ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 23 December 2008

Caleg Dipilih Suara Terbanyak

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon legislatif akan ditentukan dengan sistem suara terbanyak. Keputusan tersebut dinilai sebagai kemenangan bagi rakyat.MK telah mengabulkan permohonan uji materi UU 10 Tahun 2008 tentang pemilihan umum pasal 214 huruf a, b, c, d, e mengenai sistem nomor urut, dengan demikian penentuan calon legislatif harus mengacu pada putusan MK dengan menggunakan suara terbanyak Yang beginian nih buat oke...orang yang dipilih rakyat akan duduk sebagai anggota legislatif, bukan ditentukan oleh Partai-nya lagi......semoga rajyat tidak salah pilih ya....

No comments :