ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Thursday 20 March 2008

Panwaslih Gubsu Dairi Dilantik

Berdasarkan Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. Pasal 105 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menyatakan bahwa “Dalam melakukan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, DPRD Provinsi membentuk Panitia Pengawas Pemilihan (PANWASLIH) di tingkat Provinsi, di tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan”. Menyikapi itu, untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Periode 2008-2013, dibentuklah Panitia Pengawas Pemilihan di tingkat Kabupaten/Kota. Proses pemilihan PANWASLIH dilaksanakan DPRD Provinsi Sumatera Utara, dan melalui Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Nomor 10/KP/2008 dibentuklah PANWASLIH termasuk PANWASLIH di Kabupaten Dairi. Kelima anggota PANWASLIH tesebut adalah : Ferdinand Girsang,SH – Marihot Pandapotan Sirait,STh - Surung GH.Simanjuntak,SS – IPDA. Banuara Manurung – Pantur Lumbantoruan

Acara pelantikan PANWASLIH Gubsu dan Wagubsu untuk Kabupaten Dairi, Pakpak Bharat dan Karo di pusatkan di Balai Budaya Sidikalang, tanggal 18 Pebruary 2008, dilakukan oleh Ir. Edison Sianturi (Wakil Ketua Perekrutan anggota PANWASLIH). Ir.Edison Sianturi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera ini, mengharapkan PANWASLIH Kabupaten/Kota sesegera mungkin memilih ketua dan kemudian membentuk PANWASLI Tingkat Kecamatan. Edison juga menegaskan independensi dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengawasan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Wakil Bupati Dairi – KRA.Johnny Sitohang Adinegoro, bersama unsur Muspida Kabupaten Dairi turut menghadiri acara yang tertunda hampir 2 jam. Menurut panitia penyelenggara dari Provinsi Sumatera Utara, keterlambatan disebabkan menunggu kehadiran Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang yang bertugas melantik seluruh anggota PANWASLIH Gubsu/Wagubsu atas nama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Menurut Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Nomor 10/KP/2008; Panitia Pengawas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara mempunyai lima tugas dan wewenang yaitu :

1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan.

2. Menerima laporan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan.

3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan.

4. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi berwenang.

5. Mengatur hubungan koordinasi antar Panitia Pengawas pada semua tingkatan.

Sedangkan kewajiban dari Panitia Pengawas adalah :

1. Memperlakukan pasangan calon secara adil dan setara.

2. Melakukan pengawasan pelaksanaan pemilihan secara aktif.

3. Meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang.

4. Menyampaikan laporan kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap pelaksanaan tugas pada akhir masa tugas.

Menurut Julius Gurning (Kabag. Tata Pemerintahan Setda. Kabupaten Dairi), tugas dan tanggungjawab PANWASLIH cukup berat karena menyangkut kesuksesan serta terwujudnya demokrasi yang sesungguhnya di Sumatera Utara. Ia menambahkan, luasnya wilayah Kabupaten Dairi menuntut setiap anggota PANWASLIH harus pro aktif dan tetap berkoordinasi dengan unsur-unsur pendukung suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Unsur-unsur dimaksud seperti PANWASLIH tingkat kecamatan, KPUD Kabupaten Dairi, kepolisian, dan unsur Pemerintah Daerah. Gurning, berharap Pemilihan Gubernur Sumatera Utara dapat berlangsung dengan baik, aman, jujur dan setiap proses yang dilalui dapat dipertanggungjawabkan. (K-8)

No comments :