UU ITE menjadi terobosan yang baik dalam penerapan Teknologi Informasi, khususnya e-government di Indonesia. UU ITE memungkinkan paraf basah dapat dikurangi. Tandatangan cukup di dokumen yang memang berkekuatan hukum tetap saja. Depdagri juga sudah akan mem-pilot project-kan e-KTP. Depkumham dengan rencana e-passport nya. Pemilihan kepala dusun di Jembrana yang pakai Teknologi Informasi juga telah legal. Namun kelihatannya masih perlu keberanian berinovasi dari lembaga pemerintah untuk meminimalisir proses konvensional (manual). Ada pihak yang berpendapat, sebaiknya di mix saja deh, nggak afdoll kalau saya tidak paraf basah or hanya klik ‘setuju’ di sistem perijinan online, dan pihak yang dengan berani untuk tidak tanggung-tanggung memanfaatkan kekuatan legal informasi dan transaksi elektronik. Saat ini sedang dibahas RPP Informasi dan Transaksi Elektronik, RPP e-government dan RPP Pelayanan Publik. Semoga bisa mendorong pengambil kebijakan bangsa, dari kecamatan hingga pusat untuk berinovasi membangun layanan publik yang lebih baik melalui Teknologi Informasi. Amin. Sumber milis purna praja.
2 comments :
semoga undang-undang ITE membawa manfaat yang berarti bagi perkembangan teknologi dalam negeri. Salam kenal bang Ginting :)
mudah-mudahan.......
http://boeangsaoet.wordpress.com
Post a Comment