ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Friday 18 July 2008

Drs. Arsenius Marbun Menjadi Plt Sekda

Sidikalang, Perjuangan. Dalam rangka mengantisipasi keterhambatan tugas dalam jabatan Sekretaris Daerah (Setda) KAbupaten Dairi berhubung pejabat lama telah pensiun, akhirnya Gubsu Syamsul Arifin mengeluarkan surat perintah nomor 800/1787/2008 tertanggal 14 juli 2008 tentang penunjukan Drs. Arsenius Marbun menjadi Plt. Sekda yang kini masih menjabat sebagai Kepala Bappeda. Bupati Dairi kepada Perjuangan, Kamis (17/7) menjelaskan, penunjukan nama pejabat baru menduduki jabatan Sekda masuk dalam nama pengajuan yang sudah diajukan kepada Mendagri melalui Gubsu, dan bukan nama baru atau tidak diajukan. Tugas Setda merupakan tugas yang sangat vital dalam Pemkab Dairi, karena mengingat dalam waktu dekat pelaksanaan PP 41 segera dilakukan. Sekda selaku Ketua Baperjakat bersama Asisten dengan BPKD, tentu sudah mengetahui siapa saja yang layak mendapat promosi Eselon II dan Eselon III. Karena struktur organisasi ada beberapa pejabat dibutuhkan untuk mengisi jabatan Eselon II dan III. Sementara ini pejabat yang mendapat kepercayaan untuk menjalankan tugas diharapkan dapat berkordinasi dengan Muspida, SKPD, Kepala Badan, Camat dan Sekretariat Pemkab dan bukan melakukan suatu tindakan diluar wewenang sebagai Setda. Meskipun jabatan Setda sudah terisi berdasarkan surat perintah Gubsu, namun yang bersangkutan masih akan menjalani test yang dilakukan oleh Pemprov bersama Mendagri. Jadi tidak menutup kemungkinan satu dari dua nama yang lain akan duduk menjadi Setda. Selaku kepala daerah yang memiliki hak untuk melakukan rotasi pada jajaran Pemkab, apalagi menempatkan seseorang duduk pada jabatan yang kosong tidak melanggar peraturan pemerintah atau undang-undang, tetapi hal tersebut tidak terpikirkan karena selalu pada koridor yang sah. Dalam penempatan seseorang pada salah satu jabatan, kepala daerah menunggu usulan yang diajukan oleh Baperjakat karena mereka mengetahui proses dan sudah mendapat kepercayaan dari pimpinan meskipun pimpinan sebagi pengambil keputusan tertinggi. Kepala daerah harus menghargai pendapat serta usulan yang diajukan Baperjakat sebagai konsekuensi atau etika pemerintahan. Meskipun usulan tersebut tidak seluruhnya disetujui pimpinan. Dengan terisinya jabatan Setda yang kosong, Bupati langsung memberitahhukan kepada Muspida, para Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris Dewan, para kabag sekda para Camat serta Direktur RSUD dan Direktur PDAM dengan Nomor surat 800/54444 tanggal 16 juli 2008.

1 comment :

Anonymous said...

mudah mudahan gak cuma jadi kantor pos yach....hehihihihii