ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Monday 4 August 2008

Surat Aneh Kontroversial

Senin kemarin, saat upacara bendera yang digabungkan dengan acara Perpisahan KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sebagai Wakil Bupati Dairi Periode 2004-2009 sangat tidak bersahabat. Pasalnya menurut cerita yang kudengar sehari menjelang rencana beliau menjadi Inspektur Upacara, masih banyak cerita apakah beliau masih layak memimpin upacara dikarenakan Surat Menteri Dalam Negeri yang menyatakan sejak Tanggal 28 Juli 2008 - Wakil Bupati Dairi harus meletakkan jabatannya. Padahal, masih banyak proses yang harus dilalui beliau seperti Sidang Istimewa DPRD Dairi yang membahas usulan pemberhentian kemudian diteruskan ke Gubernur Sumatera Utara setelah itu baru Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan...Pokoknya, kejadian-kejadian termasuk sambutan beliau dan reaksi para PNS sangat beragam dan kontradiktif dengan semangat seorang Pamong Praja (Pelayan Masyarakat, Panutan Masyarakat). Seharusnya Medagri tidak serta merta mewajibkan Wakil Bupati Dairi meletakkan jabatannya pada saat mendaftar di KPU sebagai Balon Bupati Dairi Periode 2009-2014, namun cukup saja menyarankan agar Wakil Bupati Dairi : 1. Tidak mengambil kebijakan-kebijakan prinsip. 2. Tetap menjaga netralitas PNS sebagai bawahannya 3. Memperhatikan aturan serta kebijakan anggaran yang berkenaan dengan jabatannya sebagai Wakil Bupati Dairi Incumbent. 4. Tetap melaksanakan tugasnya sampai Surat Keputusan Pemberhentian dirinya sebagai Wakil Bupati Dairi Periode 2004-2009 dikeluarkan dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri. Sangat ceroboh sekali konseptor surat Mendagri itu, dan tentu saja dampak yang ditimbulkan cukup luar biasa seperti memperlebar friksi diantara PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi. Kini, apa mau dikata ternyata Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mengambil keputusan bahwa Incumbent tidak perlu lengser dari jabatannya jika mencalonkan diri menjadai kepala maupun wakil kepala daerah. Nah lo....gimana lagi ini....jika demikian maka kedudukan KRA.Johnny Sitohang Adinegoro merujuk dari Keputusan Mahkamah Konstitusi ini masih legal dan tetap sebagai Wakil Bupati Dairi sampai bulan April 2009 mendatang. Sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Departemen Dalam Negeri menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi ini....

No comments :