ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 9 July 2008

Penerima BLT di Dairi 30.311 RT

Sidikalang (Bersama). Berdasarkan pendataan tahun 2005 di Kabupaten Dairi, yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) berjumlah 30.311 Rumah Tangga (RT). Untuk tahun 2008, jumlah tersebut tidak bisa bertambah, tapi perpindahan nama penerima dapat saja terjadi. Misalnya, rumah tangga miskin dulunya sudah menjadi berkecukupan atau sebaliknya, ditambah dengan keluarga miskin yang tidak terakomodir pada tahun 2005. Hal tersebut dikatakan kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Dairi, Marlise Simamora, SE kepada BERSAMA di kantornya, Rabu (25/6). Lebih lanjut Marlise menguraikan, nama-nama pendataan tahun 2005 akan diverifikasi Kepala Desa (Kepdes), Tokoh Masyarakat bekerjasama dengan PT Pos. Diharapkan, sebelum pembagian kartu kepada RT miskin, data yang akurat telah selesai dikerjakan. Pergantian data setelah dilaksanakan pengecekan, akan dilaporkan ke Dinas Sosial Pusat melalui PT Pos. Kemudian berdasarkan perubahan data tersebut, pihak Dinas Sosial akan mengirimkan kartu kepada yang bersangkutan melalui Kepdes. Untuk pemutakhiran data RT miskin, diharapkan para petugas melakukan pengecekan sesuai dengan keadaan sebenarnya, sehingga pemberian BLT tepat sasaran sesuai harapan.Pihak BPS Dairi juga akan melakukan pengecekan hasil pendataan di lapangan bulan Oktober 2008, dan bila ditemukan penyimpangan pendataan nama RT bersangkutan akan dicoret. Menyangkut kriteria penentuan RT miskin, Marlise mengatakan ada 14 kriteria yang ditetapkan untuk layak menerima BLT. Persyaratannya, bila 9 dari 14 kriteria dipenuhi, maka RT tersebut layak menerima BLT. "Kriteria yang ditetapkan antara lain, tentang luas lantai rumah peranggota rumah tangga/keluarga, jenis lantai rumah, jenis dinding rumah, jamban, sumber air minum, penerangan yang digunakan, bahan bakar yang digunakan, frekuensi makan dalam sehari, kemampuan membeli lauk pauk, kemampuan berobat ke puskesmas atau poliklinik, lapangan pekerjaan kepala rumah tangga, kepemilikan asset/barang berharga minimal Rp.500.000," urai Marlise. (Sumber SKH. Bersama)

No comments :