ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 6 November 2007

PKK Kabupaten Dairi “menantang” NARKOBA

Narkoba, tidak asing lagi ditelinga kita, hampir setiap hari terdengar di berita televisi pengedar atau pemakai narkoba ditangkap Polisi. Sebahagian Narkoba dengan dosis atau takaran tertentu sangat membantu dunia kedokteran dalam proses penyembuhan pasien, namun sebahagian besar disalahgunakan sehingga sangat membahayakan jiwa. Penyalahgunaan Narkoba sudah menjadi masalah internasional dan untuk mengurangi peredaran dan penyalahgunaan pemakaian narkoba di banyak negara, piranti hukum disusun sedemikian rupa untuk menghempang penyalahgunaan narkoba. Di banyak negara seorang pengedar maupun pemakai narkoba (bukan untuk dunia kedokteran) dituntut hukuman yang sangat berat bahkan dapat dituntut hukuman mati. Pemakaian Narkoba yang tidak terkendali dapat merusak masyarakat dan suatu bangsa, oleh karenanya upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba terus gencar dilakukan.


Pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang juga diperingati di Kabupaten Dairi, selain pelaksanaan upacara bendera juga dilaksanakan penandatanganan MoU (Memoranding of Understanding) atau kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Dairi dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Dairi, Ny. HETTY TUMANGGOR menjelaskan bahwa inti MoU ini adalah kesediaan pelibatan seluruh kader PKK mulai Desa, Kecamatan dan seluruh Kabupaten dalam mensosialisasikan berbagai kegiatan pemberantasan Narkoba di Kabupaten Dairi. “Pokoknya seluruh Kader PKK siap membantu Pemerintah Daerah, khususnya Badan Narkotika Nasional Kabupaten Dairi “ tegas Ketua TP. PKK Kabupaten Dairi. Sehari sebelum kegiatan upacara bendera juga dilakukan penyebaran stiker dan brosur anti narkoba oleh para Pramuka. Generasi Muda Bangsa ini menahan teriknya matahari, dengan sabar me-nyetop kendaraan yang melewati jalanan di depan kantor Bupati Dairi untuk menempelkan stiker di kendaraan dan membagikan brosur anti narkoba secara gratis. Namun, pengamatan KIRANA dilapangan, tidak semuanya kendaraan roda dua maupun roda empat mau berhenti. Fenomena ini dipandang maklum oleh 5 orang Pramuka yang masih bersekolah di SMP, “ mereka kira kami meminta uang “ kata remaja putri yang manis sesaat setelah menempelkan stiker anti Narkoba di kendaraan yang sedang dikemudikan KIRANA. Tertarik dengan Narkoba, KIRANA mencari informasi langsung ke Ketua Badan Narkoba Nasional Kabupaten Dairi, KRT. JOHNNY SITOHANG (Wakil Bupati Dairi), namun karena beliau telah memiliki jadwal acara yang tidak bisa ditinggalkan, Ajudan Wakil Bupati Dairi - MONA, hanya memberikan sebuah buku berjudul NARKOBA Musuh Bangsa Bangsa, secara ringkas disajikan untuk menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua.


Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria ditemukan sari bunga opion atau kemudian dikenal dengan nama opium (candu = papavor somniferitum). Bunga ini tumbuh subur di daerah dataran tinggi di atas ketinggian 500 meter diatas permukaan laut. Penyebaran selanjutnya ke daerah India, Cina, dan wilayah-wilayah Asia lainnya. Tahun 1806 seorang dokter dari Westphalia bernama Friedrich Wilhelim menemukan modifikasi candu yang dicampur amoniak yang dikenal dengan nama Morphin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Tahun 1856 waktu pecah perang saudara di Amerika Serikat, Morphin ini dipergunakan untuk penghilang rasa sakit akibat luka-luka perang. Tahun 1874 seorang ahli kimia bernama Alder Wright dari London merebus cairan morphin dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Campuran ini membawa efek ketika diuji coba kepada anjing. Anjing tersebut memberikan reaksi yaitu : tiarap, ketakutan, mengantuk dan muntah-muntah.


Tahun 1898 pabrik obat “Bayer” memperoduksi obat tersebut dengan nama Heroin, sebagai obat resmi penghilang sakit. Saat ini, heroin tidak lagi dipakai sebagai obat, hanya morphin saja. Kokain (ery throxylor coca) berasal dari tumbuhan coca yang tumbuh di Peru dan Bolivia. Biasanya digunakan untuk penyembuhan asma dan TBC. Kemajuan teknologi memungkinkan candu tersebut dijual dalam bentuk obat-obatan setelah diberi campuran-campuran khusus dan jenisnyapun bertambah banyak. Istilah Narkoba adalah singkatan dari Narkota, Psikotrapika dan zat (bahan adiktif) lainnya. Beberapa pengertian Narkoba, seperti :


