ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 6 November 2007

Pencanangan KTP Nasional di Dairi

Sejalan dengan maksud dan tujuan dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tanggal 24 April 2001 tentang Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pengembangan Elektronik Government (e-gov). Kabupaten Dairi mulai bangun dari tidurnya. Setelah pembangunan Webiste Internet Kabupaten Dairi dengan domain www.dairikab.go.id kini tekhnlogi informasi dibidang kependudukan mulai dikembangkan. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKB) Kabupaten Dairi telah berbenah diri dan dipersiapkan Pemerintah Pusat untuk menyikapi penggunaan teknologi informasi khususnya internet dalam rangka pendataan pendudukan online secara Nasional atau yang dikenal dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Pembangunan dan pengembangan e-gov seperti SIAK tidaklah mudah, perlu rencana induk, infrastruktur, dana dan sumberdaya manusia yang berkompeten untuk mengelolanya termasuk didalamnya rencana pembangunan dan pengembangan sistem informasi khususnya penggunaan media internet.


Ditemui di ruang kerjanya, Drs.Parlemen Sinaga,MM (Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi) ini menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan, seluruh daerah di Indonesia secara bertahap dikembangkan dalam penggunaan sistem informasi administrasi kependudukan. Hal ini berkaitan dengan pencanangan program Pemerintah yang menginginkan setiap penduduk warga Negara Republik Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Fungsi dari adanya NIK ini selain mempermudah pendataan administrasi kependudukan, juga menghindari duplikasi pendataan jumlah penduduk Indonesia. Beberapa tujuan ikutan dari pendataan penduduk dan pemberian NIK ini adalah untuk penerbitan KTP Nasional dan perolehan data kependudukan untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pilpres, Pilkada dan Pemilihan anggota DPR/DPD/DPRD).


Komputer Server SIAKSaat ini Kabupaten Dairi telah mendapatkan bantuan pendukung SIAK berupa : 8 unit komputer, 1 unit server, kamera digital, 9 UPS, 1 unit genset 7600 watt, 1 unit AC, dan 3 unit printer. Perlengkapan ini dibangun dalam satu jaringan sistem komputer online dengan sistem informasi kependudukan yang berpusat di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia. Menurut Drs.Parlemen Sinaga,MM program pendataan penduduk Kabupaten Dairi telah dimulai sejak tangal 15 Agustus 2007 diawali dengan sosialisasi di 15 Kecamatan di Kabupaten Dairi. Pendataan jumlah penduduk melibatkan seluruh kepala dusun di 15 kecamatan se-Kabupaten Dairi di bantu petugas kecamatan dan dari Badan Kependudukan dan sumber utama biaya operasional diperoleh dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Menurut Sinaga, batas akhir pendataan sebenarnya sudah berakhir pada tanggal 30 Agustus 2007 namun sampai dengan 30 September 2007 ternyata masih ada data kependudukan yang belum sempurna. Artinya, berdasarkan Formulir 101 yang merupakan bahan isian masyarakat dalam pendataan penduduk kecendrungan pada kolom tempat tanggal lahir dan nama orangtua banyak yang tidak lengkap. Ia mencontohkan pada tempat lahir masih banyak menuliskan tempat lahirnya Dairi, padahal yang diharapkan lokasi Desa atau Kelurahan yang dituliskan, demikian juga penulisan nama orangtua yang disingkat menjadi kendala dalam entry data (memasukkan data) ke format sistem SIAK di komputer. Budaya segan atau enggan memanjangkan nama orangtua yang menyebabkan penulisan nama orangtua di singkat, dan berkaitan dengan dua contoh kasus diatas, formulir yang telah disampaikan penduduk terpaksa di kembalikan untuk disempurnakan. Petugas terus mengintensifkan pendataan penduduk dan diharapkan tanggal 15 Oktober 2007 semua data penduduk Kabupaten Dairi sudah sempurna sesuai Formulir 101 dimaksud untuk secara berjenjang diserahkan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri.


Suasana Ruangan Pengolahan SIAK di BKKB Kab. DairiSinaga menambahkan untuk kebutuhan pembuatan KTP Nasional, untuk sementara warga masyarakat atau penduduk harus langsung datang ke Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi sambil menunggu dibangunnya Tempat Perekaman Data Kependudukan (TPDK) di setiap kecamatan se-Kabupaten Dairi. “Sementara pengurusannya identik sama dengan pengurusan SIM (Surat Ijin Mengemudi), dimana pemohon datang langsung dan melengkapi administrasi kemudian di foto” ujar Sinaga yang suka bercanda ini. Berkaitan dengan biaya operasional bagi petugas lapangan / pendata, ia menyampaikan bahwa anggaran dari provinsi Sumatera Utara untuk pendataan Rp. 1000/peduduk namun belum dikirim pihak Provinsi dan menurutnya dalam waktu dekat akan tiba kemudian segera disalurkan. Sedangkan untuk mengoperasionalkan 8 unit komputer SIAK, telah dilatih 4 orang operator dan 4 orang lagi sedang menunggu jadwal pelatihan tahap kedua. Informasi yang diperoleh dari Departemen Dalam Negeri, para teknisi dan pelatih SIAK secara serentak dan simultan akan datang ke kabupaten/kota untuk melatih dan memantapkan pelaksanaan pengoperasionalan SIAK sehingga sistem yang diberikan dapat dipahami dan mudah diakses. Ketika KIRANA menanyakan adanya Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan penandatanganan KTP oleh Camat, Parlemen Sinaga megatakan saat ini proses diskusi dan konsultasi perubahannya sedang berlangsung dan diharapkan dalam waktu dekat sudah ada payung hukum yang baru untuk penerbitan dan penandatangan KTP Nasional oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Kabupaten Dairi. Diakhir wawancara, Kepala Badan yang ramah ini berharap bagi masyarakat yang belum melengkapi data kependudukannya agar sesegera mungkin untuk menghubungi petugas yang ada di masing-masing desa, agar sistem administrasi kependudukan khususnya data kependudukan di Kabupaten Dairi lengkap dan terpercaya keakuratannya. (K-8).

No comments :