MENDAGRI kembali mengapungkan wacana untuk merubah Undang-Undang yang mengatur tentang Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Menurutnya, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah 1 Paket jadi Undang-Undang yang mengatur tentang periodeisasi maksimal seorang Kepala Daerah yang maksimal boleh menjabat 2 kali juga akan diberlakukan kepada Wakil Kepala Daerah. Ceritanya begini, Kasus 1 : bila si A sudah menjadi Kepala Daerah sebanyak 2 Kali maka dia tidak diperbolehkan kembali menjadi Kepala Daerah untuk yang ketiga kalinya di level jabatan yang sama. Misal si A itu Walikota maka setelah 2 kali ia menjadi Walikota, ia tidak dapat mencalonkan diri lagi menjadi Walikota atau Bupati atau Wakil Bupati atau Wakil Walikota. Namun ia bisa mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur atau Gubernur. KaSUS 2 : Andai si B dulunya menjadi Wakil Kepala Daerah maka setelah 2 kali menjadi Wakil Kepala Daerah ia tidak dapat mencalonkan diri menjadi Wakil Kepala Daerah atau menjadi Kepala Daerah pada level yang sama, seperti Kasus 1 diatas. Kasus 3 : Bila si C Dulunya Wakil Kepala Daerah selama 1 Periode kemudian menjadi Kepala Daerah 1 periode maka ia juga tidak boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah untuk periode ke-2 nya, kecuali bila ia mencalnkan diri menjadi wakil atau kepala daerah di level atasnya.Draft Undang-Undang ini tentu akan memakan pembahasan yang sangat alot karena disebahagian besar daerah, yang menjadi kepala daerah adalah dari golongan Partai Politik dan sangat sedikit dari Indendent. Ini berarti akan banyak tantangan dari Partai Partai Besar di DPR RI, namun kita lihat saja nanti.
No comments :
Post a Comment