ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 20 August 2008

121 PNS Pemkab Dairi Terima Satya Lencana

Sidikalang, WARTAKITA. Sebanyak 121 orang PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, berketetapan peringatan detik-detik HUT ke-63 RI, kemarin menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono . Bupati Dairi DR MP Tumanggor kepada WARTAKITA Selasa (19/8) usai Sidang Paripurna tentang nota jawaban bupati mengatakan hal tersebut.PNS yang menerima penghargaan masa kerja 30 tahun sebanyak 13 orang, masa kerja 20 tahun sebanyak 64 orang dan masa kerja 10 tahun 44 orang dan tidak pernah mendapat surat peringatan dari atasannya karena kelalaian menjalankan tugas. PNS tersebut tersebar di beberapa instansi pemerintahan Kabupaten Dairi, dan mereka yang mendapat penghargaan diharapkan dapat memotivasi rekan-rekan mereka satu instansi. Penghargaan tersebut berupa lencana yang merupakan kepedulian pemerintah pusat kepada jajaran PNS yang ada di Indonesia. Ini dapat menumbuhkembangkan semangat kerja di seluruh instansi pemerintah, dan secara otomatis akan menggugah hait PNS dalam meningkatkan kinerja mereka. Penghargaan diberikan bukan hanya semata kepada PNS yang bekerja di sekretariat bupati , tetapi ada juga diberikan kepada guru-guru pendidik. Mereka pantas mendapat penghargaan tersebut, karena sumber ilmu bagi seseorang berdasarkan dari guru, kata bupati. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dairi, Sebastianus Tinambunan SH MPd mengatakan, sebelum mendapat pengahargaan, BKD melakukan pemeriksaan administrasi terhadap PNS yang bersangkutan untuk mengetahui apakah mereka pernah dikenakan sanksi disiplin atau sejenisnya selama bertugas dan apakah mereka pernah dikenakan sanksi hukum pidana. BKD memberikan daftar PNS ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena BKN yang memutuskan siapa saja PNS yang menerima penghargaan tersebut sesuia keterangan yang diberikan BKD Kabupaten Dairi. Dalam menentukan nama untuk menerima penghargaan, BKD bersikap dan bertindak adil dan jujur, karena hal tersebut merupakan hak dari PNS. Penghargaan yang diberikan merupakan bukti masa kerja PNS yang bersangkutan selama bertugas menjadi PNS di Kabupaten Dairi, kata Tinambunan.

No comments :