ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 6 November 2007

Aplikasi GOOD GOVERNANCE



SAMBUTAN

Salam sejahtera untuk kita semua,

Mewujudkan good and clean government di Kabupaten Dairi adalah semangat kita bersama. Kecintaan kepada Kabupaten Dairi harus diwujudkan bersama partisipasi dan kepedulian seluruh masyarakat Kabupaten Dairi. Langkah nyatanya dimulai dari kita sebagai public service, sebab tidak saatnya lagi berpangku tangan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, apalagi dalam era sekarang ini.

Kehadiran Buku Rumusan Kebijakan Aplikasi dari 10 (sepuluh) Prinsip Tata Kepemerintahan Yang Baik ( Good Governance ) ini dipandang positif dan penting dijadikan sebagai salah satu acuan pelayanan masyarakat. Melalui kesempatan ini diharapkan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja mulai dari Pejabat Eselon II, III, IV, Lurah, Kepala Desa dan Kepala Sekolah benar-benar mempedomani Buku ini serta menjabarkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai bidang masing-masing.

Mari kita berpikir positif, bahwa konsep yang bersumber dari ide staf Bagian Tata Pemerintahan ini adalah salah satu bentuk dari kecintaan kita terhadap Kabupaten Dairi. Diharapkan kedepan, Buku ini dapat lebih kita sempurnakan bersama. Njuah-njuah, Horas, Mejuah-juah.

Sidikalang, 24 Desember 2004

B U P A T I D A I R I

M.P. TUMANGGOR

KATA PENGANTAR

Njuah-njuah, Horas, Mejuah-juah …

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, dengan kerendahan hati Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi merumuskan Buku Aplikasi Kebijakan 10 (sepuluh) Prinsip Tata Kepemerintahan Yang Baik. Kehadiran Buku ini bukanlah untuk menggurui kita semua, namun semata-mata sebagai wujud kerinduan kita semua atas penyelenggaraan pemerintahan yang responsif, bersih dan berwibawa di Kabupaten Dairi.

Atas dasar niat baik, berbagai bentuk Aplikasi Kebijakan Good Governance dirumuskan oleh para Staf Bagian Pemerintahan hanya untuk memberikan contoh dan motivasi bagi seluruh Aparatur Pemerintahan di Kabupaten Dairi. Kami sadar, masih banyak kekurangan dalam penyusunan berbagai rumusan kebijakan Aplikasi Good Governance ini. Oleh karenanya kami mengharapkan kritik, pendapat, dan saran yang membangun demi penyempurnaan Buku ini.

Semoga dengan semangat DAIRI MEMBANGUN BERSAMA RAKYAT, kita tetap diberikan kekuatan dan kemampuan untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Dairi yang maju dan sejahtera.

Sidikalang, 23 Desember 2004

PENYUSUN

DAFTAR ISI


Hal

Sambutan …………………………………………………………

1

Kata Pengantar ………………………………………………......

2

Daftar Isi …………………………………………………………

3

Aplikasi Kebijakan Good Governance …………………………

4

1. Daya tanggap …………………………………………………

5

2. Pengawasan ………………………………………………….

9

3. Transparansi ………………………………………………….

13

4. Profesionalisme ……………………………………………...

21

5. Akuntabilitas ………………………………………………….

26

6. Efisinsi & Efektifitas ………………………………………...

28

7. Partisipasi …………………………………………………….

28

8. Wawasan Ke Depan …………………………………………

30

9. Kesetaraan ……………………………………………………

33

10. Penegakan Hukum …………………………………………

34

Tim Penyusun Rumusan

41

APLIKASI KEBIJAKAN GOOD GOVERNANCE

Kesepakatan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia (ADKASI), serta Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia (ADEKSI), telah ditetapkan 10 (sepuluh) prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Terselenggaranya pemerintahan yang baik, bersih (good and clean governance), dan berwibawa menjadi harapan setiap bangsa.

Konsep governance melibatkan tidak sekedar pemerintahan dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor di luar pemerintahan dan negara, sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas (Ganie-Rochman, 2001:141). Governance adalah mekanisme pengelolaan sumberdaya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan non pemerintah dalam suatu kegiatan kolektif (Ganie-Rochman, 2001:142).

Sementara Pinto dalam Nisjar (1997:119) mengatakan bahwa governance adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam pengelolaan urusan pemerintahan secara pembangunan umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya. Berikut kesepuluh tata kepemerintahan yang baik itu diuraikan dalam bentuk teori dan aplikasinya.

1.DAYA TANGGAP

Menurut APKASI, APEKSI, ADKASI, dan ADEKSI pemahaman daya tanggap diartikan sebagai upaya meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat tanpa terkecuali. Ini berarti aspirasi yang ada dalam masyarakat baik aspirasi yang disampaikan resmi kepada pemerintah maupun aspirasi “tersembunyi” harus mampu disikapi pemerintah. Kebijakan yang di ambil tidak hanya menunggu setelah muncul konflik namun sedini mungkin dicarikan jawaban aspirasi tersebut dengan menyusun berbagai alternatif pilihan penyelenggaraan aspirasi masyarakat tersebut.

