ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 2 December 2008

PENJARA 72 BULAN + DENDA 1 MILIAR

Kecintaan akan wujud kedamaian di Kabupaten Dairi tentu tidak rela di koyak-koyak oleh proses Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Dairi Periode 2009-2014, oleh oknum tak bertanggungjawab. Banyak diantara kita tidak mengetahui sanksi hukum pidana yang akan menimpa bila kita berniat merusak proses Pemilihan Umum termasuk pada Pemilihan Kepala Daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pemilihan Umum itu, ternyata menyimpan banyak kalimat angker plus menakutkan, yang siap membuat sengsara menderita bagi pelaku juga keluarganya. Bayangkan saja, begitu semangatnya kita melakukan berbagai cara agar calon kita atau jagoan kita menjadi Bupati, ternyata kita tidak sadar, “kebodohan” kita dimanfaatkan agar kita menggali kuburan sendiri. Sebagai insan yang mencintai pembelajaran, tidak ada salahnya mengutip beberapa pasal pada undang-undang dimaksud, agar sadar dan tidak bertindak bodoh, sebelum terlambat. Pasal 260 : Penjara maksimal 24 Bulan dan denda 24 juta rupiah. Hukuman ini dikenakan bagi siapa saja yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya. Misalnya, surat panggilan dan kartu pemilih tidak diberikan kepada pemilih, ini dapat dikenakan pasal ini. Pasal 261 : Penjara maksimal 24 Bulan dan denda 24 juta rupiah.Hukuman ini dikenakan bagi orang yang menghalang-halangi orang yang hendak memilih dalam Pilkada dengan kekerasan atau ancaman. Contoh kasus seperti mengintimidasi orang agar tidak datang ke tempat pemungutan suara atau menghalang-halangi orang mencoblos di TPS, dapat dihukum. Pasal 265 : Penjara maksimal 36 Bulan dan denda 36 juta rupiah. Kasus ini dikenakan kepada setiap orang yang sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya….Bayangkan saja, (melihat beberapa kasus yang muncul) hanya dengan janji-janji dari “Bos” plus rokok sebungkus, kita berani mempertaruhkan hidup kita untuk dipenjara 36 bulan. Tentu ini menjadi pemikiran masyarakat sebelum mengambil kesempatan ikut melakukan tindakan seperti money politic atau membagi-bagikan uang plus sembako kepada masyarakat agar memilih jagoan Calon Bupati kita. Pasal 266 : Penjara maksimal 72 Bulan dan denda 72 juta rupiah. Hukuman ini dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja menggunakan Kartu Pemilih orang lain untuk dipergunakan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara. Pasal 273 : Penjara maksimal 12 Bulan dan denda 12 juta rupiah. Pada pokok ini diperuntukkan bagi PNS, TNI. POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa,dan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang ikutan kampanye. Ini dilatarbelakangi dari adanya peraturan perundang-undangan yang melarang mereka ikut berpolitik praktis. Pasal 278 : Penjara maksimal 24 Bulan dan denda 24 juta rupiah. Kalau ini diperuntukkan bagi siapa saja yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu. Artinya, bila seseorang mencoba membuat pelaksanaan pemungutan suara gagal, dapat di pidanakan dan masuk penjara serta dihukum 24 bulan penjara. Pasal 288 : Penjara maksimal 36 Bulan dan denda 36 juta rupiah. Dikenakan bagi setiap orang yang mengotak-atik surat suara resmi atau mengganti kotak suara dan surat suara setelah pemungutan suara dilaksanakan, dihukum dengan hukuman yang berat selama 36 bulan penjara atau 3 tahun penjara plus denda 36 juta rupiah. Pasal 290 : Penjara maksimal 18 bulan dan denda 18 juta rupiah. Hukuman ini diperuntukkan bagi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari 1 kali di satu atau lebih TPS. Pasal ini dibuat untuk mengantisipasi orang yang berbuat curang mencoblos lebih dari 1 kali. Pasal 291 : Penjara maksimal 60 bulan dan denda 60 juta rupiah. Cukup lama masa tahanan di penjara selama 5 tahun bila kita berani melanggar pasal yang diperuntukkan bagi setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara. Pasal 297, 298, 300 : Penjara maksimal 60 bulan dan denda 1 Miliar rupiah. Hukuman ini diperuntukkan baggi orang yang merusak, merubah atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Pasal 304 : Penjara maksimal 24 bulan dan denda 24 juta rupiah. Hukuman ini diperuntukkan bagi setiap Pengawas Pemilu termasuk pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah, anggota Linmas, KPPS, dan aparat lainnya yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel kepada PPK dan Panwaslu Kecamatan juga ke KPU Kabupaten. Pada intinya, tanggungjawab penuh dilakukan masing-masing petugas sampai tujuan akhir yang ditentukan masih dalam wewenang pengawasannya. Demam Pilkada, seringkali menutup mata kita dan terlalu sering terpancing berpikir bahwa Pemilihan Kepala Daerah adalah segala-galanya. Kita sering melupakan kalau kita ini adalah orangtua yang menjadi panutan, kita ini adalah anak yang butuh pendidikan dan masa depan, kita ini pekerja yang terus pusing mencari sesuap nasi untuk dapur. Intinya, setiap individu harus mampu berpikir kalau Pemilihan Bupati, bukanlah akhir dari segalanya, mendukung seseorang menjadi Bupati Dairi misalnya, tidaklah salah. Namun perlu juga kita sadar, janganlah hidup kita sia-sia selama sekian puluh tahun di penjara, dan hubungan baik kita dengan keluarga, rekan, tetangga bahkan dengan Tuhan terganggu karena hasutan, janji, mimpi-mimpi indah yang di bisikkan orang-orang tertentu. Lihatlah disekeliling kita, orang tua, anak, sana saudara, teman sepengajian, teman satu gereja yang sebelum ada Pemilihan Bupati masih riang gembira tertawa, kini seolah-olah kita melihatnya seperti tentara pada masa penjajahan Belanda, penuh kebencian. Bersihkan hari, kita adalah saudara. (Penulis adalah Sosiolog Lulusan S-2 Universitas Indonesia).

No comments :