ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Thursday 16 April 2009

24 SEKDES DAIRI DIANGKAT JADI PNS

SEBANYAK 24 Sekretaris Desa (Sekdes) dari 9 kecamatan di Kabupaten Dairi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Selasa (14/4) dalam suatu acara di gedung Balai Budaya Sidikalang. Pengangkatan 24 Sekdes itu merupakan gelombang pertama dan akan disusul gelombang berikutnya. Ke-24 Sekdes yang diangkat berdasarkan SK Bupati Dairi Nomor 821/936/XII/2008 tertanggal 1 Desember 2008 itu berasal dari Kecamatan Berampu (4 orang), Sidikalang (2 orang), Siempatnempu (1 orang), Siempatnempu Hilir (2 orang), Siempatnempu Hulu (3 orang), Silahisabungan (1 orang), Silima Pungga-pungga (4 orang), Sumbul (2 orang), dan Tanah Pinem (5 orang). Sebanyak 1 orang diantaranya berpangkat I-a, 3 orang I-c dan sisanya II-a... Adapun pengangkatan Sekdes menjadi PNS tersebut sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Dalam PP tersebut dinyatakan, Sekdes yang berhak diangkat menjadi PNS adalah mereka yang pada 15 Oktober telah diangkat secara sah dan masih aktif jadi Sekdes, berusia maksimal 51 tahun dan minimal 18 tahun terhitung 15 Oktober 2006. Sekdes yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat jadi PNS diberi tunjangan kompensasi. Dalam arahannya Bupati Dairi DR. MP Tumanggor mengharapkan para Sekdes bisa menunjukkan kinerja yang baik dan mengubah pola pikir atau perilaku lama yang kurang bagus. Sebagai PNS, katanya ada aturan yang harus ditaati dan jika dilanggar ada sanksinya. Menurut Bupati, para Sekdes istimewa karena diangkat tanpa melalui tes dan tahapan CPNS. Hadir dalam acara tersebut Sekdakab Drs. Arsenius Marbun, M.MA, para Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Camat dan undangan lainnya. Sumber Koran SIB.

No comments :