Meningkatkan kepekaan terhadap para penyelenggara pemerintah terhadap aspirasi masyarakat; ada 2 (dua) kata kunci yaitu kepekaan penyelenggaraan pemerintah dan aspirasi masyarakat. Perkembangan birokrasi pemerintahan beberapa waktu kebelakang menunjukan bahwa sebenarnya para penyelenggara pemerintah lebih cenderung lebih memprioritaskan kerja administrasi di belakang meja. Strategi yang perlu dikembangkan dalam konteks ini adalah melalui metoda 3 (tiga) Cepat, yaitu : Temui Cepat, Tanggapi Cepat, Proses Dan Lapor Cepat. Oleh karenanya tugas-tugas pelayanan aparatur pemerintahan penting didudukkan kembali. Beberapa program kerja yang dapat membuktikan adanya kepedulian serta daya tanggap penyelenggara pemerintahan dalam menjaring dan mengapungkan aspirasi masyarakat adalah sebagai berikut ;

a. Bank Aspirasi

Maksudnya ada satu ruangan atau tempat khusus dikelola staf tertentu di setip unit kerja yang bertugas menulis dan menampilkan seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh siapapun juga dan dari mana juga. Seluruh dinas instansi/unit kerja memberikan laporan/masukan mengenai aspirasi masyarakat yang disampaikan ke unit kerjanya. Staf ini ini akan menguasai, memonitor tindak lanjut dari setiap aspirasi yang ada dan bertanggungjawab kepada Pimpinan Unit Kerjanya secara berjenjang ke Bupati. Tugas lainnya adalah staf ini akan mengagendakan aspirasi-aspirasi masyarakat dalam 3 (tiga) bentuk yaitu : a. Aspirasi untuk pembangunan, b. Aspirasi untuk perbaikan kebijakan, dan c. Aspirasi berdasarkan analisa. Staf ini juga bertugas menganalisa setiap aspirasi ikutan yang terkandung dalam setiap aspirasi masyarakat yang muncul.

Tugas pokoknya hanya mengagendakan dan mengkoordinasikan informasi proses penyelesaian berbagai aspirasi dan bukan menyelesaikannya. Dalam arti seluruh kegiatan yang dilakukannya dilaporkan dan bertanggungjawab kepada Bupati / Wakil Bupati dan atau Pimpinan Unit Kerja.Tugas penyelesaian atau tanggapan dari aspirasi masyarakat tersebut adalah tugas unit kerja terkait. Staf ini tugasnya menjadi lebih luas, seperti contoh pelaksanaan tugas seorang “intelijen” aspirasi masyarakat. Singkatnya informasi di kedai kopi-pun bisa menjadi masukan untuk pembangunan, dengan catatan di buat suatu administrasi yang memuat pertangungjawaban informasi. Pertangungjawaban informasi dilakukan secara terbuka dan rahasia. Maksudnya terbuka adalah informasi dan informan dapat diketahui secara terbuka, sedangkan pengadministrasian tertutup adalah informasi dan informan dirahasiakan.

b. Kontrol Pelayanan Masyarakat

Intinya tugas pokok yang ia (staf) lakukan ialah mengontrol setiap penyelenggaraan tugas aparatur pemerintahan yang melayani masyarakat melalui pengumpulan pengaduan dan aspirasi masyarakat. Tugas yang dilakukan di bantu oleh kotak-kotak kontrol pelayanan masyarakat yang diletakkan di berbagai tempat yang ramai dikunjungi masyarakat seperti warung-warung, kantor pos, Masjid, Gereja, pembuatan tromol pos atau kotak pos khusus, dan melalui e-mail. Dalam rentang waktu tertentu pengumpulan saran atau masukan yang ada di kotak kontrol pelayanan masyarakat dan dilaporkan kepada Bupati/Wakil Bupati dan atau Pimpinan Unit Kerja secara berjenjang. Hal ini juga dapat menjadi salah satu upaya pengawasan terhadap aparatur penyelenggara pemerintahan dalam pelayanan masyarakat.

Untuk mempermudah pemahaman akan tugas-tugas ini, sosialisasi sebanyak mungkin dilakukan, tidak hanya oleh aparatur pemerintahan namun organisasi kemasyarakatan (termasuk organisasi keagamaan, adat dan lainnya) dan Pers juga ikut berperan dalam penyelenggaraan tugas ini. Informasi yang di terima perlu penelitian kebenarannya, oleh karena itu tim dibantu oleh sebuah tim atau dapat digabungkan dengan Tim Pemberantasan Penyakit Masyarakat / Trantib.

c. Penumbuhan Peran Aktif Organisasi Perantau

Selama ini organisasi-organisasi perantau dari Kabupaten Dairi pemberdayaannya kurang optimal, dan kurangnya pendekatan untuk kebersamaan pembangunan, serta kurang terkoordinir secara menyeluruh, konsekwen, dan berkesinambungan.

Oleh karena itu, sebaiknya dibentuk wadah atau Organisasi perantau mulai dari tingkat Kecamatan sampai tingkat Kabupaten Dairi yang nantinya dikukuhkan atau di lantik Bupati Dairi dan dihadiri unsur-unsur Muspida serta Kecamatan. Untuk selanjutnya setelah dilaksanakan pemetaan perantau serta pelantikan/pengukuhan organisasi-organisasi perantau Dairi, sebaiknya ada dimasukkan dalam 1 (satu) unit kerja tertentu yang uraian tugasnya menangani koordinasi atau pembinaan hubungan dengan perantau/organisasi perantau Dairi.

2.PENGAWASAN

Meningkatkan upaya terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Dalam hal ini idealnya pengawasan pelaksanaan tugas adalah dari eksternal atau pihak di luar lingkungan kerja kita. Konsekwensinya, kalau seandainya kita mulai meminta perhatian/bantuan pihak lain, maka terlihatlah ketidakberdayaan diri/pribadi/kelompok kita (pemerintah) adalah pangkal permasalahannya. Ada beberapa kerja/program yang dapat kita coba. Pelaksanaan tugas-tugas pengawasan oleh Badan Pengawasan Daerah bukan merupakan jaminan untuk berbagai kesalahproseduran yang muncul untuk tidak terulang lagi di lain waktu.

