ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Thursday 10 April 2008

PT DPM, 32% Royalty Diterima

Sidikalang-Dairi Pers:Perkembangan terakhir keberadaan PT Dairi Prima Mineral menunggui izin menhut.Izin ini sudah ditunggu sejak dua tahun yang lalu.Operasional perusahaan tambang timah hitam Dairi ini tersandung UU 41/1999 tentang pertambangan persisnya pasal 38 ayat 4 yakni pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan terbuka.Namun pasal ini tak diterangkan soal tambang tertutup. PT DPM yang senyogianya beroperasi dua tahun lalu kini sudah siap dan tahap yang dikerjakan yakni tahap konstruksi membangun fasilitas penunjang untuk operasional.Jika saja izin itu sudah turun maka perusahaan ini sudah bisa langsung operasional. Menjawab apa yang didapatkan Dairi Kadis Pertambangan dan Lingkungan hidup Dairi Ir.Sahala Tua Manik menyebutkan banyak hal yang diterima Negara.Untuk penerimaan daerah yakni royality diberikan kepusat 20%,untuk propinsi 16%,Daerah penghasil 32% dan untuk Kabupaten/kota yang ada di Sumut sebesar 32%.Untuk PBB sebesar 1,6 juta US $ pertahun.Disamping itu untuk iuran tetap sebesar 0,4 juta US $ pertahun dan corporate income tax 51,4 juta US $ pertahun.

Disamping itu manfaat terhadap ekonomi makro sector pertambangan yakni pajak dan bukan pajak sedang manfaat lainnya memperoleh data geologi kekayaan mineral dan batubara) dengan biaya perusahaan tambang,mendapatkan peta dasar wilayah dan meningkatkan iptek dan spesialisasi pelaku ekonomi bidang pertambangan.Ir Sahala Tua Manik menyebutkan permasalahan izin perusahaan ini memang sudah berlangsung menahun namun diperkirakan dalam waktu tidak terlalu lama lagi izin ini akan realisasi. Kendati belum dapat dipastikan waktunya namun dipastikan izin itu sudah akan keluar masih semasa pemerintahan DR MP Tumanggor di Dairi.Diuraikan kalau penambangan bawah tanah PT DPM nantinya yang menggunakan hutan register paling ukuran 700x300 meter.Lokasi ini disebut black dog .Sedang luas kontrak karya yang dimiliki perusahaan PT DPM seluas 27.000 hektar.24.000 hektar diantaranya berada di kabupaten Dairi. Menjawab aksi pencurian timah hitam dari sinar pagi oleh beberapa oknum warga setempat Kadis pertambangan ini membenarkan dan kini telah menyetop aksi penambangan tanpa izin tersebut. Penambangan illegal daerah ini diduga telah menggunakan alat berat seperti doser dan excavator.

“saya sudah dipanggil sebagai saksi ahli atas pencurian itu ke polres Dairi. Dan kami katakana tidak ada memberikan izin kepada pihak manapun kecuali PT DPM.” Ujar Manik. Timah hitam yang diambil dari desa sinar pagi tersebut konon dijual ke Medan.Timah hitam ini bahkan telah dapat diolah di Medan untuk batteray dan berbagai jenis pipa. (SKM Dairi Pers)

1 comment :

Anonymous said...

wah dari hitung-hitungan profit yang didapat, dairi bisa menjadi kabupaten yang kaya.
Tapi pernah saudara hitung dari benefit cost-nya?
Ex. Kerusakan Alam dan kondisi sosial yang terjadi. Coba searching aja tentang DPM, boss!
Jika itung-itung profit anak kecil pun tahu...