ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 26 November 2008

Kajian Politik : Putaran Ke-2 PILKADA Dairi

Membaca hasil kajian Anggota KPU Sumut Divisi Hukum dan antar lembaga – Surya Perdana yang mengatakan “KPUD Dairi semestinya tidak meloloskan bakal calon bupati yang tidak memenuhi syarat pendidikan, mereka harus mempertangggungjawabkan nya dihadapan KPU Pusat” . Ini juga ditimpali Ketua KPU Sumut – Irham Buana Nasution yang menegaskan bahwa ditemui kejanggalan data dimana data ijazah dan keterangan kelulusan Johni tidak konsekwen. Akhirnya, KPU Pusat memanggil KPUD Dairi dan KPUD Sumatera Utara ke kantor KPU Pusa (Koran Batak Pos, 26 Nopember 2008, Halaman 1. Menarik dicermati proses politik yang menegangkan disaat akan digelarnya pemilihan Bupati Dairi putaran kedua, tanggal 9 Desember 2008 yang akan datang. Ada 3 keputusan pleno yang kemungkinan di ambil KPU Pusat; pertama : Putaran Kedua dilaksanakan, kedua : Putaran Kedua di undurkan dan ketiga : Putaran Kedua di ditiadakan. Kajian Pertama : Putaran ke-2 Pemilihan Bupati Dairi Periode 2009-2014 dilaksanakan. Ini berarti KPU Pusat mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan pasangan JOIN PAS (KRA.Johnny Sitohang & Irwansyah Pasi,SH) dapat mengikuti tahapan selanjutnya dalam Pemilihan Bupati Dairi, dengan pertimbangan ini dan itu. Pokok masalah yang mungkin menjadi perdebatan : kesatu, tidak ada satu pasalpun dalam PP 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah, yang mengatur serta memperbolehkan surat keterangan tamat belajar (bukan ijazah yang dilengkapi nilai-nilai selama mengikuti pendidikan) dapat dilampirkan mewakili persyaratan sebagai ijazah pendidikan. Kedua, Tidak ada satu pasalpun dalam PP 6 / 2005 yang memperbolehkan KPU apakan KPU Pusat atau KPUD untuk menafsirkan undang-undang ataupun peraturan tentang Pemilu termasuk Pilkada yang mengabaikan pasal-pasal dalam undang-undang sebagai pedoman mengambil keputusan. Tentu ini dapat memancing Pasangan BERSINAR (Ir.Tagor Sinurat,MSc & Ir. Arson Sihombing) dan PADI (Parlemen Sinaga,MM & dr. Budiman Simanjuntak,MKes) untuk mengajukan UJII MATERIL terhadap keputusan KPU Pusat ke Mahkamah Konstitusi, dan menurut kajian saya (walau bukan hakim Mahkamah Konstitusi), keputusan KPU Pusat akan di anulir / dibatalkan karena tidak memiliki landasan apapun.Kajian Kedua : Putaran Kedua Pemilihan Bupati Dairi Periode 2009-2014 diundurkan. Sama seperti inti kajian pertama, inipun tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak diatur salam satu pasalpun pada PP 6/2005. Bisa saja pemikiran, Pasangan BERSINAR yang memperoleh suara terbanyak ketiga menggantikan Pasangan JOIN PAS untuk berlaga di putaran kedua bersama Pasangan PADI. Seandainya Kubu BERSINAR merasa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati seperti dalam ajang Pekan Olahraga Nasiona atau Olimpiade, ketika Peraih Juara 2 Peraih Medali Perak di batalkan karena ketahuan memakai Dopping (obat terlarang / ilegal) maka Juara 3 atau peraih Medali Perunggu otomatis akan dinobatkan menjadi Juara 2 menggantikan yang main curang tadi. Tentu inipun akan menuai protes Pasangan PADI, sebab dipandang inkonstitusional atau tidak ada aturan mainnya/menyalahi aturan yang berlaku. Bila pada Kajian Pertama Pasangan BERSINAR dan PADI yang ke Mahkamah Konstitusi, maka pada Kajian Kedua ini, Pasangan PADI yang repot ke Mahkamah Konstitusi mencari alasan yang masuk akal menurut para Hakim Konstitusi. Bila kajian kedua ini terlaksana, tentu Pasangan JOIN PAS selain digugurkan, maka Pasangan JOIN PAS juga diperkirakan akan berhadapan dengan Hukum ketika terbukti teriakan-teriakan protes dari Pengunjuk Rasa / demonstran yang terus menggema tak putus.Kajian Ketiga : Putaran Kedua ditiadakan. Ini bermakna Pasangan PADI sebagai kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Dairi Periode 2009-2014 peraih suara terbanyak dinobatkan sebagai pemenang dan siap-siap menunggu pelantikan di bulan April 2009. Pada kasus ini, juga tidak ditemukan aturan yang mengatur. Namun berlogika secara manusia sehat, aturan yang ada, 2 Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati yang berhak berdasarkan undang-undang (pasangan lain langsung diggugurkan) maju bertanding, dan bila pasangan lawannya “sakit” dan tidak mampu bertanding, tentu pasangan lainnya (PADI) sebagai pemenang. Ibarat olahraga Tinju atau bulu tangkis, yang bertanding dan naik ring atau kelapangan memperebutkan gelar Juara Dunia (Bupati) itu sudah ditentukan 2 orang, jika lawannya tidak diperkenankan atau tidak bisa bertanding tentu ia akan langsung menjadi Juara, walau dengan istilah menang “WO”.Ada juga Kajian lain yang sebenarnya lucu bila dikatakan kajian. Pertama : Pilkada Putaran Kedua dilanjutkan dan KRA. Johnny Sitohang diganti dengan calon lain yang diusulkan Partai Golkar. Inipun tidak ada aturan yang meng-aminkannya. PP 6 Tahun 2005 hanya mengatur penggantian bakal calon kepala daerah ketika Pilkada belum dilaksanakan. Kasus yang ada di Kabupaten Dairi, Pilkada telah dilaksanakan dan akan memasuki putaran kedua. Tentu hal itu mustahil diterapkan. Kemudian yang kedua : saya ingat pemilihan kepala desa, ketika pemilihan kepada desa akan dilaksanakan dan ternyata calon yang memenuhi persyaratan hanya 1 orang. Maka sang calon akan bertarung melawan Kotak Kosong, bagaimana keputusan KPU Pusat ???, apakah memerintahkan Pasangan PADI melawan yang bukan manusia ???, jika Kotak Kosong yang menang, gimana yach melantiknya ??? Capeeee….k ……. Deeeeech…!!! (Penulis : Alumni STPDN dan Alumni S-2 Universitas Indonesia – www.rhgmsi.blogspot.com / email : rhgmsi@yahoo.com)

2 comments :

Anonymous said...

Masalahnya Bos, Ketua Mahkamah Kostitusi itu adalah Om Mahfud MD yang nota bene orangnya Golkar....jadi ya sama saja kan...tentu anda bisa menebak siapa yang bakalan di untungkan....tentu orangnya Golkar yang nota bene Johnni Sitohang sebagai Ketua Partai Golkar Dairi...hahahhahahahah hahaha ahhaha hahahha

Anonymous said...

Yang terpenting sekarang bagaimana agar situasi di Dairi tetap kondusif, susah cari pemimpin yang punya nurani membangun, tapi nggak mungkin kita nggak punya Pemimpin.