a. Pemantauan

Setiap program kerja yang telah ditetapkan termasuk kegiatan dalam penyelenggaraannya baik dari proses persiapan pelaksanaan sampai program/kerja tersebut selesai, secara berkala di analisa dan dilaporkan perkembangannya termasuk tanggapan masyarakat dari pekerjaan kegiatan tersebut. Kemudian ada staf/unit kerja yang merekap / mengumpulkan dan menginventarisasi berbagai proses yang berlangsung secara khusus dan bertanggungjawab kepada Bupati Dairi dan atau Pimpinan Unit Kerjanya secara berjenjang. Selanjutnya diadakan diskusi-diskusi untuk membahas dan menganalisa evaluasi kerja yang telah dilakukan. Pemantauan secara berkala dilakukan untuk memudahkan proses rekapitulasi kerja, evaluasi analisa program kerja di masing-masing unit kerja. Maka masing-masing kepala unit kerja tertinggi di unit kerja tersebut bertanggungjawab penuh atasnya.

b. Kunjungan Kerja

Pelaksanaan kunjungan kerja ke setiap unit kerja dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Dairi yang dipimpin atau dilakukan oleh Bupati/Wakil Bupati Dairi dan atau Pimpinan Unit Kerja, merupakan suatu kegiatan yang sangat positip. Namun tindak lanjut yang diberikan kepada aparatur yang kurang atau tidak disiplin hanya sekedar teguran yang mungkin hanya diketahui dirinya dan atau orang lain dilingkungan kerjanya.

Ada baiknya diberikan semacam shock theraphy agar yang bersangkutan malu untuk mengulangi perbuatannya. Salah satu contoh adalah dengan mengumumkan hasil rekapan kehadiran unit kerja dan atau nama pegawai yang tanpa keterangan tidak hadir pada setiap apel atau rapat-rapat kerja kemudian diumumkan pada apel atau upacara bersama.

Untuk kunjungan kerja yang dilaksanakan tidak sekedar sidak terhadap kehadiran aparatur di unit kerja serta kedisiplinan aparaturnya, namun alangkah baiknya jika kunjungan kerja ke unit-unit kerja di jajaran Pemerintahan Kabupaten Dairi juga dilaksanakan dialog-dialog terbuka dengan seluruh staf yang ada di unit kerja tersebut. Maksudnya agar hal-hal yang mendesak atau khusus dapat disampaikan secara langsung tanpa terhambat oleh panjangnya proses birokrasi pemerintahan.

c. Penjaringan Aspirasi Pembangunan Dan Kinerja Aparatur.

Biasanya orang-orang di sekitar kitalah yang tau apa kelebihan dan kekurangan kita secara objektip. Dalam hal ini mari kita mencoba menjaring berbagai aspirasi yang berkembang baik mengenai informasi yang dibutuhkan dalam pembangunan Kabupaten Dairi kedepan ataupun koreksi terhadap kerja dan kinerja aparatur Pemerintahan Kabupaten Dairi.

Penjaringan aspirasi ini dilakukan dengan menyebarkan Blangko Aspirasi Aparatur yang tidak diwajibkan menulis identitas diri. Diberi kesempatan untuk menulis atau merumuskan dalam waktu 1 (satu) minggu dan pada minggu berikutnya dikumpulkan oleh staf tertentu.

Setelah terkumpul akan di analisa dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok dan diberikan tanggungjawab kepada staf tertentu untuk pengelompokkan serta pelaporan kepada Bupati Dairi. Hasil pengelompokkan akan disiskusikan bersama seluruh unit kerja/instansi di Kabupaten Dairi untuk diperoleh penjelasan, koreksi, dan perumusan-perumusan lebih lanjut. Pengelompokan aspirasi aparatur tersebut yaitu Kelompok aspirasi untuk pembangunan masyarakat, Kelompok aspirasi untuk pembangunan aparatur pemerintahan yang baik, dan kelompok aspirasi untuk pembangunan kelembagaan Pemda. Kabupaten Dairi.

3.TRANSPARANSI

Menciptakan kepercayaan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan memperoleh informasi yang akurat serta memadai, merupakan konsep yang disepakati oleh APKASI, APEKSI, ADKASI, dan ADEKSI.

Menurut UNDP sebagaimana di kutip oleh Lembaga Administrasi Negara, transparansi di bangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat di terima oleh mereka yang membutuhkan informasi harus dapat di pahami dan di monitor. Sementara Joko Widodo (2001:28) menyebutkan bahwa transparansi lebih mengarah pada kejelasan mekanisme formulasi dan implementasi kebijakan, program dan proyek yang di buat dilaksanakan pemerintah. Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang bersifat transparan terhadap rakyat, baik di pusat maupun di daerah. Rakyat secara pribadi dapat mengetahui secara jelas dan tanpa ada yang di tutup-tutupi tentang proses perumusan kebijakan publik serta implementasinya. Dengan kata lain, segala kebijakan baik di pusat maupun di daerah harus selalu dilaksanakan secara terbuka dan diketahui umum.

Perwujudan tata pemerintahan yang baik mengisyaratkan adanya keterbukaan, keterlibatan dan kemudahan akses bagi masyarakat terhadap proses pengambilan kebijakan publik, khususnya dalam penggunaan berbagai sumberdaya yang berkaitan secara langsung dengan kepentingan publik. Adanya transparansi memberikan jaminan pada masyarakat akan adanya penyebaran informasi kebijakan sehingga memudahkan masyarakat dan atau stakeholders untuk melakukan kontrol atas penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa adanya keterbukaan dan pelibatan publik sebagai suatu jaringan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di daerah hanya akan mengarah kepada pemerintah yang cenderung korup dan lemah dari segi akuntabilitas.

