ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Friday 6 June 2008

Karma KTP Independen = 36 Bulan + 36 Juta

Jelas, UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sangat rentan menjerat masyarakat pinggiran yang hari-harinya bergelut dengan terik matahari di alam bebas. Siapa yang tak tertarik jika menerima amplop yang isinya 20 ribu atau 50 ribu rupiah, hanya dengan meminjamkan KTP (Kartu Tanda Penduduk-nya) sebentar untuk di foto copy dan tanda tangan selembar surat dukungan. Anehnya, setiap orang yang menyerahkan amplop dan meminta KTP-nya di foto copy, tanpa pikir panjang diberikan juga. Padahal, jika masyarakat tau, resiko dipenjara paling sedikit 36 bulan (3 tahun) dan didenda 36 juta bukanlah hal yang menyenangkan. Ketakutan ini bakalan terjadi, karena sosialisasi yang kurang dan himpitan ekonomi yang berkepanjangan akan menyingkirkan akal sehat mereka. Tidak lucu kan, kalau masyarakat kecil yang katanya bodoh itu, dimanfaatkan orang-orang pintar dengan uangnya.

Baca saja Pasal 115 ayat 3,4,6,7,8 dan ayat 9, terdapat 6 kasus ancaman pelanggaran seputar pencalonan dan dukungan kepada balon kepala daerah/wakil kepala daerah (termasuk calon independent), yang mengulang-ulang kata “….diancam dengan hukuman penjara paling singkat 36 bulan dan denda paling sedikit 36 juta rupiah…” . Khusus ayat 3 dan 4 dan 6 menekankan kepada setiap orang yang mengetahui, sengaja, dan memberikan keterangan melalui surat-surat yang sebenarnya palsu (persyaratan administrasi) untuk mencalonkan diri menjadi balon kepala/wakil kepala daerah, dikenakan hukuman 36 – 36. Surat-surat itu bisa berarti surat pencalonan menjadi balon dari partai politik, surat kesepakatan tertulis antar politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon, surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD, surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri, surat persetujuan pengunduran diri dari presiden atau Mendagri atau pimpinannya, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Sedangkan hukuman yang sama juga dikenakan kepala pelanggaran terhadap ayat 7 yang ditujukan kepada setiap orang yang memberikan keterangan tidak benar atau menggunakan identitas palsu untuk mendukung calon perseorangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Namun yang menjadi polemik, bila seseorang memberikan foto copy KTP dan surat dukungan kepada lebih dari satu balon kepala daerah dari perseorangan, apakah dapat dikategorikan memberikan keterangan tidak benar ? Pada undang-undang ini tidak ada penjelasan secara rinci walaupun di Pasal 59 Ayat (5b) jelas disebutkan bahwa dukungan hanya untuk satu calon perseorangan. Apakah menjadi musibah bagi calon perseorangan, bila surat dukungan masyarakat yang ada padanya juga dimiliki balon perseorangan lainnya ? Jika KPU pintar dan bijaksana memverifikasi, jelas surat dukungan yang diberikan seseorang walaupun ke-banyak balon perseorangan, maka yang dihitung adalah yang duluan atau yang pertama kali ditandatanganinya berdasarkan tanggal yang tertera di surat dukungan, selain itu surat dukungan lainnya di batalkan demi hukum. Kalau berdasarkan tanggal, bagaimana pula kalau tanggal penandatanganan surat dukungan semuanya sama ?. Namun bisa saja, KPU melihat kasus ini dan tidak mentolerir adanya surat dukungan ganda yang diberikan seseorang kepada beberapa balon perseorangan / independen, kemudian membatalkan dukungan seseorang ke banyak balon kepala daerah itu. Jika demikian, oknum masyarakat yang memberikan dukungan ganda bisa saja diseret melalui Pasal 115 ayat (7) dengan hukuman minimal 36-36. Sungguh kasihan sekali jika ada masyarakat yang buta hukum dan tidak tahu aturan main pemberian surat dukungan, dipenjara dan di denda karena keinginan membeli segenggam beras dan ulah tim sukses.

Gerakan yang tak kalah sengitnya juga dilakukan lawan politik calon independent dengan kegiatan sama memberikan uang 20 ribu sampai 100 ribu rupiah untuk meminta surat penarikan dukungan terhadap balon perseorangan. Tujuannya tidak lain menjegal pemenuhan syarat jumlah dukungan masyarakat yang harus dimiliki seorang calon independent. Tidak perlu seluruh masyarakat yang mendukung satu atau 3 calon independent di “rayu” agar membuat surat penarikan dukungan. Caranya mudah saja, contoh dalam pilkada kabupaten/kota, lawan politik balon independent mengamati melalui mesin-mesin politiknya, dimana kantong-kantong surat dukungan calon perseorangan di kecamatan dan kemudian berusaha mencari kecamatan-kecamatan yang pendukung calon perseorangan paling sedikit , kemudian bekerja mendapatkan surat penarikan dukungan sehingga calon perseorangan tidak lagi memenuhi persyaratan pendukung minimal di 50 persen wilayah kabupaten/kota. Setelah didapatkan, segera saja diserahkan ke KPU. Jika peluang ini terjadi, tentu saja sangat merugikan calon perseorangan dan yang patut disesali adalah KPU yang tidak jeli merumuskan aturan main pemberian surat dukungan kepada balon kepala daerah dari perseorangan. Walaupun tidak ada aturan tertulis, yang jelas secara hukum sesuai kekuatan materai 6000 yang ditempelkan, surat dukungan dapat ditarik atau dibatalkan oleh orang yang membuat surat dukungan sebelum balon perseorangan mendaftarkan dirinya sebagai balon kepala daerah ke KPU. Ini dibenarkan karena Penulis berpikir, ada hukum-hukum lain yang mengikat jika seorang Balon Kepala Daerah Independent telah mendaftarkan diri dengan membawa seluruh surat dukungan termasuk foto copy KTP ke KPUD. Apapun ceritanya, masyarakat harus berhati-hati dan tidak menggampangkan permasalahan foto copy KTP dan surat dukungan untuk calon perseorangan, namun sebaliknya, orang-orang pintar dan hebat, tidak menjerumuskan masyarakat.

No comments :