
1 . Panjang jalan lingkar adalah 17.658 meter, maka luas lahan yang akan dibebaskan dengan lebar jalan 26,5 meter adalah sebesar 467.937 m². Sedangkan lahan yang terinventarisir pemiliknya adalah 376.093 m².
2. Lahan yang diinventarisir terdiri dari areal persawahan sebesar 44.930,50 m².
3. Bangunan yang terdapat di atas lahan yang akan menjadi trase jalan terdiri atas 5 bangunan permanen, 12 bangunan semi permanen dan 1 bangunan non permanen.
4. Jumlah tanaman kopi yang terdapat di atas lahan yang akan menjadi trase jalan yaitu sebesar 36.049 batang (dengan asumsi jarak tanam 2,5 x 2 meter).
5. Jumlah tanaman jeruk yang terdapat lahan yang akan menjadi trase jalan yaitu sebesar 423 batang (dengan asumsi jarak tanam 3 x 3 meter).
Pembebasan lahan tahap kedua ini telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Dairi tahun 2007 untuk ruas jalan Sidiangkat – Huta Rakyat dan sebanyak 2 Tim telah terbentuk untuk mendata luas tanah / lahan, bangunan serta jumlah tanaman yang harus di ganti rugi. Menurut JULIUS GURNING,BA (Kepala Bagian Tata Pemerintahan) yang juga sebagai Anggota Panitia Pembebasan Lahan, bahwa Pemerintah Daerah memberikan ganti rugi pembebasan lahan, tanaman maupun bangunan kepada masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun untuk menentukan harga ganti rugi lahan atau tanah masyarakat, pola yang diterapkan adalah musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan harga pasar penjualan tanah / lahan kemudian memusyawarahkannya bersama masyarakat, untuk menentukan besarnya harga ganti rugi. Ditambahkan GURNING, bahwa Kelurahan dan Desa yang dilalui Ring Road adalah Kelurahan Batang Beruh, Desa Belang Malum, Kelurahan Huta Gambir, Kelurahan Sidiangkat, Kelurahan Huta Rakyat, Desa Bintang, Desa Kalang, Kelurahan Bintang Hulu, dan Desa Kalang Sembara. (K-8)
No comments :
Post a Comment