Salah satu isu reformasi sistem pemerintahan adalah melalui transparansi anggaran karena persoalan skala prioritas program-program pembangunan. Melalui perumusan kebijakan anggaran dapat diketahui apakah pemerintah daerah merupakan pemerintah yang mempunyai komitmen baik terhadap kepentingan masyarakat luas, mendukung program-program untuk masyarkat miskin, ataukah hanya cenderung mementingkan kepentingan birokrasi.

a. Pembuatan Majalah Dinding Kerja

Untuk setiap unit kerja diwajibkan menulis visi/misi serta seluruh program kerjanya selama 1 (satu) tahun sekaligus penjelasan dan pencapaian program kerjanya. Semuanya ditampilkan seperti dalam satu majalah dinding yang ditempatkan pada ruangan atau tempat tertentu hingga dapat mudah diketahui atau di lihat serta di baca masyarakat luas dari setiap perubahan dan kinerja penyelenggaraan program kerja. Untuk lebih memotivasi, ada baiknya hal ini diperlombakan meliputi penampilan majalah dinding dan pelaksanaan program unit kerja. Dalam majalah dinding ini juga ditampilkan penjelasan prosedur birokrasi dan syarat-syarat untuk mengurus sesuatu di unit kerja yang bersangkutan. Hal ini membantu aparatur untuk pelayanan prima yang cepat dan tepat bagi masyarakat.

b. Penebaran Informasi Strategis Dalam Bentuk Selebaran

Intinya masing-masing unit kerja menyiapkan informasi strategis mengenai kantor atau unit kerjanya untuk diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat. Informasi ini dapat berupa saran, himbauan, atau informasi pembangunan kepada masyarakat. Hal tersebut di ketik rapi sedemikian rupa dan terlihat menarik seperti brosur-brosur yang ada. Penyebaran informasi tersebut sebaiknya dilakukan saat Bupati/Wakil Bupati/Sekda dan atau masing-masing Pimpinan Unit Kerja melakukan tugas di lapangan bersama masyarakat. Jadi informasi yang berupa selebaran ini lengkap berasal dari seluruh unit kerja yang ada di Kabupaten Dairi. Dengan demikian proses dan transparansi dengan kegiatan ini menjadi pelengkap untuk mewujudkannya.

c. Transparansi Anggaran

Indikator untuk melihat tingkat transparansi penyusunan anggaran daerah adalah seberapa jauh proses penyusunan dan rincian alokasi APBD telah di sosialisasikan pada publik secara intensif. Belum adanya suatu bentuk mekanisme atau kegiatan yang memberikan kesempatan kepada publik untuk mencermati, mengkritisi, atau mengevaluasi rincian alokasi penggunaan dalam APBD untuk setiap sektor atau kegiatan pembangunan. Perlu juga membentuk suatu forum komunikasi kegiatan dan dana yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada publik mengkritisi rancangan kegiatan dan dana yang diusulkan pihak eksekutif kepada legislatif. Kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan mekanisme hearing dengan masyarakat merupakan salahsatu contoh upaya transparansi penyusunan anggaran pembangunan yang akomodatif sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat.

Dengan demikian, tiga pilar penopang pembentuk tata pemerintahan yang baik, yakni negara, sektor bisnis, dan civil society akan mengalami ketimpangan. Pada konteks ini terlihat peran negara masih cukup dominan dalam menentukan kebijakan anggaran publik, sebaliknya belum terlihat secara nyata penguatan peran civil society untuk terlibat secara penuh dalam pengambilan keputusan menyangkut penggunaan sumberdaya ekonomi daerah.

d. Transaparansi & Independensi Badan Pengawas Daerah

Sejauhmana publik di daerah memiliki akses informasi untuk mengetahui berbagai kasus penyalahgunaan wewenang/jabatan (KKN) yang dilakukan oleh para pejabat birokrasi di daerah. Informasi itu dapat terlihat pada terdapat tidaknya mekanisme pemberian kemudahan akses kepada publik terhadap informasi yang menyangkut berbagai kasus penyimpangan atau mal-administrasi yang dilakukan oleh pejabat birokrasi daerah.

Salah satu upaya yang harus dilakukan adalah harus bersikap terbuka kepada publik serta tidak melindungi para oknum pejabat yang terbukti melakukan praktek KKN. Saat ini kerja dan kinerja Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) masih tetap dipertahankan sebagai institusi yang sangat tertutup dan cenderung dipergunakan untuk melindungi kepentingan politik pejabat birokrasi yang terlibat KKN. Tanpa adanya keharusan BAWASDA menyampaikan hasil pengawasannya kepada masyarakat.

Komitmen top birokrat dan atau Pimpinan Unit Kerja dalam pemerintahanpun dituntut keberaniannya untuk menjatuhkan hukuman dan menegakkan PP 30 Tahun 1980 agar kegiatan ini menjadi cambuk dan motivasi bagi staf atau aparatur untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

e. Transparansi Penyusunan Program

Dimensi ini pada dasarnya melihat seberapa jauh proses penentuan dan pembiayaan program-program yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan sebagai bentuk pelayanan dasar dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan stakeholders yang ada di masyarakat.

Tanpa adanya proses yang transparan dalam menentukan program-program menyangkut kepentingan publik, masyarakat di daerah tidak akan memperoleh akses informasi menyangkut alasan-alasan mengapa suatu program pembangunan tertentu mendapat skala prioritas, sedangkan program lainnya bukan merupakan prioritas. Dengan kata lain penentuan suatu program publik yang tidak atau kurang transparan membawa konsekwensi bahwa publik di daerah tersebut tidak akan dapat memahami apa yang dirumuskan serta diputuskan dan mengapa hal itu dilakukan oleh pemerintah.

Idealnya setiap program atau kegiatan pelayanan masyarakat sebelum dipatenkan menjadi bahagian dari rangkaian pprogram kerja atau rencana strategis unit-unit kerja di pemerintahan, dilaksanakan metode hearing atau dialog terbuka dengan masyarakat selanjutnya dituangkan dalam satu nota kesepakatan dan selanjutnya di bahas di masing-masing objek/daerah tempat dimana program itu dilaksanakan (desa / kelurahan / kecamatan) . Ini dimaksudkan agar masyarakat di daerah itu sendiri yang menentukan mana prioritas program yang akan dilaksanakan sesuai dengan batasan anggaran yang ditetapkan pemerintah daerah.

