben) diperkirakan paling lambat 10 juli 2008 surat pengunduran diri mereka sudah diterima Gubsu. Sementara itu untuk daerah pemekaran Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara (Paluta) kata Bukit Tambunan, masa pendaftaran pasangan calon 4 Juli 2008 dan pemungutan suara dilaksanakan 21 Oktober 2008. Sedangkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah Kabupaten Batubara dilaksanakan 16 Juli dan pemungutan suara dilakukan 16 Oktober 2008 mendatang. Bukit Tambunan mengharapkan, khusus Pilkada Padang Lawas dan Padang Lawas Utara harus memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan proses pelaksanaan Pilkada hingga putaran kedua sehingga tidak menggangu jadwal pelantikan bupati defenitif. Disebutkan, masa jabatan Pj Bupati Padang Lawas dan Paluta berakhir 23 Desember 2008. "Perlu perhitungan-perhitungan dan antisipasi hingga putaran kedua. Selain itu diharapkan tidak lagi memerlukan perpanjangan masa jabatan PJ Bupati atau penghunjukan PJ Bupati yang baru karena masa jabatan PJ Bupati hanya satu tahun," ujar Tambunan. (Sumber SKH. SIB.)

No comments :