ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 28 May 2008

ACQUIT ET DISCHARGE

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP mengajukan konsep mengenai acquit et discharge atau pembebasan tanggung jawab hukum di kemudian hari bagi para pejabat yang telah selesai menjalankan tugasnya. Kecuali, jika terungkap adanya perbuatan pidana atas tindakan hukum yang sebelumnya tidak pernah dikemukakan secara jujur di laporan pertanggungjawabannya selama ia pernah menjabat. Menurut Kepala BPKP Didi Widayadi kepada Kompas di Jakarta, Selasa (27/5), konsep pemikiran ini diajukan BPKP untuk mengatasi kegamangan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap para pejabat yang telah mengakhiri tugasnya. Namun, kerapkali mereka dibayang-bayangi rasa kekhawatiran dan ketakutan di hari tuanya akan diungkit-ungkit kebijakannya yang telah diputuskannya. Kegalauan ini dirasakan oleh banyak pejabat, mulai dari pimpinan proyek, kepala daerah hingga pejabat di pusat. "Konsep ini menjadi strategis manakala pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wapres Jusuf Kalla akan berakhir tahun depan," ujar Didi. Sebagaimana tertuang dalam buku berjudul Akuntabilitas Keuangan Pengelolaan Keuangan Negara sebagai Perekat NKRI, yang awal Mei ini diterbitkan BPKP, Didi mengatakan BPKP merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk suatu komite yang anggotanya terdiri dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Mendagri, Menteri Negara PPN/Bappenas, BPKP dan menteri terkait lainnya.


Didi menambahkan, konsep ini sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan di antaranya dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) baru-baru ini di Jakarta. Sejauh ini, respon tersebut diakui positif. Dikatakan Didi, konsep acquit et discharge ini juga merupakan bagian dari akuntabilitas dan kepastian pengelolaan keuangan negara sebagaimana yang dikenal dalam ranah perusahaan publik, yaitu dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Akan tetapi, kalau dalam pemerintahan, bukan soal untung rugi yang menjadi ukurannya, melainkan manfaat ekonomi dan sosial yang dirasakan oleh masyarakat atas kebijakan pejabat, jelas Didi. Lebih jauh Didi menyatakan, bentuk dari akuntabilitas itu hendaknya diwujudkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Akuntabilitas yang dapat memberi kepastian hukum. (www.kompas.com)

No comments :