ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Sunday 4 January 2009

Kisah Caleg Suara Terbanyak di Parlemen

Dewan Perwakilan Rakyat termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah biasanya di sebut juga sebagai parlemen di negara-negara asing. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mennsyaratkan seseorang dapat duduk menjadi anggota DPRD ataupun DPR-RI berdasarkan perolehan suara terbanyak pada Pelmilu Legislatif. Tak dapat disangkal, ada pro dan kontra terutama kontra dari Calon Legislatif yang memiliki nomor urut atas dan bukan nomor urut sepatu (nomor besar-besar). Apalagi kalau dengan uang mereka membeli nomor urut 1, 2 atau 3 tentu sangat merugikan, katanya. Tetapi kajian menyatakan ada masalah krusial yang akan dihadapi para caleg suara terbanyak saat duduk di kursi parlemen, yaitu Pengganti Antar Waktu (PAW). Biasanya PAW adalah kewenangan Partai dan tidak ada lembaga lain yang mampu menghadangnya. Oleh ... karenanya, para Caleg atau katakanlah ada yang mempelopori gugatan agar nantinya Partai tidak bisa sesuka hatinya mem-PAW-kancaleg yang memperoleh suara terbanyak. Walau caleg nomor-nomor atas (1,2, atau 3) tidak disukai atau tidak lagi dipandang populer oleh masyarakat, namun karena poluler di Partai tetap juga akan menjadi anggota DPR-RI atau DPRD walau harus bersabar 1, 2 atau 3 tahun untuk "menyingkirkan" caleg-caleg peroleh suara terbanyak. Perlu di antisipasi nih....!

No comments :