Salah satu
Pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dalam Penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara untuk hidup setara, adil, aman damai, & sejahtera. Menyangkutl pembelaan negara, sangat dibutuhkan wawasan nusantara dan wawasan kebangsaan dari masyarakat
Dalam rangka menerapkan konsep wawasan kebangsaan, pada suatu Seminar Pendidikan Wawasan Kebangsaan (1993) dikemukakan diperlukan dipahami 2(dua) aspek Wawasan Kebangsaan. Pertama, Aspek Moral à mensyaratkan adanya perjanjian diri atau Commitment pada seseorang atau masyarakat untuk turut bekerja bagi kelanjutan eksistensi bangsa dan bagi peningkatan kualitas kehidupan bangsa. Kedua, Aspek Intelektual à menghendaki pengetahuan yang memadai utk menangani tantangan-tantangan yang dihadapi bangsa, baik saat ini maupun di masa mendatang serta berbagai potensi yang dimiliki bangsa.
Bung Karno kerap mengatakan, pembangunan nasional bermakna pembangunan bangsa dan karakter bangsa (nation and character building), demikian pula Wage Rudolf Supratman dalam lirik lagu kebangsaan Indonesia Raya, “bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, untuk
Beberapa ilustrasi situasi bangsa saat ini, munculnya S.A.R.S (semaunya sendiri, arogan, rusak-rusakan, sinis) inilah komentar sebahagian pakar-pakar Indonesia, seperti : “kerusakan bangsa nyaris sempurna” –”ikan busuk mulai dari kepalanya” - Prof. Syafii Ma’arif; tinggal tunggu waktu masuk jurang -Franz Magnis Suseno, bangsa yg sedang dalam titik peradaban terendah - Prof. Rokhmin Dahuri dan yang terakhir berkembang dengan pesatnya virus: S.M.O.S tujuh keliling, yaitu Susah Melihat Orang Senang dan Senang Melihat Orang Susah.
Jika di tilik dari kewajiban daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 22 huruf a; dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewjiban : melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan & kerukunan dan menjaga keutuhan NKRI. Semangat ini tentu saja bermula dari falsafah kehidupan Bangsa Indonesia yaitu Pancasila yang kemudian sebagai landasan rasa kebangsaan :
a. mengandung prinsip kehidupan pluralistik (sara) sesuai konsep bhinneka tunggal ika;
b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan antara:
c. keanekaragaman & kesatuan
d. kepentingan pusat dan daerah
e. memposisikan individu-individu sesuai harkat martabatnya, peran dan fungsinya secara harmonis.
Zaman berkembang seiring dengan arus globalisasi yang melanda dunia termasuk Indonesia, dibutuhkanlah revitaliisasi nilai-nilai Pancasila. Arti yg tersirat yaitu kesepakatan untuk membangun negara bangsa – semua warga bangsa sama: kedudukan, kewajiban, & haknya (tanpa membedakan sara. Sedangkan nilai dasar yang terkandung didalamnya adalah menerima & menghormati pluralitas; kesediaan menerima kekhasan masing2; loyal hidup dalam satu bangsa toleransi, kesediaan mengakui, menghargai keberadaan orang lain dalam keberlainan SARA. Selain itu sebagai individu maupun makluk sosial, setiap warga negara yang baik harus memiliki wawasan kebangsaan serta wawasan nusantara yang baik. Pentingnya penguatan wawasan kebangsaan di era reformasi, dalah :
a. penguatan wawasan kebangsaan dalam perspektif nasionalisme merupakan partisipasi kebangsaan secara nyata oleh setiap warga/komponen bangsa untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, mengangkat harkat dan martabat bangsa.
b. peran strategis segenap unsur ormas dan LSM sebagai kristalisasi kompleksitas tersalurnya aspirasi masyarakat dalam rangka stabilitas nasional.
c. setiap komponen kekuatan masyarakat mampu menjadi agent off change (mampu memberi kontribusi dalam membangun jatidiri bangsa, di samping mengakomodasi/menyalurkan aspirasi masyarakat).
Untuk mencapai tujuan penguatan wawasan kebangsaan diperlukan peran lebih stake-holders (pelaku) seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat tokoh pemerintahan, tokoh intelektual, tokoh daerah, dan tokoh pendidikan. Tokoh panutan merupakan kunci penguatan masyarakat menanamkan wawasan kebangsaan didalam dirinya. Tokoh panutan ini haruslah orang yang disiplin, kepemimpinan yang baik, keteladanan, ulet, handal, kreatif, profesionalisme, menguasai IPTEK, berahklak-moral. Jika ini dimiliki tokoh panutan, maka dimulai dari pribadi, keluarga, masyarakat sampai akhirnya dalam satu kesatuan utuh sebagai bangsa akan terpatri nasionalisme tinggi, kecintaan akan bangsa dan negara yang tidak tergoyahkan oleh ancaman, tantangan, hambatan maupun gangguan yang menerpa. Dengan demikian, muaranya yaitu tercapainya tujuan & sasaran wawasan kebangsaan seperti bangsa yg kuat, rukun bersatu, berdaya saing tinggi, sejahtera, terjaganya sejarah kebangsaan indonesia & cinta NKRI; revitalisasi-reaktualisasi nilai-nilai Pancasila, secara khusus meredam berkembangnya penonjolan primordialisme sempit, kesukuan, kedaerahan, & mencegah disintegrasi bangsa, serta sebagai upaya terapi mental ideologi.
Jika nilai-nilai wawasan kebangsaan dalam bentuk solidaritas dan ikatan sosial seperti :
a. pengorbanan; kesediaan mereduksi kepentingan pribadi-daerah-golongan demi kepentingan bangsa
b. kesederajatan; kesempatan yg sama untuk berperan demi bangsa
c. kekeluargaan; kesediaan untuk menjalin hubungan harmonis diantara sesama anak bangsa,
dapat di aktualisasikan dengan baik maka kebijakan Pemerintah seperti yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2004-2009, hasil yang akan di tuai adalah :
a. terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai;
b. terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak asasi manusia; serta
c. terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan: kesempatan kerja, penghidupan yang layak dan memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
No comments :
Post a Comment