ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Thursday 8 January 2009

Caleg: Dilema Suara Terbanyak & PAW

Keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan Pasal 214 UU No 10 Pemilu tentang sistem nomor urut ternyata banyak ditanggapi pedas terutama dari kalangan perempuan. Sebahagian mengatakan kalau putusan Mk tidak membela kaum gender Perempuan. "Keterwakilan perempuan menemukan titik terang saat Undang-undang Partai Politik No 2 tahun 2008 dan UU Pemilu No.10 tahun 2008 mengakomodasi keterwakilan perempuan, ironisnya semangat itu berubah menjadi duka... bagi gerakan perempuan saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan judicial review," ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia, Masruchah. Keputusan MK yang intinya penentuan calon legislative menjadi anggota DPR atau DPRD berdasarkan perolehan suara terbanyak sangat mengejutkan. Terlihat pro dan kontra dari banyak kalangan khususnya pengurus partai politik. Hal ini tentunya dipandang sah-sah saja sebab besarnya ketakutan pengurus partai politik tidak dilirik masyarakat lagi. Suara terbanyak dan bukan penentuan berdasarkan nomor urut peserta pemilihan umum legislative menurut sebahagian orang cukup menguntungkanbagi public figure seperti artis sinetron misalnya, atau caleg yang memiliki banyak uang untuk dibagi-bagi. Beberapa orang dan organisasi juga berbicara tentang mengecilnya peluang perempuan duduk di lembaga legislative akibat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi ini,walau sebenarnya pemikiran tersebut terlalu dangkal. PERAN PARTAI POLITIK. Partai politik yang menyuarakan diri lewat pengurusnya ternyata tidak seheboh iklan-iklan kampanye yang mulai rombongan menghiasi pingggiran jalan dan media massa. Kenyataannya, partai politik masih kuat untuk menentukan seseorang duduk di kursi legislative melalui kewenangan internal yang dikenal dengan Pengganti Antar Waktu (PAW). Dalam putusan MK tidak memberikan perlindungan khusus kepada caleg peroleh suara terbanyak, termasuk tidak mengeleminir peluang Partai politik untuk mem-PAW-kan nya. Siapa yang dapat menjamin caleg peroleh suara terbanyak bakalan tenang digaransi duduk sebagai anggota DPR / DPRD selama 5 tahun ? Atau siapa yang dapat memastikan 1 tahun kemudian sang caleg peroleh suara terbanyak diganti ? Pergantian tentu berdasarkan nomor urut. Kecendrungan yang bakalan terjadi, semua jagoan partai politik termasuk pentolan pengurus pasti memperoleh kesempatan sebagai anggota legislative walau hanya 1 tahun – 1 tahun, atau sebaliknya. Artinya caleg terpilih hanya diberi kesempatan 1 tahun menjabat sebagai anggota DPR/DPRD sedangakan 4 tahun kemudian diisi jagoan atau pengurus Parpol yang kalah pada Pemilu Legislatif. PELUANG PEREMPUAN .Protes beberapa kalangan perempuan yang mengatakan keputusan MK bakalan kembali menutup peluang perempuan duduk di lembaga legislative. Padahal seharusnya kaum perempuan berterimakasih. Seandainya di suatu daerah caleg perempuannya berkualitas dan dipercaya masyarakat, tidak tertutup peluang seluruh anggota DPRD-nya perempuan. Tidak mustahil bukan ? Sosok perempuan diuji dan dituntut pasca keluarnya putusan MK. Harapan kedepan seharusnya beberapa perlakuan baru bagi perempuan seperti aturan kewajiban 50-50 persen keberadaan perempuan dalam pengajuan nama-nama caleg serta pemberian kesempatan lebih besar menjabat dalam organisasi Parpol. KESIMPULAN . Pertama : Masyarakat harus lebih cerdas dan bijaksana melihat sosok caleg yang mengkampanyekan dirinya dengan hanya memilih caleg berkualitas baik yang paripurna. Arti paripurna adalah kebaikan menyeluruh misalnya pendidikan, keluarga, prestasi serta moral caleg haruslah baik. Kedua : Masyarakat harus berani mengambil kesimpulan sebuah partai itu benar-benar menghargai masyarakat bila sebuah Partai memuat aturan jelas bila ingin mengganti anggota-anggota DPR/DPRD nya peraih suara terbanyak, nanti. Bila komitmen tidak ditunjukkan dari awal, tidak usah dipilih caleg-nya. Ketiga : Kaum perempuan harus mampu memberi jawaban terhadap tuntutan emansipasi atau gender politik yang kerap didengungkan dengan sajian prestasi dan kualitas diri agar terpilih. Keempat : Partai politik (walau mustahil) harus berani merubah paradigma lama yang mempertahankan kader-kader tua-nya duduk di lembaga legislative walau hanya memiliki kelebihan 4-D (datang, duduk, diam, duit). Kelima : Rakyat harus peduli dengan diri dan daerahnya kemudian tidak memilih caleg yang membeli suara rakyat karena pasti ia-nya seorang pengecut yang tidak yakin dirinya dippilih masyarakat karena tidak berkualitas hingga ia harus menggoda anda. Jangan salah, ketika duduk ia akan berupaya menagihnya kepada eksekutif. (Penulis : Alumni 2001- S-2 Universitas Indonesia, Sekjend. IKADIK-PP Dairi/P.Bharat).

1 comment :

Anonymous said...

Nice post. Saya rasa putusan MK itu udah yang terbaik dan semoga juga yg terbaik buat seluruh bangsa Indonesia. Karena demokrasi itu kan ditangan rakyat. Ya kalau memang rakyat tidak ingin anggota legislatif perempuan,apa boleh buat?
Kita kan mayoritas perempuan. Kalau memang kaum perempuan ingin agar mereka terwakili ya pilih caleg perempuan donk?
Thanks!
http://divayemima.co.cc