ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 6 November 2007

Penegasan Batas Daerah Kabupaten Dairi & Pakpak Bharat

Batas daerah adalah pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lainnya. Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas Wilayah mengisyaratkan pentingnya kejelasan batas-batas administratif pemerintahan dari setiap provinsi / kabupaten / kota di seluruh Indonesia. Di beberapa daerah muncul permasalahan diakibatkan tidak jelasnya batas antara daerah yang terpicu oleh perebutan sumber daya alam yang berada di daerah perbatasan. Sumber daya alam termasuk kekayaan kandungan mineral bahan tambang, tentunya merupakan asset daerah yang jika diolah akan menambah pendapatan daerah secara signifikan bahkan mampu menjadi sumber utama pendapatan daerah.

Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 merumuskan berbagai bentuk kegiatan Penegasan Batas Daerah yang harus dilakukan, seperti :
1. Perencanaan penataan batas daerah yang terdiri dari kegiatan pengumpulan data, perumusan rencana dan pemrograman.
2. Penyusunan Jadual Pelaksanaan yang terdiri dari penentuan jumlah personil, penentuan kapasitas pekerjaan (persiapan, pemasangan tugu batas, pengukuran poligon, pengukuran GPS (Global Positionning System), pengukuran situasi detail, penggambaran dan pelaporan).
3. Tahap Persiapan terdiri dari penelitian dokumen batas, penyediaan peta kerja, sosialisasi, koordinasi dengan daerah berbatasan dan pengurusan perijinan serta surat menyurat.
4. Tahap Pelacakan terdiri dari pelacakan diatas peta kerja dan pelacakan di lapangan.
5. Pemasangan Pilar Batas berdasarkan berita acara hasil pelacakan .
6. Pengukuran / Pengamatan GPS untuk mendapatkan koordinat (posisi horizontal) pada setiap pilar batas yang telah dipasang.
7. Penggambaran hasil ukuran GPS untuk mengetahui koordinat pada setiap pilar batas yang defenitif.
8. Koordinasi, konsutasi dan supervisi yang dilakukan dengan daerah berbatasan serta dengan Depdagri, Bakosurtanal dan DITTOP Angkatan Darat sehingga hasil pekerjaan sesuai dengan yang diharapkan.
9. Penyusunan laporan.

Provinsi Sumatera Utara melalui Asisten Tata Praja Sekretariat Provinsi Sumatera Utara HASIHOLAN SILAEN,SH memimpin rapat penataan batas wilayah di hadapan 5 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara ( Dairi, Pakpak Bharat, Humbang Hasundutan, Samosir dan Tapanuli Tengah). Rapat koordinasi yang baru-baru ini dilakukan di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan menghasilkan beberapa kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama, yaitu :
· Kabupaten Pakpak Bharat, Dairi, Tapanuli Tengah, Humbang Hasundutan, dan Samosir sepakat melaksanakan penataan batas dan masing-masing Kabupaten menampung anggaran dimulai pada PAPBD tahun anggaran 2007.
· Disampaikan kepada masing-masing Kabupaten untuk melaksanakan pertemuan yang tempatnya diserahkan kepada Kabupaten yang berbatasan.
· Prioritas penyelesaian adalah Batas Daerah Humbang Hasundutan dengan Kabupaten Samosir.
· Teknis penyelesaian Batas Daerah agar diikutsertakan BPN Provinsi Sumatera Utara, Top DAM, BPN dan Kehutanan Kabupaten.
· Penyelesaian Batas Daerah Kabupaten tetap di fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
· Batas Kabupaten dimaksud adalah Batas Wilayah Pemerintahan dan dapat berupa Pilar.

Menurut Asisten Tata Praja Setda. Kabupaten Dairi, Drs. MANIHAR BAKKARA dan Asisten Pemerintahan Setda. Kabupaten Pakpak Bharat, Drs.BISTOK MANIK, maka sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penegasan Batas Daerah, maka Penataan Batas Daerah antara Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat dilaksanakan secara bertahap dan tahap pertama yang akan dilakukan adalah pengumpulan dokumen-dokumen data daerah serta musyawarah / mufakat dengan berbagai pihak untuk menghasilkan kesepakatan letak/posisi batas daerah di lapangan dalam bentuk Nota Kesepakatan Bersama. Penegasan batas ini dilaksanakan sesegera mungkin untuk memantapkan batas administratif masing-masing daerah dan menjaga timbulnya permasalahan di kemudian hari. Jika tahap pertama ini dapat dilakukan dengan baik, pada tahun berikutnya kegiatan penegasan batas baerah dilanjutkan sampai tahapan pemasangan pilar dan menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. (K-8).

No comments :