ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 17 June 2008

Repotnya Draft UU Calon Independen

Badan Legislasi dan Lembaga Pengkajian dan Pelayanan Informasi Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, telah menyelesaikan draft awal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur keikutsertaan calon independent (calon perseorangan) dalam pemilihan kepala daerah. Pada Pasal 20a berbunyi : “Pasangan calon perseorangan adalah pasangan calon yang mencalonkan diri sendiri atau dicalonkan oleh orang lain yang merupakan pendukung yang bukan dari partai politik atau gabungan partai politik serta bukan anggota partai politik”. Kemudian Pasal 58 (2) : “Calon perseorangan bukan sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 1 tahun sebelum pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah”. Hal menarik pada pasal ini adalah yang pertama, calon independent tidak boleh dari kalangan partai politik.

Pilkada di Kabupaten Dairi, pemilihan Bupati Dairi diperkirakan paling lambat dilaksanakan pada bulan Oktober 2008 karena diasumsikan pemilihan akan berlangsung sebanyak 2 putaran baru didapatkan pasangan calon yang memperoleh suara dominan. Jika ada ketua atau anggota partai politik yang ingin mencalonkan diri dari jalur Independent, tentu saja paling lambat bulan oktober tahun 2007 ini harus mengundurkan diri dari jabatan atau keanggotaan partai politik. Kondisi ini sepertinya merupakan tantangan bagi pendukung partai politik karena mau tidak mau harus segera menyikapinya dengan langkah berani mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik.

Pada Pasal 59 (2a) berbunyi: “Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon apabila memiliki dukungan sekurang-kurangnya 10 persen dari jumlah pemilih yang tersebar di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kabupaten/kota untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dan 50 persen dari jumlah kecamatan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota”. Disinilah kerepotan dimulai, para calon independent di Kabupaten Dairi misalnya, dengan mengambil sampel data Pemilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2004; dari 155.456 orang pemilih yang terdaftar terbagi dalam 13 kecamatan. Pemilih di Kecamatan Sidikalang (sebelum terjadi penambahan pemilih sekitar 7.553 orang) adalah 30.756 orang, ini berarti seorang calon independent harus mampu mengumpulkan dukungan minimal sebanyak 3.760 orang demikian juga di Kecamatan Gunung Sitember terdapat 5.096 pemilih dan calon independent harus didukung minimal 510 orang untuk memenuhi persyaratan 10 persen.

Jika pendukung calon independent sesuai draft awal pada Pasal 59 (5b) yang berbunyi : “Dukungan terhadap perseorangan diberikan dalam bentuk pernyataan tertulis dengan melampirkan identitas diri yang sah berupa fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor atau surat izin mengemudi atau surat keterangan kependudukan dari kepala desa/lurah setempat “ tidak berubah sampai disahkannya Revisi UU ini maka untuk memenuhi target pendukung 10 persen dari minimal 8 kecamatan (50 persen kecamatan di Kabupaten Dairi) tidak terlalu memusingkan para calon independent. Namun apabila pasal ini di rubah dengan mencantumkan persyaratan bagi yang mendukung calon independent adalah yang bukan berasal dari anggota partai politik atau minimal tidak menjadi anggota partai politik pada kurun waktu 1 tahun sebelum pengajuan pendaftaran calon independen; maka sangatlah sulit bagi calon independent mengatur strategi dan pendukungnya. Keyakinan yang muncul ketika ketakutan yang dikemukakan tadi masuk dalam Revisi UU 32 Tahun 2004, maka seluruh partai politik juga akan gencar mencari dan mendata simpatisan partainya agar suaranya tidak bisa dimanfaatkan calon independent.

Hal lain, tentu usulan dukungan suara 10 persen dari jumlah pemilih bagi seorang calon independent dari setiap kecamatan akan mendapat tantangan dari partai atau gabungan partai politik. Kita mengetahui bagi partai politik atau gabungan partai politik sendiri yang ingin mencalonkan seorang kepala/wakil kepala daerah harus memperoleh minimal 15 persen kursi di DPRD atau 15 persen suara dari total suara keseluruhan. Wajar saja jika jika partai/gabungan partai politik menginginkan persentase yang sepadan sejumlah 15 persen pemilih yang layak mengajukan seorang calon independent. Berandai-andai saja, jumlah persentase sebanyak itu cukup sulit dipenuhi para kandidat yang ingin melaju melalui jalur perseorangan. Apapun keputusannya, koalisi antara Partai Golkar dan PDIP yang menguasai 253 kursi di DPR RI bisa saja tidak tinggal diam, dan tentunya akan merepresentasikan supremasi partai politik dengan meletakkan syarat-syarat yang sulit untuk hadirnya sosok calon independent. Inipun hanya berandai-andai, siapa tahu perjuangan para Pahlawan Bangsa di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini mampu mengawal pikiran jernih setiap politisi bangsa itu untuk merumuskan yang terbaik bagi bangsa berkaca bagi kemerdekaan demokrasi rakyat dan Bangsa Indonesia pada umumnya.

No comments :