ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Monday 12 January 2009

MK NYATAKAN SAH KEPUTUSAN KPU KABUPATEN DAIRI

Menurut situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia - www.mahkamahkonstitusi.go.id bahwa - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi Nomor 37 Tahun 2008 bertanggal 13 Desember 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2008 Putaran Kedua, karena keseluruhan permohonan Pemohon, Parlemen Sinaga dan Budiman Simanjuntak (Pasangan Calon Nomor Urut 4), tidak beralasan dan tidak terbukti menurut hukum. Hal tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan perkara 60/PHPU.D-VI/2008, Senin (12/1), di ruang sidang MK. MK berpendapat, dalil Pemohon serta alasan-alasan hukum yang dikuatkan oleh keterangan para saksi Pemohon tidak tepat dan tidak terbukti menurut hukum.“Termohon dapat mengajukan bukti sebaliknya dan dapat mematahkan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum Pemohon,” ungkap Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi. Tuduhan telah terjadi money politics dan penganiayaan, menurut MK, merupakan ranah Panwaslu untuk menanganinya. Lagi pula, money politics tersebut juga tidak dapat dipastikan kepada pasangan calon yang mana suara akan diberikan. Selain itu, sangkaan money politics terhadap 1.003 orang tidak mempengaruhi secara signifikan perolehan suara Pasangan Calon Terpilih. Mengenai keberatan Pemohon tentang adanya berbagai pelanggaran Nomor Induk Kependudukan (NIK), seperti adanya ganda NIK dan NIK rekayasa, menurut MK, tidak tepat dan tidak berdasar hukum. Karena persyaratan pemilih untuk melakukan pemilihan pada masing-masing TPS tidak berdasarkan NIK seseorang.“Mahkamah berpendapat bahwa NIK bukanlah merupakan syarat hukum pemilih dalam menentukan sah atau tidak sahnya seseorang sebagai pemilih dalam pemilukada dan tidak harus selalu sama dengan jumlah pemilih yang terdaftar karena dalam administrasi kependudukan di seluruh Indonesia belum semuanya tertata dan masih ada sebagian penduduk belum memiliki NIK,” jelas Arsyad.Selain itu, MK menilai, data yang dikemukakan oleh Pemohon bukanlah data resmi melainkan merupakan hasil pengolahan yang dibuat sendiri oleh Pemohon, karenanya kebenaran dalil dan alasan Pemohon tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.

No comments :