ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Friday, 11 March 2011

Wakil Kepala Daerah dari PNS

MUNCUL sebuah ide dan pembahasan dari Pejabat Pusat bahwa untuk menjaga dan meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah maka Wakil Kepala Daerah atau yang kita kenal sebagai Wakil Gubernur atau Wakil Walikota atau Wakil Bupati dipilih dari PNS. Ini didorong oleh banyaknya Kepala Daerah yang terjerat kasus hukum disebabkan tidak mengetahui alur dari pertanggungjawaban keuangan dan birokrasi di Pemerintahan. Jika Wakilnya dari PNS maka diharapkan seorang Kepala Daerah akan mendapat masukan lebih baik dari Wakilnya. Kecendrungan ini juga dipicu karena semua orang bisa menjadi Kepala Daerah, apakah dari Partai Politik, Pengusaha, Petani, Pemuka Agama bahkan Tukang Becak-pun bisa menjadi Kepala Daerah. Tentu bila mereka terpilih, dalam proses administrasi maupun pengambilan kebijakan, harus belajar dari Nol agar tidak menyalahi hukum dan peraturan perundang-undangan, walau sebahagian Kepala Daerah tidak asing dengan itu sebab mungkin sebelumnya ia duduk di bangku Legislatif. Kepala Daerah akan dipilih rakyatnya dan ketika Kepala Daerah terpilih maka ia akan mengajukan minimal 2 Calon Wakil Kepala Daerah untuk di pilih oleh DPRD. Ide yang cukup bagus. Namun harus juga disertai peraturan perundang-undangan yang berisi pengaturan resmi tugas dan wewenang seorang Wakil Kepala Daerah. Kalau tidak, ya sama saja seluruhnya hanya mendengar apa yang dikatakan dan melihat apa yang dilakukan seorang Kepala Daerah.

No comments :