ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 24 December 2008

Caleg Legislatif Perempuan Takut

Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan Pasal 214 UU No 10 Pemilu tentang sistem nomor urut ternyata banyak ditanggapi pedas terutama dari kalangan perempuan. Sebahagian mengatakan kalau putusan Mk tidak membela kaum gender Perempuan. "Keterwakilan perempuan menemukan titik terang saat Undang-undang Partai Politik No 2 tahun 2008 dan UU Pemilu No.10 tahun 2008 mengakomodasi keterwakilan perempuan, ironisnya semangat itu berubah menjadi duka bagi gerakan perempuan saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review," ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Masruchah.. di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2008). Jelas ini pendapat pribadinya, namun menurutku sangat memalukan. Katakanlah tuntutan emansipasi keterlibatan perempuan di segala sisi kehidupan sangat deras didengungkan kaum perempuan, namun rasionalnya, ketakutan tidak boleh terjadi. Seandainya memang kaum perempuan memiliki kredibilitas, kemampuan maupun kualitas yang diyakini masyarakat luas sebagai perwujudan kebanggan serta kepercayaan masyarakattentu kaum pria tidak akan di pilih masyarakat. Namun sebaliknya bila ternyata tuntutan pengarusutamaan gender perempuan dalam segala lini menjadi kewajiban tanpa diimbangi kemampuan diri secara paripurna, tentu ini menjadi cerita omong kosong.Perempuan manja, itulah sebutannya. Buktikan dong kaum perempuan tidak cengeng dengan menunjukkan kualitas diri, dan aku yakin masyarakat akan melihat serta memilih kaum perempuan menjadi apapun pada arena seperti apapun. Kalau di kaji-kaji, sebenarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi ini sangat menguntungkan Kaum Perempuan. Kondisi dilapangan, sebahagian besar pengurus partai politik di dominasi kaum pria. Akibatnya penentuan nomor urut calon legislatif juga diprioritaskan mepada para pengurus partai politik sedangkan yang lainnya mendapat nomor sepatu. Pemikiran saya, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengaminkan penentuan duduk-tidaknya caleg menjadi anggota DPR atau DPRD berdasarkan suara terbanyak maka peluang perempuan menjadi sangat besar menjadi anggota DPR/DPRD. Pokok pemikiran lainnya, masyarakat sepertinya bosan dengan banyaknya tingkahlaku kaum pria yang duduk di DPR/DPRD. Ada yang bilang, katanya banyak kaum pria ini suka hura-hura, dugem, selingkuh, dan banyak lagi melekat penyakit masyarakat di sosok seorang pria, katanya. Dibandingkan seorang perempuan den gan berbagai keterbatasan dan tuntutan sebagai ibu rumahtangga, sebenarnya membuat negara ini aman dan adem ayem. Siapa yang dapat memperkirakan bila di suatu daerah nantinya seluruh anggota DPRD nya perempuan ?. Oleh karenanya, berterimakasihlah kaum perempuan kepada Mahkamah Konstitusi, kalaulah anda kaum perempuan berkualitas, tentu masyarakat akan melirik anda sekaligus sebagai wakil rakyat alternatif dibalik banyaknya prilaku anggota legislatif pria yang suka aneh-aneh. Go Perempuan....

No comments :