1. Narkotika, adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghailangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997). Beberapa jenis Narkotika adalah :


a. Morfin, yaitu alkaloida yang terdapat dalam opium, berupa serbuk putih. Morfin adalah bahan analgesik yang kuat khasiatnya, tidak berbau, berbentuk kristal berwarna putih yang berubah warnanya menjadi kecoklatan. Opium mentah mengandung 4 % sampai 21 % morfin. Sebahagian besar opium diolah menjai morfin dan codein.
b. Opium, opium berarti getah, yaitu getah dari getah kotak bjak tumbuhan yang belum matang dari tumbuhan Papaver Somniferum L. Bila kotak biji tumbuhan tersebut diiris akan mengeluarkan getah yang berwarna putih seperti air susu, yang bila dikeringkan akan menjadi sejenis bahan seperti karet berwarna kecoklatan.
c. Opioida, adalah nama sekelompok zat alamiah, semi sintetik atau sintetik yang mempunyai khasiat farmakalogi mengurangi atau memai tkan rasa nyeri (analgesik). Opioida alamiah yaitu opium, morfin, dan codein. Opioida semi sintetik, yaitu hidro morfin dan heroin diproes dari opioida alamiah dengan sedikit perubahan kimiawi. Opioida sintetik meliputi meperidin, propoksifen, leforfanol dan levalorfan.
d. Codein, adalah alkaloida tergantung dalam opium sebesar 0,7 % sampai 2,5 %.Codein merupakan opioida alamiah yang banyak digunakan untuk keperluan medis. Codein mempunyai dampak analgesik lemah, hanya sektar sepeduabelas daya analgesik morfin. Codein digunakan sebagai antitusif (peredam batuk) yang kuat.
e. Heroin/Putaw, Heroin atau diacetilmorfin adalah opoida semi sintetik, berupa serbuk putih dan berasa pahit yang disalahgunakan secara meluas. Di pasar gelap heroin dipasarkan dalam ragam warna karena dicampur dengan bahan lainnya seperti, coklat, tepung susu, dan lain-laiin dengan kadar sekitar 24 %.
f. Metadon, adalah opioida sintetik yang mempunyai daya kerja lebih lama serta lebih efektif daripada morfin dengan pemakaian ditelan. Metadon dipakai untuk methadone maintenance program, yaitu untuk mengobati ketergantungan terhadap morfin atau heroin.
g. Ganja, cimeng, marijuana, atau cannabis sativa atau cannabis incida adalah tumbuhan perdu liar di daerah beriklim tropis dan sedang seperti India, Nepal, Thailand, Laos, Cambodia, Indonesia, Colombia, Jamaica; subtropics seperti Rusia bagian selatan, Korea, dan Lowa (Amerika Serikat).
h. Komponen psikoaktif cannabis adalah delta-9-tetra hydrocannabinol atau delta-9-THC. Kadar THC tinggi terdapat pada pucuk tumbuhan betina yang sedang berbunga, ganja kering biasanya terdiri dari campuran daun sekitar 50%, ranting 40% dan biji 10%.
i. Hasbish, adalah getah ganja yang dikeingkan dan dipadatkan menjadi lempengan. Minyak hasbish adalah saripati hasbish dengan kandungan THC sebesar 15 % - 30 %.
j. Kokain, adalah alkaloida dari tumbuhan Erythroxylon coca, sejenis tumbuhan di lereng Pegunungan Andes di Amerika Selatan. Sejak berabad yang silam, Orang Indian Inca suka mengunyah daun koka dalam upacara ritual mereka untuk menahan lapar serta letih. Kokain adalah narkoba yang sangat berbahaya, dampak ketergantungan kokain sangat kuat seperti ditunjukkan oleh hasil percobaan di laboratorium, dimana binatan percobaan memilih kokain dari waktu ke waktu ketimbang makanan kesenangannya, sampai akhirnya mati karena overdosis atau kelaparan.


2. Psikotrapika, adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku. (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997). Macam-macam psikotrapika adalah :


a. Amphetamine dan ATS (Amphetamine Type Stimuant) adalah stimulan susunan syaraf pusat seperti : kokain, kafein, nekotin dan cathine. Akhir abad ke-19, para ahli dapat menengarai struktur kimiawi epinerfin, suatu zat dalam tubuh manusia yang berfungsi mengatasi ketegangan jiwa, dan kemudian berhasil membuat senyawa kimia yang mempunyai khasiat sama seperti epinefrin.
b. Sabu adalah nama jalanan untuk amfetamin.
c. Obat tidur, obat penenang antara lain : Nipam, Mogadon dan pil BK serta zat yang dapat menimbulkan halusinasi antara lain LSD, Psilosibin dan Mushroom.
d. Ice (baca ais), bentuk amfetamin baru yang pada akhir-akhir ini memasuki pasar narkoba illegal, adalah yang bernama ‘ice’ dari bahan dasar methamphetamine dalam bentuk kristal baru yang dapat dihisap seperti ”crack”.


3. Bahan / zat adiktif lainnya, adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat meninggalkan ketergantungan, antara lain :


a. Nicotin, terdapat dalam tembakau Nicotana Tabacum L, berasal dari Argentina) dengan kadar 1 % - 4 %. Dalam setiap batang rokok terdapat 1,1 mg nikotin, nikotin merupakan stimulan susunan syaraf pusat. Selain dari nicotin, dalam daun tembakau terdapat ratusan zat lainnya, termasuk tar.
b. Alkohol dalam minuman beralkohol disebut ethyl alcohol atau etanol Kadar alkohol yang dihasilkan dari proses fermentasi tidak lebih dari 14%, karena sel fermentasi akan mati bila kadar alkohol melebihi 14%. Sementara alkohol yang disebut mthyl alcohol adalah jenis alkohol yang sangat beracun.


Setelah mengetahui Narkoba dan jenis-jenisnya diharapkan seluruh komponen masyarakat mampu menghindari dan megendalikan diri agar tidak terjebak, karenanya. (K-8).

No comments :