ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 3 January 2012

PENGHARGAAN PEMERINTAH DAERAH INOVATIF (INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD)

Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, banyak Pemerintah Daerah yang melakukan inovasi dalam rangka memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kementerian Dalam Negeri mencermati berbagai kreativitas dan inovasi Pemerintah Daerah tersebut, sehingga diapresiasi dan diberi penghargaan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 219 UU. Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian penghargaan Pemerintah daerah Inovatif ini telah dilaksanakan mulai tahun 2007.

     Untuk memberikan penghargaan inovatif kepada Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri melakukan kajian untuk menemukan berbagai inovasi yang sudah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam 4 (empat) kategori, yakni: (1) tata kelola pemerintahan daerah; (2) pelayanan publik; (3) pemberdayaan masyarakat; dan (4) peningkatan daya saing daerah. Berdasarkan 4 (empat) kategori tersebut, secara bertahap dilakukan penilaian untuk menetapkan Pemenang IGA Tahun 2011, dengan mekanisme pelaksanaan yang dilakukan oleh Tim Ahli IGA dan Kementerian Dalam Negeri sebagai berikut:


a. Tahap-1
:
-  Mengidentifikasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan program inovatif melalui pemberitaan media masaa (cetak dan elektronik), dan untuk Tahun 2011 diidentifikasi sebanyak 88 Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;
-  Mengelompokkan 88 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ke dalam 4 (empat) kategori program inovatif, yakni: (1) Tata Kelola Pemerintahan Daerah; (2) Pelayanan Publik; (3) Pemberdayaan Masyarakat; dan (4) Peningkatan Daya Saing Daerah.


b. Tahap-2
:
-  Menetapkan “30 Nominator Terpilih” dari 88 Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, melalui penelaahan terhadap data dan informasi yang tersedia, serta melakukan penilaian dengan menggunakan 3 (tiga) indikator, yakni: (1) Inisiatif Program inovatif; (2) Sumber Pembiayaan Program Inovatif;  dan (3) Replikasi Program Inovatif.
-  Kepada 30 orang Bupati/Walikota selaku Nominator Terpilih, telah diberikan penghargaan IGA pada tanggal 24 Oktober 2011.


c. Tahap-3
:
-  Menetapkan “12 Nominator Unggulan” dari 30 Nominator Terpilih, melalui penelaahan terhadap data dan informasi yang tersedia, dan melakukan penilaian dengan menggunakan 4 (empat) indikator masing-masing untuk setiap kategori program inovatif (total 16 indikator penilaian).


d. Tahap-4:
-  Menetapkan “4 (empat) Pemenang IGA Tahun 2011 sesuai dengan 4 (empat) kategori program inovatif, dengan menggunakan 3 (tiga) indikator penilaian.

     Menurut Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, program tahunan IGA ini akan terus ditingkatkan, agar inovasi-inovasi yang telah berhasil meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan daerah tersebut bisa disebarluaskan dan memberikan inspirasi bagi Pemerintah Daerah lainnya. Filosofi penting dibalik penganugerahan ini adalah untuk memberikan apresiasi atau penghargaan bagi kepala daerah yang dipandang telah berhasil melakukan upaya-upaya strategik inovatif dalam kepemimpinan daerah yang bermanfaat bagi publik dan meningkatkan kemandirian daerah. Inovasi-inovasi Pemerintah Daerah ini merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.

     Program inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus sesuai dengan karakteristik masalah dan spesifikasi kebutuhan masyarakat di daerah. Program inovasi tersebut merupakan bukti kemampuan inovasi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Pemerintah Daerah harus mampu meningkatkan kemandiriannya melalui berbagai inovasi, karena tanpa inovasi, masyarakatnya akan tetap tertinggal dibandingkan kemajuan masyarakat daerah lain, serta memiliki daya saing yang rendah dalam percaturan regional dan global. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri senantiasa mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mengembangkan kemajuan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, namun harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jakarta, 22 Desember 2011
Kementerian Dalam Negeri

Catatan: 
12 Nominator Unggulan IGA Tahun 2011:
  1. Kota Palembang,  Provinsi Sumatera Selatan;
  2. Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat;
  3. Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
  4. Kota Yogyakata, Provinsi DIY;
  5. Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur;
  6. Kota Malang, Provinsi Jawa Timur;
  7. Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur;
  8. Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan;
  9. Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara;
  10. Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah;
  11. Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur;
  12. Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. 
4 Pemenang IGA Tahun 2011:
  1. Kota Palembang, Sumsel (Kategori Tata Kelola Pemerintahan)
  2. Kota Banjar, Jabar (Kategori Pelayanan Publik)
  3. Kota Semarang, Jateng (Kategori Pemberdayaan Masyarakat)
  4. Kota Malang, Jatim (Kategori Daya Saing Daerah) 
(Sumber : www.depdagri.go.id)

No comments :