Baca saja Pasal 115 ayat 3,4,6,7,8 dan ayat 9, terdapat 6 kasus ancaman pelanggaran seputar pencalonan dan dukungan kepada balon kepala daerah/wakil kepala daerah (termasuk calon independent), yang mengulang-ulang kata “….diancam dengan hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah…” . Khusus ayat 3 dan 4 dan 6 menekankan kepada setiap orang yang mengetahui, sengaja, dan memberikan keterangan melalui surat-surat yang sebenarnya palsu (persyaratan administrasi) untuk mencalonkan diri menjadi balon kepala/wakil kepala daerah, dikenakan hukuman 36 – 36. Surat-surat itu bisa berarti surat pencalonan menjadi balon dari partai politik, surat kesepakatan tertulis antar politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon, surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD,
Namun yang menjadi polemik, bila seseorang memberikan foto copy KTP dan
Gerakan yang tak kalah sengitnya juga dilakukan lawan politik calon independent dengan kegiatan sama memberikan uang 20 ribu sampai 100 ribu rupiah untuk meminta surat penarikan dukungan terhadap balon perseorangan. Tujuannya tidak lain menjegal pemenuhan syarat jumlah dukungan masyarakat yang harus dimiliki seorang calon independent. Tidak perlu seluruh masyarakat yang mendukung satu atau 3 calon independent di “rayu” agar membuat surat penarikan dukungan. Caranya mudah saja, contoh dalam pilkada kabupaten/kota, lawan politik balon independent mengamati melalui mesin-mesin politiknya, dimana kantong-kantong surat dukungan calon perseorangan di kecamatan dan kemudian berusaha mencari kecamatan-kecamatan yang pendukung calon perseorangan paling sedikit , kemudian bekerja mendapatkan surat penarikan dukungan sehingga calon perseorangan tidak lagi memenuhi persyaratan pendukung minimal di 50 persen wilayah kabupaten/kota. Setelah didapatkan, segera saja diserahkan ke KPU. Jika peluang ini terjadi, tentu saja sangat merugikan calon perseorangan dan yang patut disesali adalah KPU yang tidak jeli merumuskan aturan main pemberian surat dukungan kepada balon kepala daerah dari perseorangan. Walaupun tidak ada aturan tertulis, yang jelas secara hukum sesuai kekuatan materai 6000 yang ditempelkan, surat dukungan dapat ditarik atau dibatalkan oleh orang yang membuat surat dukungan sebelum balon perseorangan mendaftarkan dirinya sebagai balon kepala daerah ke KPU. Ini dibenarkan karena Penulis berpikir, ada hukum-hukum lain yang mengikat jika seorang Balon Kepala Daerah Independent telah mendaftarkan diri dengan membawa seluruh surat dukungan termasuk foto copy KTP ke KPUD. Apapun ceritanya, masyarakat harus berhati-hati dan tidak menggampangkan permasalahan foto copy KTP dan surat dukungan untuk calon perseorangan, namun sebaliknya, orang-orang pintar dan hebat, tidak menjerumuskan masyarakat.
No comments :
Post a Comment