ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Sunday 5 April 2009

Coblos & Contreng Caleg

ADALAH tanggal 9 April 2009 dilaksanakanlah Pesta Demokrasi Indonesia untuk memmilih wakil-wakil Rakyat Indonesia yang duduk di Dewan Pertimbangan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk Provinsi - Kabupaten maupun Kota. KPU mensosialisasikan sistem pemberian suara dengan mencontreng nomor urut atau gambar caleg yang akan kita pilih. Namun KPU juga masih memperbolehkan atau mensahkan surat suara jika sesorang mencoblosnya atau melubanginya. Beberapa permasalahan yang belum menjadi topik diskusi seperti : Bagaimana jika ada dalam sebuah surat suara yang terdapat tanda contreng serta tanda coblos di gambar apakah dibatalkan ? Kemudian, Bagaimana jika masyarakat ... yang berbeda ? ada yang tidak mencontreng tanda gambar tetapi membuat tanda kali (X) atau menuliskan sesuatu di suatu gambar ? Apakah Sah ? Kesulitan lain, pada saat penghitungan suara, sangatlah rentan dengan kesalahan bila harus melihat tanda contreng di surat suara. Masyarakat atau saksi harus melihat dari dekat karena bisa saja KPPS sengaja memenangkan seseorang. Apalagi saksi dan masyarakat kurang telitiJadi masalah gak yach ?

No comments :