ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Friday 7 March 2008

Hasil Pilgubsu, 20 April

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Irham Buana Nasution, yakin hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2008 yang akan dilaksanakan 16 April, sudah bisa diketahui masyarakat empat hari kemudian atau tepatnya pada 20 April. Irham mengemukakan keyakinannya itu kepada wartawan seusai rapat pleno KPU Sumut, di kantornya, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, belum lama ini. Keyakinan itu, jelasnya, muncul karena kelancaran seluruh proses persiapan dan ditunjang perangkat aturan yang ada.Dia pun merinci, dari tempat pemungutan suara (TPS), kotak dan surat suara dibawa ke panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dihitung. Jadi, jelas Irham, penghitungan suara segera bisa dilakukan setelah pencoblosan yang dijadwalkan dimulai pukul 07.00-17.00 WIB selesai dilaksanakan di TPS-TPS.“Jika belum semua surat suara dibawa ke PPK, maka ditunggu paling lambat tiga hari untuk kemudian dihitung secara transparan. Semua proses itu menggunakan bukti-bukti otentik sehingga tidak akan ada kecurangan,” ujar Irham. Untuk memastikan hal itu, dia mengatakan, pihaknya mewajibkan proses penghitungan dilakukan secara manual sebagaimana diamanatkan undang-undang. “Jadi tidak aakan ada quick count atau teknik menghitung cepat lainnya. Parpol atau tim kampanye pun dipersilakan mengawasi setiap proses yang ada guna mencegah kecurangan,” tegasnya.

Dengan demikian, tambah Irham, jika semuanya berjalan normal seperti yang skenariokan, KPU Sumut telah bisa menetapkan dan mengumumkan hasil pemungutan suara pada 20 April. Irham pun berharap proses Pilgubsu berjalan lancar dan tidak terjadi kerusuhan seperti halnya pada pemilihan kepala daerah di Maluku Utara.“Paling tidak apa yang kami lakukan sekarang sudah sangat transparan, termasuk beberapa kesepakatan dengan tim kampanye pasangan calon seperti mengenai jumlah daftar pemilih tetap, zona kampanye, dan berbagai kesepakatan lainnya,” ujarnya.Irham sekali lagi menegaskan, untuk mengantisipasi terjadinya perbedaan penghitungan suara antara KPU Sumut dengan kabupaten/kota, sekaligus menghindari kecurangan dan mark up, maka dilakukan pembukaan surat suara satu tingkat di bawahnya yakni di PPK. Terhadap kesemua proses itu, akan dikawal ketat oleh aparat kepolisian, termasuk saat kotak dan surat suara “diinapkan” di PPK yang berada di tingkat kecamatan untuk diangkut keesokan harinya. “Semua telah dirumuskan dalam Ketetapan KPU Sumut Nomor 11/2008 tentang Penetapan Tatacara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta Ketetapan KPU Sumut Nomor 12/2008 tentang Tatacara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Pilkada Sumut,” tandas Irham.

No comments :