ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Thursday 12 March 2009

Pemkab Dairi Berlakukan Retribusi Parkir

PEMKAB DAIRI sejak Januari 2009 mulai memberlakukan retribusi tariff parker kenderaan bermotor di kota Sidikalang sekitarnya. Pengutipan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD) itu diserahkan kepada pihak ke tiga, yakni CV UKALA UJUNG, dengan sejumlah target tertentu.Menurut Kabid Perhubungan pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Dairi R. Simbolon kepada wartawan, Jumat (6/3) di Sidikalang, pelaksanaan retribusi parker itu dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Dairi nomor 4 tahun 2007. “Kemudian, itu kita kerjasamakan dengan pihak ketiga, yaitu CV UKALA UJUNG. Target untuk tahun ini Rp. 130 juta,” ujar Simbolon sembari menambahkan yakni target tersebut akan tercapai. Berdasarkan Perda tersebut , tarif retribusi parkir untuk mobil pribadi/penumpang umum Rp. 1.000, mobil bus/pick up Rp. 2.000 mobil truck Rp. 3.000, beca/roda 3 Rp. 1.000 dan sepeda motor/roda 2 Rp. 500, Namun, menurut pantauan wartawan dan berdasarkan informasi sejumlah warga, tariff untuk sepeda motor dikenakan Rp. 1.000 oleh petugas di lapangan. Lebih lanjut disebutkan Simbolon, sebenarnya penerapan retribusi parkir itu sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu, tapi diakui belum efektif karena sejumlah factor, termasuk masih sedikitnya kenderaan bermotor di kota Sidikalang, minimnya sosialisasi dan masih relative rendahnya kesadaran masyarakat. Tapi seiring dengan perkembangan serta relative makin ramainya jumlah kenderaan bermotor di Sidikalang sekitarnya, retribusi parkir tersebut dinilai sudah bisa berjalan efektif. Menurut pantauan wartawan, tidak sedikit warga pemilik kenderaan bermotor yang terkejut saat dimintai uang parkir oleh petugas. “Wah, mulai kapan ada ini? Ngaak tahu pula aku. Nantilah ya, sekali lagi, “ ujar seorang warga saat hendak menghidupkan sepeda motornya yang diparkir di depan sebuah wartel di Jalan Sisimangaraja kawasan Simpang Empat Sidikalang. Sumber Koran Suara Buana.

No comments :