4.PROFESIONALISME

Adanya tuntutan daerah sebagai kesepakatan melaksanakan pelayanan yang betul-betul dibutuhkan masyarakat membuat pemerintah daerah harus berpikir cepat. Sumberdaya manusia yang mampu menganalisis, mengkaji, dan memberikan ide atau kreatifitas kerja kepada pimpinan akan membuat upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terealisir (welfare state). Oleh sebab itu setiap aparatur harus mampu meningkatkan kemampuan profesionalitas serta skill untuk mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan yang berprestasi baik.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien, terjangkau, ramah, dan bertanggungjawab sehingga masyarakat sebagai consummer menjadi puas (satisfied).

Profesionalisme tenaga yang dibutuhkan tersebut adalah tenaga yang mampu menjalankan kerja sesuai keahlian (skill) tugas dan fungsi, latar belakang pendidikan, serta di dukung oleh prilaku yang baik sehingga kinerja yang diinginkan dapat di ukur dan akuntabel.

Pemahaman profesionalisme menurut APKASI, APEKSI, ADKASI, dan ADEKSI adalah meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan dan mampu membuat pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat dengan biaya terjangkau. Pelayanan yang dimaksudkan tidak berarti pelayanan apa adanya namun pelayanan prima.

Beberapa contoh aplikasi yang dapat diselenggarakan di Kabupaten Dairi adalah sebagai berikut :

a. Pemberian Penghargaan Untuk Yang Berprestasi

Penghargaan yang diberikan dapat berupa promosi, uang, atau piagam maupun perlakukan dari Bupat/Wakil Bupati sebagai pimpinan pelayanan masyarakat di Kabupaten Dairi dan atau masing-masing Pimpinan Unit Kerja.

Contohnya, pada setiap pembagian raport akan jelas terlihat siswa-siswa berprestasi di Kabupaten Dairi. Dalam pelaksanaannya Bupati/Wakil Bupati dapat mengumpulkan mereka (siswa yang berprestasi baik) beserta orangtuanya dalam suatu ruang pertemuan dan berdialog dengan Bupati/Wakil Bupati dan atau Pimpinan Unit Kerja termasuk Camat, Lurah, dan Kepala Sekolah, dan Kepala Desa. Tujuannya ini akan menambah motivasi siswa, masyarakat berprestasi dan kebanggaan orang tua serta keluarganya.

Ini menjadi program khusus dan untuk setiap tanggal 17 Agustus dan 2 Mei setiap tahunnya, seluruh siswa berprestasi ini (mungkin hanya juara 1-3 ) diundang untuk menghadiri upacara di Kantor Bupati Dairi. Pola ini sampai sekarang masih dipraktekkan di Istana Negara dengan mengundang seluruh masyarakat Indonesia yang berprestasi di segala bidang. Kalau di Kabupaten Dairi dapat juga disertakan seluruh masyarakat Kabupaten Dairi yang berprestasi di segala bidang seperti guru teladan, kepala sekolah teladan, siswa teladan, sekolah terbersih, puskesmas berperstasi, dokter dan bidan desa teladan, paramedis teladan, desa terbersih, aparatur teladan, kelompok tani berprestasi, dan lainnya sebagai penghargaan dan motivasi serta sebagai salah satu perwujudan perhatian Pemerintah Kabupaten kepada yang berprestasi.

b. Presentasi Terbuka Aparatur.

Kepada seluruh aparatur pemerintahan yang mengikuti pendidikan pelatihan, seminar, lokakarya (kecuali Diklat Pim Tk. I, II, III dan IV) diwajibkan mempresentasikan materi Diklat yang diikutinya di depan Bupati/Wakil Bupati dan seluruh pimpinan unit kerja se-Kabupaten Dairi. Pelaksanaan waktu presentasi di buat sedemikian rupa sehingga pelaksanaannya efektif dan sekaligus terlaksana semua kegiatan. Contohnya dilaksanakan pada rapat koordinasi bulanan dilaksanakan presentasi tersebut kemudian di buka forum diskusi untuk menimba ilmu lebih banyak lagi dari peserta Diklat. Dengan demikian selain adanya transfer knowledge kepada aparatur lainnya juga ada keharusan bagi setiap aparatur untuk serius mengikuti kegiatan Diklat yang dimaksud.

c. Pengembangan Sumber Daya Manusia

Dalam pengembangan ilmu pengetahuan aparatur Pemerintah Kabupaten Dairi sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerah, diprioritaskan pengalokasian anggaran dalam APBD untuk membiayai aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk melanjutkan pendidikan program Pascasarjana (S-2) ke perguruan-perguruan tinggi negeri.

d. Penempatan Aparatur Berlatar Lakang Pendidikan Bidang Perencanaan

Sebelumnya, kendala yang dihadapi dalam menyusun rencana-rencana strategis sampai kepada penyusunan program kerja unit kerja, adalah kesulitan dalam menggambarkan kebutuhan-kebutuhan kerja yang berkaitan dengan Tupoksi unit kerjanya. Ini disebabkan setiap unit kerja tidak ada tenaga perencana yang mampu menganalisa secara nyata kebutuhan program kerja prioritas bagi unit kerja tersebut. Karena kekurangan tenaga ahli perencana, maka ada 2 (dua) alternatif pemenuhan ; pertama adalah dengan memprioritaskan program studi studi perencanaan pada setiap tahun anggaran untuk dikirim sekolah S-1 atau S-2 dan pengiriman staf-staf untuk mengikuti diklat/kursus-kursus perencanaan yang ada.

e. Penempatan Aparatur Sesuai Latar Belakang Pendidikan

Keseriusan Pemerintah Kabupaten Dairi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu lebih dipacu untuk peningkatan kualitas sumber daya aparatur. Keseriusan ini, langkah awalnya dapat juga diwujudkan dengan pemberian beban tugas atau kerja kepada staf atau aparatur yang memiliki kemampuan dasar atau latar belakang ilmu pengetahuan sama atau berkaitan erat.

