Menurut informasi, besok itu KPUD Dairi akan mengadakan Rapat Pleno mengumumkan Hasil Pemilihan Bupati Dairi Periode 2009-2014. Ini adalah babak akhir proses Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Dairi. Namun, Undang-Undang juga sepertinya masih memberikan peluang bagi pasangan Balon Kepala Daerah yang kalah pada putaran kedua untuk menyampaikan dugaan-dugaan kecurangan Pilkada putaran kedua ke Mahkamah Konstitusi, bila ada. Menurut Peraturan yang berlaku mengatur Pilkada, dalam waktu paling lambat 2 minggu sejak Pleno KPUD dilakukan, maka pasangan yang ingin komplain harus sudah menyampaikan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak maka berdasarkan Undang-Undang, Pilkada dapat diterima. Konsekwensinya di Kabupaten Dairi, kalau tidak salah tanggal 19 April 2009 akan dilantiklah Bupati dan Wakil Bupati Dairi Periode 2009-2014. Semoga Dairi tetap aman dan kondusif, amin.
No comments :
Post a Comment