ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 20 August 2008

Bupati Sampaikan Nota Jawaban

Sidikalang, WARTAKITA. Menanggapi beberapa pertanyaan anggota DPRD Dairi pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan kemarin di Gedung DPRD tentang 5 (lima) Ranperda yang diajukan, Bupati Dairi DR MP Tumanggor Selasa (19/8) dalam sidang paripurna tentang penyampaian Nota Jawaban Bupati yang dihadiri 18 anggota DPRD. Dalam kesempatan itu Ketua dan Wakil Ketua DPRD menjelaskan, Pemkab Dairi akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui ekstentifikasi dan insentifikasi. Hal ini bertujuan untuk peningkatan yang signifikan atas penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat terwujud. Dalam menjalankan PP No. 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan Permendagri No.59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri No.13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, eksekutif dan legislatif diharapkan dapat bekerjasama yang baik agar pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dapat ditetapkan menjadi Perda. Untuk pengelolaan barang milik daerah, sesuai pasal 81 PP nomor 6 tahun 2006 tentang barang milik Negara/daerah masih mendapat pertanyaan untuk itu dalam pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Dairi masih mengacu kepada PP nomor 6 tahun 20006 dan PP nomor 38 tahun 2008 tentang perubahan atas PP nomor 6 tahun 2006 dan mengacu kepada Permendagri nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah. Ranperda penyertaan modal pada PDAM Tirta Nciho, eksekutif menuggu persetujuan DPRD agar dapat direalisasikan pada bulan September yang akan datang karena kebutuhan air bersih sudah sangat mendesak bagi masyarakat Kabupaten Dairi, dan mengenai PT Bank Sumut, untuk memenuhi amanah Perda Propsu nomor 6 tahun 2003 tentang penyertaan modal perusahaan daerah dan peraturan Gubsu nomor 11 tahun 2005 tentang kewajiban penyertaan modal sebesar 5% dari penerimaan daerah dari pos dana bagi hasil PBB. Sementara penjelasan Ranperda mengenai pertanggungjawaban Bupati belum melihat perkembangan Desa seluruh Kabupaten Dairi sebagai penyerapan APBD tahun 2007 melalui Alokasi Dana Desa (ADD), sesuai keputusan Bupati nomor 624 tahun 2007 tentang penetapan Pagudan penggunaan ADD sebesar 12.863.204.000.- untuk 161 desa. Penggunaan dan tersebut maksimal 30% atau sebesar 3.858.961.200.- untuk belanja operasional sedangkan belanja publik sebesar 9.004.242.800.- setelah ADD disalurkan keseluruh Desa dan dimanfaatkan Desa sudah berjalan dengan baik. Sedangkan dana sertifikasi tanah yang merupakan milik daerah untuk pengamanan asset, Pemkab Dairi telah mengalokasikan dana dalam APBD tahun 2008 untuk persertifikatan tanah sebanyak 70% yang sekarang ini tahap proses pada kantor BPN Kabupaten Dairi. Pengembangan kawasan wisata Silalahi telah diatur dalam Perda Kabupaten Dairi nomor 22 tahun 2001 tentang pariwisata. Sedangkan pengelolaan mess Silalahi untuk mendatang akan PAD juga diatur dalam Perda Kabupaten Dairi nomor 03 tahun 2005 tentang pemakaian kekayaan daerah yang diserahkan kepada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dairi. Apa yang dipertanyakan anggota DPRD dapat terwujud dan terlaksana dengan baik demi kelancaran roda pembangunan Pemkab Dairi. Kami sangat mengharapkan agar Ranperda yang kami ajukan dapat disetujui oleh DPRD dalam waktu dekat ini, kata bupati.

No comments :