ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Sunday 1 March 2009

MoU KEJAKSAAN-POLRI-BPKP

OPINI Bupati Simalungun : MoU KEJAKSAAN - POLRI - BPKP Belum Sentuh Level Bawah dikutip dari www.apkasi.or.id. Terbitnya kesepakatan bersama alias MoU antara Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP tentang penanganan kasus korupsi di jajaran pejabat pemerintah sejak akhir September 2007, diharapkan mampu menertibkan proses pemeriksaan yang terkesan tumpang tindih. Realisasinya di lapangan? Komitmen untuk memberantas dan memerangi hingga tuntas praktik korupsi, memang tak bisa ditawar-tawar lagi dan harus didukung segenap komponen bangsa ini. Sebab, tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang dapat menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Melihat betapa dahsyatnya akibat buruk yang ditimbulkan dari korupsi tersebut, sangat wajar jika segenap komponen bangsa ini komitmen untuk secara bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilaksanakan pemerintah,” tegas Bupati Simalungun, Propinvisi Sumatera Utara, Zulkarnaen Damanik bersungguh-sungguh... Sayangnya, ungkap Damanik, komitmen bersama ini tak diikuti oleh kesamaan persepsi diantara aparat penegak hukum dan komponen bangsa lainnya. Alhasil, upaya memberantas korupsi ini pun terkesan mem‘babi buta’ dan kerap ditunggangi oleh berbagai kepentingan.“Tengok saja, karena tak memiliki persepsi sama tentang penanganan dugaan kasus korupsi di daerah, banyak bupati dan pejabat daerah yang tak bisa bekerja dengan tenang, lantaran harus bolak-balik memenuhi panggilan jaksa dan polisi. Padahal, dasar pemanggilannya pun hanya bersumber dari ‘surat kaleng’ atau sumber lain yang tak jelas,” keluh Damanik seraya menyayangkan akibat yang lebih luas lagi dari semua itu, ialah terbentuknya sikap apriori masyarakat terhadap pejabat di daerah yang kerap dituding melakukan korupsi.Selain dicekam rasa takut dan cemas, ungkap Damanik lagi, tindakan proaktif berlebihan aparat penegak hukum itu, juga berdampak rusaknya nama baik pejabat dan segenap keluarga bersangkutan. “Dengan kondisi seperti itu, wibawa pejabat di depan rakyatnya pun menjadi runtuh. Akhirnya, pejabat itu pun tak bisa lagi optimal dalam mengemban tugas untuk membangun daerah,” urai Damanik yang menyambut positif terbitnya kesepakatan tentang penanganan korupsi antara Kejaksaan, Kepolisian dan BPKP. Kehadiran Nota Kesepahaman tiga lembaga pengawas itu, aku Damanik, sedikit membawa angin segar kepada para bupati dan pejabat pemerintah di daerah. Sebab, meskipun sebagian besar aparat penegak hukum telah menerima dan membacanya, namun masih sedikit sekali yang memahami dan menerapkannya. “Buktinya, masih ada saja aparat pejabat yang diganggu oleh aparat baik melalui telepon maupun kunjungan dengan alasan mengklarifikasi laporan penyimpangan yang diperoleh oknum aparat tersebut,” terang Damanik. Untuk memperbaiki kondisi tak sehat seperti ini, pintanya, MoU ini perlu lebih disosialisasikan kembali, agar jajaran aparat penegak hukum level bawah di daerah lebih paham lagi. “Ada baiknya pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan turun dan berdialog langsung ke seluruh jajarannya di daerah,” usul Damanik menutup pembicaraannya. (mirza )

No comments :