SEBANYAK 90 persen penunggak pembayaran rekening listrik di PLN Ranting Sidikalang melunasi tagihannya setelah disurati atau di undang Kajari Sidikalang. Ini terjadi karena adanya kerjasama atau MoU antara PLN dan Kejaksaan mulai dari tingkat Pusat sampai ke Daerah. Kajari Sidikalang mengatakan bahwa fungsi kejaksaan dalam hal membantu PLN tersebut adalah sebagai Pengacara Negara sebagaimana diatur oleh undang-undang. Pelanggan yang disurati kejaksaan adalah pelanggan yang menunggak pembayaran rekening listrik dan sudah berulang kali dikirimi surat oleh PLN namun tidak ditanggapi... Kalau bayaran sudah lancar semoga listriknya juga tetap lancar hidupnya ya Pak PLN... Sumber berita diolah dari Surat Kabar Umum SURA.
No comments :
Post a Comment