Ini berarti penempatan aparatur dalam jabatan-jabatan tertentu yang memiliki kualifikasi ilmu pengetahuan khusus seperti pertanian, kehutanan, kesehatan, pemerintahan dan lainnya, sebijaksananya sesuai dengan latar belakang ilmu yang dimilikinya. Hal ini menjadi bahan pertimbangan kebijakan yang mau tidak mau menjadi pondasi staf meningkatkan motivasi kerja dengan adanya kebijaksanaan dan kejelasan alur promosi jabatan kedepan.

5.AKUNTABILITAS

Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Hal ini menjadi bahagian tersulit yang di jumpai dalam penyelenggaraan kepemerintahan selama ini. Namun demikian untuk penyelenggaraan kepemerintahan di Kabupaten Dairi, dipandang laporan tugas lengkap secara menyeluruh setiap bulan dan atau tahun anggaran adalah sangat penting dan strategis.

a. Laporan Program Kerja Secara Berkala

Kegiatan ini sangat strategis dan penting jika setiap unit kerja menyelenggarakan suatu kebijakan pada saat ini, maupun yang akan datang (sudah terprogram) menampilkan dalam bentuk laporan secara rutin setiap sebulan atau tiga bulan sekali. Pelaporan ini selain menjadi masukan bagi pimpinan terhadap berbagai program kerja kemasyarakatan yang dilakukan juga menjadi indikator penilaian pelaksanaan program dan keseriusan unit kerja dalam pelaksanaan tugasnya.

Laporan-laporan pelaksanaan kegiatan yang bersifat pelayanan disebarluaskan kepada publik dalam bentuk pengumuman atau selebaran maupun buku laporan secara menyeluruh yang di rekap dari setiap unit kerja. Buku atau kumpulan informasi yang dapat berupa diktat ini, diserahkan kepada masyarakat melalui Camat, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Dairi.

b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Ini menjadi sangat penting dilaksanakan oleh setiap unit kerja/instansi di Kabupaten Dairi mulai tingkat aparatur yang kerja di Badan/Dinas/Kantor/Bagian sampai ke Camat dan Lurah/Kepala Desa. Maksudnya agar agar lebih terpantau dan secara dini di analisa kebenaran maupun kinerjanya, pelaporan dilaksanakan setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Bupati/Wakil Bupati Dairi. Jika dibutuhkan tindaklanjut dan penelitian khusus, dapat di tunjuk Badan Pengawas Daerah dan atau BKD atau unit kerja terkait untuk mengklarifikasi laporan tersebut.

6.EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS

Efisiensi dan efektifitas adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab.

Standar Analisa Biaya

Hal ini dimaksudkan adanya keseragaman pengalokasian dana untuk suatu kegiatan tertentu yang sejenis di beberapa unit kerja dan masyarakat. Untuk itu dibutuhkan pengkajian-pengkajian yang menyeluruh baik dari sudut pandang empiris dan kondisi riel di lapangan yang telah dia alami.

7.PARTISIPASI

Mendorong setiap warga untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Uraian ini diterjemahkan dengan kegiatan Public Hearing (dengar pendapat) yang dilaksanakan sebelum penyusunan berbagai rencana program kerja maupun penyelesaian permasalahan-permasalahan daerah yang berkembang.

Idealnya setiap warga masyarakat Kabupaten Dairi ingin melihat Pimpinan Daerahnya Bupati/Wakil Bupati atau Camat, Lurah, dan Kepala Desa. Sungguh lucu jika seorang Pimpinan Unit Kerja tidak dikenal oleh masyarakat yang memberikan amanah kesejahteraan mereka kepada Pimpinan Daerahnya. Oleh karena itu untuk mencapai tuntutan ideal tersebut sekaligus menggerakkan partisipasi masyarakat, maka Bupati/Wakil Bupati dan atau Pimpinan Unit Kerja selayaknya pernah menjalani seluruh daerah atau wilayah hukum di Kabupaten Dairi. Dalam kegiatan kunjungan-kunjungan kerja ke pelosok-pelosok Kabupaten Dairi, Bupati/Wakil Bupati Dairi mengadakan pertemuan-pertemuan serta sosialisasi program pembangunan secara aktif.

Dengan kegiatan dialog atau diskusi bersama masyarakat seluruhnya, cenderung akan mempermudah tumbuhnya rasa memiliki Kabupaten Dairi dan akan memotivasi masyarakat untuk berperan aktif dalam setiap program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Dairi. Rasanya kalau dibayangkan, jika sebagai manusia normal kita diberikan “kesejahteraan” oleh orang yang tidak kita kenal serta di beri fasilitas tentu pemikiran kita adalah cenderung pasrah dan menunggu bantuan berikutnya tanpa ada keinginan memelihara ataupun merasa ikut bertanggungjawab. Kalau kita kenal dan kita berdialog menjelaskan asal bantuan, program dan kegiatan yang ingin kita capai serta partisipasi yang diminta dari masyarakat; tentu mereka (masyarakat) akan paham dan berusaha tidak mengecewakannya (Pemerintah Kabupaten Dairi).

8.WAWASAN KEDEPAN

Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya. Inilah pemahaman wawasan kedepan yang dimaksud.

