ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Wednesday 25 June 2008

Bila Balon Kepala Daerah Incumbent & PNS Mundur Dari Jabatan

Ternyata UU 12 Tahun 2008 masih mewariskan banyak pertanyaan krusial yang mampu memicu gairah emosi berbagai kepentingan politik. Ketika seorang Balon Kepala Daerah Incumbent dan Balon Kepala Darah yang memiliki Jabatan Negeri (Pejabat Struktural) diwajibkan melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya, bukan menjadi masalah. Tetapi pada saat surat pngunduran diri diteruskan kepada pimpinan (calon incumbent ke Pemerintah Pusat) calon dari PNS ke kepala daerahnya, timbul beberapa pertanyaan, apakah disetujui atau tidak. Padahal surat persetujuan itu harus ada sebelum penetapan calon oleh KPUD. Bagi Incumbent, permasalahan ini tidak terlalu memusingkan pikiran, karena pada prakteknya seluruh balon incumbent disetujui pengunduran dirinya, sedangkan untuk Balon PNS masih tanda tanya. Ada 2 kasus akar masalah yang dapat mengganjal Balon Kepala Daerah dari PNS yang memiliki Jabatan Negeri, pertama Bila Kepala Daerahnya juga ikutan mencalonkan diri menjadi Balon Kepala Daerah dan kedua Bila Kepala Daerahnya tidak ikut mencalonkan diri tetapi pendukung sebuah partai dan ketiga memang sang PNS dipandang akan membawa petaka bila maju. Mari kita analisa pada Kasus Pertama, Bila pimpinan / kepala daerah Balon PNS Berjabatan Negeri ikut mencalonkan diri (incumbent). Tentu ada kewenangan seorang Balon Incumbent untuk tidak memberikan izin kepada Balon Kepala Daerah (PNS) Berjabatan Negeri, karena lawan. Tidk ada satu pasalpun dalam UU 12/2008 yang menyatakan bila seorang Balon Kepala Daerah megajukan surat pengunduran dirinya, wajib di setujui pimpinan. Berandai-andai saja, bila sang kepala daerah yang juga mencalonkan diri, tidak menyetujui PNS yang ikutan Pilkada, tidak ada hukum yang jelas dikenakan kepada sosok sang kepala daerah, walaupun penolakannya dilatarbelakangi untuk menjegal lawan-lawan politiknya. Sang Balon Incumbent dapat saja berkelit dengan alasan sang Balon Kepala Daerah PNS masih dalam pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan daerah, dan Balon Incumbent bisa saja berteriak, kalau izin diberikan ternyata belakangan ditemukan penyalahgunaan anggaran, bagaimana? Ini dapat menjadi landasan berpijak bagi Balon Incumbent untuk menghempang lawan-lawan politiknya selain alasan klasik seperti Balon PNS masih dibutuhkan Daerah dan lebih parah sang Kepala Daerah tidak memberikan alasan apapun karena masalah Jabatan PNS adalah hak prerogatif Kepala Daerah mirip-mirip kewenangan Presiden. Kasus Kedua, Bila Kepala Daerahnya Pendukung Partai Politik. Inipun dapat memicu sang Kepala Daerah untuk menjegal Balon Kepala Daerah yang berjabatan Negeri untuk maju ke kancah Pilkada. Alasan yang dipergunakan selain alasan pada kasus pertama juga untuk penyelamatan Balon yang diusung Partainya. Sedangkan Kasus Ketiga, Kepala Daerah Memandang san Balon PNS tidak layak dan akan membawa Petaka bagi daerah jika maju, dapat saja menjadi alasan, walau tidak mengekspose alasan ini. Semuanya dapat saja terjadi akibat ketidakjelasan UU 12 /2008 mengatur tentang PNS yang mencalonkan diri menjadi Balon Kepala Daerah. Permasalahan bisa menjadi simpel bila sang PNS mengundurkan diri dari status PNS, tapi apakah berani ? Perlu penyempurnaan untuk melindungi balon-balon kepala daerah dari “kejahatan” politik yang kebanyakan tidak manusiawi. Jika semuanya dapat jelas dan terukur, tentu perhelatan pesta demokrasi sekelas Pemilihan Umum Kepala Daerah, dapat berjalan dengan acungan 2 jempol.

1 comment :

Anonymous said...

terimakasih, artikel anda bagus dan menarik, artikel anda:


http://politik.infogue.com/bila_balon_kepala_daerah_incumbent_pns_mundur_dari_jabatan


anda bisa terus promosikan artikel anda di infogue.com yang akan berguna untuk semua pembaca. Telah tersedia plugin/ widget vote & kirim berita dan beberapa pilihan widget lainnya yang ter-integrasi dengan sekali instalasi mudah bagi pengguna. Salam!