ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 24 December 2008

SENGKETA PEMILUKADA DAIRI

Menurut website resmi Mahkamah Konstitusi, pasangan Nomor Urut 4 Drs. Parlemen Sinaga, MM dan Dr. Budiman Simanjuntak, MKes menggugat kemenangan pasangan Nomor Urut 2 KRA. Johnny Sitohang Adinegoro dan Irwansyah Pasi, SH sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Provinsi Sumatera Utara, karena diduga melakukan pelanggaran pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). Hal ini diungkapkan dalam sidang perkara No. 60/PHPU.D-VI/2008 tentang sengketa perselisihan hasil pemilukada Kabupaten Dairi, Selasa (23/12), di ruang sidang pleno MK.emohon, pasangan Nomor Urut 4, mendalilkan beragam pelanggaran... antara lain, adanya pemilih yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, adanya pemilih yang memiliki nama ganda, adanya pemilih yang tidak memiliki NIK tetapi memilih, adanya pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih memilih, adanya pembagian uang (money politic) yang dilakukan oleh Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 2 sebanyak 18 orang, adanya penganiayaan yang dilakukan Tim Sukses Pasangan Nomor Urut 2 adanya 821 orang yang menolak hasil pilkada serta meminta KPUD Dairi membatalkan dan tidak melanjutkan proses rekapitulasi perhitungan suara, adanya pemilih di luar penduduk setempat, dan adanya penambahan data pemilih dengan memasukkan pemilih yang tidak memenuhi syarat (kurang umur) dan bukan berasal dari daerah setempat.Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, Roder Nababan, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPUD Dairi Nomor 37 tanggal 13 Desember 2008 yang memenangkan pasangan Nomor Urut 2 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dairi. Selain itu, Pemohon meminta MK membenarkan hasil penghitungannya yaitu 64.555 suara untuk Nomor Urut 4, sedangkan pasangan Nomor Urut 2 memperoleh 63.077 suara. Menanggapi permohonan tersebut, KPUD Dairi melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap, pada persidangan Rabu (24/12), menjelaskan bahwa MK tidak berwenang memeriksa permohonan karena mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran pidana pemilukada dan perbuatan melanggar hukum yang menjadi wewenang pengadilan umum untuk memeriksanya, kecuali tentang surat keputusan KPUD yang menjadi dasar sengketa perselisihan hasil pemilukada. Terkait NIK, Termohon menyatakan bahwa kekeliruan itu bukan menjadi domain wewenangnya untuk turut mengkoreksi. “NIK itu menjadi tugas dari Dinas Kependudukan yang saat itu dijabat oleh Pemohon Drs. Parlemen Sinaga,” jawab Victor.Untuk itu, dalam eksepsi, Termohon meminta MK menyatakan permohonan permohon tidak dapat diterima.

No comments :