Beberapa program yang dapat dikerjakan sebagai upaya berpikir untuk kepentingan sekarang dan yang akan datang adalah sebagai berikut :

a. Menumbuhkan Peran Serta

Dalam hal ini bukan hanya warga masyarakat yang menjadi tumpuan untuk pengembangan wawasan kedepan untuk kebaikan bersama. Namun yang sama pentingnya dilakukan adalah mengikutsertakan aparatur/staf dilingkungan kerja kantor dalam dialog-dialog terbuka untuk menjaring berbagai informasi strategis yang berkaitan dengan strategi-strategi dan sikap pelayanan masyarakat yang dilakukan. Hal ini penting dilakukan oleh Pimpinan Daerah (Bupati/Wakil Bupati) dan atau Pimpinan Unit Kerja termasuk Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Contohnya, dalam jangka waktu tertentu dibutuhkan satu pertemuan dan dialog-dialog antara Bupati/Wakil Bupati dengan seluruh staf di masing-masing unit kerja di jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi di unit kerja masing-masing atau tempat yang ditentukan. Hal ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh yang nantinya seluruh pegawai atau aparatur Pemerintah Kabupaten Dairi dapat bertemu dan berdialog dengan Pimpinan Daerah mengenai penyelenggaraan tugas di unit kerjanya dan hal-hal lain.

b. Menumbuhkan Kebersamaan Tugas Dengan Keluarga Aparatur

Jika aparatur pemerintahan secara rutin sudah bertemu dan bedialog dengan Bupati/Wakil Bupati Dairi, sekarang giliran keluarga-keluarga aparatur pemerintahan se-Kabupaten Dairi sampai ke tingkat Kelurahan. Tekhnis pelaksanaannya adalah pada saat ada kunjungan Bupati/Wakil Bupati Dairi ke Kecamatan maka dijadwalkan para keluarga aparatur kecamatan dan kelurahan/desa bertemu dengan Bupati/Wakil Bupati setelah atau bersamaan acara pokok Bupati / Wakil Bupati di Kecamatan / Desa / Kelurahan. Hal ini dapat di buat dalam bentuk acara dialog dan atau makan bersama.

c. Pemetaan Potensi-Potensi

1) Kepada seluruh desa disosialisasikan untuk membuat peta potensi desa dan atau produk unggulan, peta tenaga kerja yang menganggur, dan atau peta perantau yang memiliki peluang untuk berinvestasi atau yang perantau yang sudah berhasil.

2) Perlu pemetaan seluruh tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh politik.

3) Perlu pemetaan seluruh aset baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak.

4) Perlu pemetaan seluruh sarana ibadah.

5) Perlu pemetaan jalan dan jembatan.

9.KESETARAAN

Asosiasi Pemerintah Kabupaten se-Indonesia, Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia, Asosiasi DPRD Kabupaten se-Indonesia, serta Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia mengartikan kesetaraan sebagai upaya memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Pelayanan Yang Adil

Pelaksanaan kepemerintahan yang baik pada point kesetaraan ini sangat strategis, karena ini berkaitan dengan penampakan diri kita sebagai aparatur pelayan masyarakat. Sebagai seorang pelayan masyarakat tentunya upaya tidak membedakan golongan/kelompok masyarakat tertentu menjadi kata kunci awalnya. Dengan demikian upaya pengimplementasian tugas dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan tidak dominan memandang unsur SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan) atau pada saat sekarang ini sedang trend adalah isu putra asli daerah.

Jika kesetaraan ini mampu diciptakan dilingkungan pemerintahan, maka sedikit demi sedikit rasa nasionalisme dari masyarakat dalam perwujudan kesejahteraan umum setiap individu tumbuh dan berkembang. Konsepnya bagi aparatur pemerintahan adalah : Siapapun yang mempunyai keinginan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat umum di wilayah Kabupaten Dairi, apapun latar belakang belakangnya secara bertahap di beri kesempatan yang sama. Kemudian untuk pelayanan masyarakat, penyelenggaraan kepemerintahan harus sama dilakukan dan tidak dibedakan antara satu individu dengan individu lainnya. Permasalahannya, ada sebahagian masyarakat yang belum siap untuk menerapkan kesetaraan dan ini menjadi tugas kita sebagai aparatur pemerintahan untuk memulainya dari lingkungan aparatur terlebih dahulu.

10. PENEGAKAN HUKUM

Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, dan menjunjung tinggi HAM serta memperhatikan nilai-nilai hidup dalam masyarakat adalah kesepakatan arti dari penegakan hukum oleh APKASI, APEKSI, ADKASI, dan ADEKSI.

Banyak cerita-cerita lucu jika kita memandang berbagai proses hukum yang berlangsung; bercampurnya dunia politis ke dunia pelayanan masyarakat menyebabkan aparatur terpaksa mengalah mengorbankan jiwa pengabdiannya dan bahkan hilang di bawa kekecewaan. Hal ini disebabkan masih dominannya pertimbangan kemanusiaan yang sempit (sekitar 50% memandang pelaku sebagai orang yang patut di kasihani) dari atasan penyelenggara pemerintahan untuk ditindak tegas aparatur yang mengkhianati tugas-tugas pelayanan masyarakat yang di emban. Sewajibnya, pertimbangan kemanusiaan yang luas (masyarakat atau organisasi secara umum) yang menjadi prioritas utama, dan ini menjadi kesepakatan bersama bagi seluruh aparatur pemerintahan sebagai pelayan masyarakat.

Penilaian Pelaksanaan Kinerja

Penilaian ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan bagi seseorang untuk dipromosikan menduduki jabatan struktural dan juga dijadikan rujukan menentukan pegawai teladan. Kesepakatan seluruh pegawai dengan sosialisasi merupakan bahagian terpenting untuk melaksanakan berbagai aturan yang tertuang dalam indikator-indikator berprestasi baik dan buruk yang di susun berikut ini. Oleh karenanya sesegera mungkin ditetapkan berbagai kesepakatan prosedur tetap penilaian kinerja dari setiap aparatur pemerintahan dengan 2 (dua) bentuk penilaian, yaitu penyusunan indikator aparatur yang berprestasi baik dan buruk.

