ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Monday 4 August 2008

Mutasi Sebelum Tanggal 13 Agustus

Informasi A-1, Pemerintah Kabupaten Dairi akan melaksanakan Peraturan Pemerintah Tahun 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Kelembagaan Pemerintah Daerah. Pemberlakukan PP 41 ini tidak bisa dihempang lagi karena munculnya surat dari Badan Kepegawaian Negara, jika PP 41 tidak diberlakukan sampai tanggal 17 Agustus 2008 ini, maka kenaikan pangkat seluruh PNS periode 1 April 2008 tidak akan dilayani Pemerintah. Tentu saja, akan muncul beberapa pejabat eselon II, III dan IV yang baru. Beberapa pejabat baru diperkirakan muncul pada Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, Dinas Perindagkop, Dinas Kependudukan, Badan PMD, Kantor PMD, Kantor Kesbang Linmas, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Kantor Lingkungan Hidup, Kantor Keluarga Berencana dan beberapa Camat. Diperkirakan pejabat yang mengisi jabatan tersebut sebahagian dari Camat yang sekarang banyak berpangkat tinggi. Keberuntungan juga akan dikecap Sekcam yang promosi eselon dari Eselon IV/a ke eselon III/b dan ini akan membawa dampak pejabat bersangkutan bisa naik pangkat ke golongan IV. Apapun ceritanya, mudah-mudahan para pejabat baru nanti tidak sombong yach...

No comments :