ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 28 April 2015

Tidak Adil - PNS yang ikut Pilkada Harus Berhenti

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut bertarung dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 diwajibkan mengundurkan diri. Hal tersebut sesuai dengan UU No 68 Pasal 119 yang intinya pimpinan tinggi madya dan pejabat tinggi pratama maju mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis. Pengunduran diri tersebut harus secara tertulis sejak PNS mendaftarkan diri sebagai calon. Aturan pengunduran diri juga sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 Pasal 123 ayat 3 yang didalamnya tertuang jika PNS maju peserta pilada harus mengundurkan diri. Bagi PNS yang mengundurkan diri dan memenuhi persyaratan maka bisa pensiun dini. Sementara bagi PNS yang belum memenuhi persyaratan pensiun diri dan maju pilkada, maka otomatis harus berhenti menjadi PNS. Hal ini menyusul langkah KPU RI yang menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 tahun  2014 dan Perppu 2 No. 2014 sebagai payung hukum penyelenggaraan Pilkada langsung. Dipertegas dalam BAB III Perpu No. 1 tahun 2014 yang mengatur soal persyaratan calon kepala daerah. “Warga negara  Indonesia yang  dapat  menjadi  calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota adalah yang  memenuhi persyaratan sebagai berikut:  berhenti  dari  jabatannya  bagi  gubernur, bupati,  dan walikota yang mencalonkan diri di daerah lain,” bunyi Pasal 7 huruf o itu, sedangkan bagi incumbent atau kepala daerah yang maju di daerahnya sendiri tidak perlu mengundurkan diri. Cukup mengajukan cuti saat masa kampanye saja,” jelas dia. Selain kepala daerah (Bupati/Walikota), PNS juga harus berhenti saat mencalonkan diri. Termasuk anggota TNI, Polri dan pejabat BUMN dan BUMD. Hal itu diperkuat dalam huruf s dan t pada Perppu tersebut. “Untuk  TNI, Polri dan PNS harus mundur sejak pendaftaran calon,” kata dia. Sementara untuk Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan maju dalam pilgub tidak harus mengundurkan diri, tapi cukup cuti hingga masa jabatan mereka berakhir. Karena bagi Gubernur dan Wakil Gubernur incumbent (Petahana) tidak wajib mundur dari jabatannya karena mereka mencalonkan diri di tempatnya sendiri,". I ni sungguh tidak adil... lagian ini para orang politik terutama yang duduk di lembaga legislasi dewan, jika boleh menyampaikan pertanyaaan... seberapa besarkah ketakutan orang-orang politik kepada PNS sehingga harus takut bertarung dengan PNS lalu mencoba mengkebiri hak-hak azasi manusi ini. Sepertinya PNS ini hantu bangi orang-orang Partai Politik sehingga sangat ditakuti jika harus berhadapan dengan PNS.

2 comments :

Dr. Tubagus said...

Yah dengan begitu, agar tidak serakah dalam pekerjaan dan kekuasaan. berbagi rezeki dengan yang laiun lebih baik.

Unknown said...

terimakasiih komennya pak dokter...