Tata cara penilaian dilaksanakan umumnya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Pemberian Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai. Dengan mengolah kedua sumber peraturan diatas maka didapatlah kesimpulan sebagai berikut :

a. Ada buku catatan penilaian bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Dairi.

b. Penilaian dilakukan terhadap staf secara bertingkat ke atas (Staf Subag dinilai Kasubag, Kasubag dinilai Kabag, dan Kabag dinilai Asisten, dst).

c. Penilaian dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan yang akan ditetapkan bersama ( 1 bulan atau setiap 2 bulan sekali).

d. Daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan harus diisi sendiri oleh pejabat penilai.

e. Nilai pelaksanaan pekerjaan/kinerja dinyatakan dengan sebutan angka dan huruf sebagai berikut :

a)

Amat Baik

:

91-100

b)

Baik

:

76-90

c)

Cukup

:

61-75

d)

Sedang

:

51-60

e)

Kurang

:

50 Ke bawah

CONTOH INDIKATOR PENILAIAN KINERJA

BLANKO ISIAN PENILAIAN KINERJA APARATUR

No

Unsur

Yang Dinilai

Uraian

Nilai

Rata - rata

Ket

1

2

3

4

5

6

A.

Kesetiaan

1. Menjunjung tinggi kehormatan Negara serta senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan

2. Mempelajari dan memperdalam pengetahuan program perencanaan pembangunan daerah sesuai bidang tugasnya.

3. Tidak pernah menjadi simpatisan / anggota perkumpulan atau tidak pernah terlibat dalam gerakan yang bertujuan mengubah atau menentang Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Tidak pernah mengeluarkan ucapan, membuat tulisan, atau melakukan tindakan yang dapat di nilai bertujuan menentang Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.




B.

Prestasi Kerja

1. Melaksanakan tugas secara berdayaguna dan berhasil guna.

2. Mempunyai kecakapan dan menguasai seluk beluk bidang tugasnya.

3. Mempunyai kemampuan mengaplikasikan pengalaman dalam bidang tugasnya.

4. Mempunyai keterampilan dalam melaksanakan tugas.

5. Mempunyai semangat yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.

6. Mencapai hasil kerja yang ditentukan, baik dalam arti kualitas maupun kuantitas.

7. Melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.




1

2

3

4

5

6

C.

Tanggung jawab

1. Melaksanakan tugas sepenuh hati.

2. Menyelesaikan tugas dengan baik dan tepat waktu.

3. Tidak melemparkan kesalahan yang di buat kepada orang lain.

4. Menyimpan dan atau memelihara dengan sebaik-baiknya barang-barang milik Negara yang dipercayakan kepadanya.

5. Mengutamakan kepentingan dinas.

6. Berani memikul resiko dari keputusan yang di ambil atau tindakan yang di lakukan.

7. Tidak menimbulkan kerugian terhadap Negara dan masyarakat.




D.

Ketaatan

1. Mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang dengan sebaik-baiknya.

2. Mentaati ketentuan-ketentuan jam kerja.

3. Bersikap sopan santun sesuai norma yang ada.

4. Mentaati peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang ada.

5. Memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan baik sesuai bidang tugasnya.

6. Menggunakan pakaian dinas dan atribut sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Tidak melakukan kecurangan dalam pelaksanaan tugas.




E.

Kejujuran

1. Keikhlasan melaksanakan tugas dengan baik.

2. Laporan hasil kerja sesuai dengan yang ditugaskan.

3. Mengakui kesalahan dalam pelaksanaan tugas




F.

Kerjasama

1. Mampu menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan tugas bidang lain.

2. Menyesuaikan pendapatnya apabila yakin pendapat orang lain itu benar.

3. Menerima keputusan yang di ambil secara sah walaupun kurang sependapat.

4. Menghargai pendapat orang lain.

5. Mempertimbangkan usulan orang lain.

6. Mampu bekerjasama dengan orang lain menurut waktu dan bidang tugas yang ditentukan.




G.

Prakarsa

1. Memberikan saran yang di pandang baik dan berguna kepada atasan, baik di minta atau tidak mengenai atau yang ada hubungannya dengan pelaksanaan tugas.

2. Cepat dan tanggap mengambil keputusan dalam pelaksanaan tugas.

3. Daya inisiatif.

4. Daya inovatif.

5. Kreatifitas.




H.

Kepemim- pinan

1. Mampu dan berani mengemukakan pendapatnya dengan jelas kepada orang lain.

2. Berusaha memupuk dan mengembangkan kerjasama.

3. Menguasai tugasnya.

4. Bertindak tegas dan tidak memihak.

5. Memberikan teladan baik.

6. Mengetahui kemampuan dan batas kemampuan bawahan / staf.

7. Memperhatikan nasib dan mendorong kemajuan bawahan / staf.

8. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.

9. Tepat menentukan prioritas.

10. Mampu memotivasi bawahan.

11. Mampu memperhatikan dan mempertimbangkan saran bawahan.




JUMLAH




PIMPINAN UNIT KERJA

­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­______________________

NIP. ………………………..

TIM PENYUSUN

Rumusan Aplikasi Kebijakan Good Governance


Pengarah

:

M.S.Silalahi,SH

Asisten Tata Praja

Ketua

:

Julius Gurning,BA

Kabag. Tata Pemerintahan

Sekretaris

:

Robert H.Ginting,AP,M.Si

Ksb. Pem. & Pertanahan

Anggota

:

1. Drs. Epron Pasaribu

Ksb. Bina Kecamatan & Kel.



2. Robert Sitorus,SH

Ksb. Bina Kesatuan Bangsa



3. Idin Capah,SE

Staf



4. Carlos T.O.Situmorang,S.Sos

Staf



5. Iis Hamidah Ujung,S.Sos

Staf



6. Kotaria Manalu

Staf



7. Ramidah Kudadiri

Staf



8. Bertha Renata Sinaga

Staf

No comments :