ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 17 June 2008

Bila 15 Calon Independent Muncul di Dairi

Setengah Bijaksana, mungkin kata ini patut dipersembahkan kepada Menteri Dalam Negeri. Bagaimana tidak, usulan rumusan pemikiran Depdagri menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengangkat peluang munculnya calon independent pada Pilkada sebagian berpihak kepada calon independent menentang keperkasaan orang-orang politik di DPR tetapi sebahagian lagi justru mengkebiri munculnya calon independen. Pada kasus pertama, lihat saja pemikiran DPR yang membagi jumlah dukungan penduduk untuk pemilihan gubernur, bupati & walikota dalam 7 tingkatan, angkanya sungguh tidak seimbang dengan 15 % jumlah kursi atau suara yang diperoleh untuk sebuah kapal yang dapat menghantarkan seseorang menjadi gubernur, bupati dan walikota. Pemerintah mengkaji, hanya perlu 4 tingkatan yang layak dan sebanding dengan 15% kursi atau suara yang diperoleh sebuah partai politik atau gabungan kursi di DPRD dan suara dukungan partai politik pada pemilu legislatif. Berdasarkan itu, di Kabupaten Dairi, dengan jumlah penduduk sekitar 280 ribu orang dan jumlah pemilih 175 ribu orang, menurut DPR termasuk katagori ketiga (jumlah penduduk 250-300 ribu) dengan syarat minimal dukungan masyarakat 11% berbeda dengan usulan Pemerintah 5%. Hal inipun belum jelas, apakah maksud dari jumlah penduduk tersebut adalah jumlah penduduk keseluruhan atau jumlah penduduk yang memiliki hak pilih. Seandainya maksudnya adalah penduduk yang memiliki hak pilih bukan jumlah penduduk keseluruhan, maka di Kabupaten Dairi, syarat menjadi calon Bupati Dairi dari kalangan independen versi DPR masuk kategori kedua sebanyak 13% dan versi Pemerintah sebesar 6,5 %. Pada kasus ini, penulis berlogika, maksud dari persentasi perolehan dukungan berdasarkan jumlah penduduk adalah penduduk yang memiliki hak pilih. Alasannya cukup sederhana, manalah mungkin anak saya yang masih belajar merangkak karena berusia 6 bulan sudah memiliki KTP dan tidak mengerti pilkada ikutan menentukan seorang calon independen.

Seandainya tidak mustahil usulan Pemerintah di-aminkan DPR, khususnya untuk Pilkada di Dairi, terbuka peluang 15 calon independen yang dapat berlaga memperebutkan kursi Dairi-1. Hitungannya 6,5% dari 175.000 = 11.375 suara dukungan yang harus diperoleh seorang calon independen; kemudian dari 175.000 pemilih : 11.375 suara, maka sekitar 15 calon kepala daerah independen yang dapat mengikuti pilkada Kabupaten Dairi. Walaupun belum jelas, karena pasti banyak persyaratan tambahan yang dimasukkan DPR untuk menambah satu demi satu rintangan bagi munculnya calon independen. Namun sangat disayangkan, kasus kedua pokok kajian ini, Pemerintah mengusulkan harmonisasi jumlah pasangan calon perseorangan walau DPR tidak mengusulkannya. Konsep harmonisasi ini membuat pagar baru bagi calon independen, misal saja bila partai politik dan DPRD mengusulkan 1 atau 2 pasangan calon maka independen-pun hanya boleh 1 calon, bila ada 3 pasang maka calon independen maksimal 2 pasang, dan bila partai politik atau DPRD mengusulkan 5 pasang calon maka calon independen hanya boleh sebanyak 3 pasangan. Tentu jika rumusan rancangan perubahan kedua UU 32/2004 tentang Pemda versi Pemerintah khususnya poin ini disepakati bersama DPR-RI, walau dibutuhkan persyaratan-persyaratan tambahan lainnya, konsep demokratisasi yang di usung ini ibarat kaki kiri bebas melangkah namun kaki kanan masih terpasung. Andai saja versi DPR yang di setujui, 13% suara pendukung yang harus dikumpulkan calon independen untuk dapat tampil pada pilkada di Dairi. Ini berarti 13% dari 175 ribu pemilih = 22.750 suara pendukung yang harus diperoleh. Berdasarkan itu, maka kemungkinan calon independent yang dapat muncul sebanyak 7 orang. Bisa saja orang-orang partai politik itu berpandangan, toh untuk mendapatkan suara bisa di bagi 2 dengan pasangannya, ini berarti calon bupati dan calon wakil bupati Dairi dari perseorangan masing-masing harus di dukung sekitar 11.375 orang masyarakat Dairi. Lain halnya jika versi Pemerintah yang di setujui, maka masing-masing calon bupati dan wakil bupati cukup mencari dukungan 5.688 orang untuk dapat maju dalam Pilkada Dairi periode 2009-2014 yang rencananya akan di gelar medio Oktober 2008.

Berpikir negatif tentu tidak salah, karena kecendrungan tarik ulur kepentingan sudah merupakan ‘hobby’ yang dilakonkan Pemerintah maupun legislatif untuk melancarkan semua urusan. Di banyak contoh soal, bila Pemerintah menginginkan program dan uangnya disetujui Legislatif, maka Pemerintah juga harus menyetujui program dan uangnya Legislatif, walau cenderung tidak relevan dan tidak akuntabel. Sama saja dengan revisi kedua UU 32/2004 pada pokok persyaratan kemunculan calon perseorangan atau calon independen, di satu sisi Pemerintah menghadang usul DPR dengan maksud membela rakyat ataupun apa namanya, namun di sisi lain justru Pemerintah menciptakan peluang mendeskreditkan / merugikan calon perseorangan. Selayaknya jika memang sudah ditetapkan persyaratan persentasi perolehan dukungan masyarakat, ya sepanjang memenuhi silahkan di terima saja berapapun calon perseorangan yang muncul. Demikianlah kondisi negara tercinta Indonesia ini, susahnya mencari defenisi adil untuk segalanya, mungkin karena masih banyak orang kaya dan penguasa kaya yang merasa melarat, andaikata mayat dapat diperkenankan untuk demonstrasi atau protes, iapun pasti meminta keadilan karena kualitas kain kafan, bentuk nisan kuburan atau jas warna apa yang di pakaikan di tubuhnya masih juga di korupsi.

No comments :