ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 17 June 2008

Dilema Pemekaran Daerah, Peluang & Ketakutan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada beberapa penjelasan ayat di Pasal 5 mengatakan bahwa terdapat beberapa persyaratan dalam pembentukan daerah yaitu syarat administratif, syarat teknis dan syarat fisik. Pada syarat administratif dikatakan dalam pembentukan daerah harus ada persetujuan DPRD Kabupaten/Kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah Provinsi, adanya persetujuan DPRD dan Gubernur Provinsi induk, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Pada syarat teknis mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah. Sedangkan faktor fisik adalah paling sedikit terdapat 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi.Walaupun Peraturan Pemerintah yang bernafaskan UU 32 Tahun 2004 tentang Pemekaran Daerah belum terbit, Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 yang mengacu ke UU 22 Tahun 1999 sepertinya masih digunakan dalam berbagai proses pemekaran daerah termasuk untuk membidani pembentukan sebuah Provinsi, namun demikian hal tersebut tidak menjadi masalah selagi tidak bertentangan dengan UU 32 Tahun 2004 dan peraturan perundangan lainnya.


Maraknya daerah yang ingin memekarkan diri tentu saja mengusik pemikiran sekelompok orang yang gemar mengamati pola dan prilaku politik pemerintahan. Ada banyak hal positif maupun negatif yang dipandang cukup mewakili semangat pemekaran daerah, apakah pemekaran kabupaten maupun pemekaran provinsi. Pemekaran daerah pada hakekatnya memiliki beberapa makna seperti untuk lebih memfokuskan pembangunan daerah, mengintensifkan pelayanan kemasyarakat an serta lebih mendekatkan pembangunan kepada masyarakat. Pemikiran positif yang melatarbelakangi pemikiran untuk melakukan pemekaran daerah tentu saja tidak seluruhnya memicu dukungan mayoritas setiap insan yang terlibat ataupun terpanggil terlibat berbicara untuk proses pemekaran suatu daerah.Pembelajaran dalam kajian pemekaran daerah sebagai bentuk telaah kecendrungan munculnya dukungan maupun penolakan terhadap upaya memekarkan suatu daerah, akan diuraikan sebagai pikiran merdeka dalam dua garis besar baik terhadap munculnya dukungan maupun penolakan. Sebahagian orang yang mendukung proses pemekaran atau pembentukan daerah baru pertama, bagi kalangan eksekutif atau katakanlah pegawai negeri sipil, dengan munculnya daerah baru tentu saja akan membuka peluang bagi dirinya untuk menduduki jabatan-jabatan strategis pemerintahan. Kasus pertama ini tentu tidak bisa dipungkiri, sebab pemerintahan yang baru pasti membutuhkan pejabat-pejabat baru yang diperlukan mengisi kursi-kursi di pemerintahan daerah baru. Logis, jika suatu proses pembentukan daerah baru baik pembentukan kabupaten/kota atau provinsi bagi kalangan eksekutif sangat didukung karena akan sangat menguntungkan baginya, apalagi bagi pegawai yang tinggal di daerah-daerah pelosok jauh dari ibu kota daerah induk, sangat kecil baginya untuk menduduki jabatan mendekati pusat pemerintahan ibu kota dari pemerintah daerahnya.


Jika kasus pertama timbulnya dukungan dari eksekutif daerah untuk pemekaran daerah, pada kasus kedua, politisi muda atau politisi ‘kampung’ tidak akan kalah tinggi semangatnya dengan pihak eksekutif daerah. Modusnya tidak berbeda dengan khayalan PNS daerah, politisi inipun tentu berharap dengan terbentuknya daerah baru, peluang menduduki kursi terhormat akan menjadi lebih besar dan membuka peluang baginya menikmati berbagai fasilitas negara, nantinya. Tentu dukungan yang diberikan tidak akn tanggung-tanggung karena pemikiran pemekaran daerah dapat di asumsikan sementara demikian.Hal ketiga jika melihat munculnya dukungan terhadap pemekaran atau pembentukan suatu daerah baru bagi dunia bisnis atau wiraswastawan, tidak jauh berbeda dengan alasan yang pertama dan kedua diatas. Peluang memperoleh proyek baru atau bisnis baru di daerah baru yang notabene ‘banjir’ dengan proyek-proyek pembangunan tentu saja akan membawa perubahan besar bagi pengusaha-pengusaha daerah untuk dapat lebih gesit mengembangkan bisnisnya bagi kebutuhan dapur di rumah. Peluang ini dipandang cukup menguntungkan terutama bagi rekanan atau bisnismen yang sudah di cap ‘nakal’ sehingga tidak diperbolehkan ikut serta lagi mengurusi proyek-proyek. Dengan munculnya pemekaran daerah maka lembaran baru dapat dengan mudah di buka oleh rekanan atau bisnismen, tanpa khawatir predikat black list yang dikenakan bagi perusahaannya.


Ketiga peluang sebagai kajian munculnya dukungan pembentukan suatu daerah baru, bisa saja disebut sebagai pemikiran negatif walau pemikiran tersebut tidak sepenuhnya dapat disalahkan atau dipinggirkan. Peluang keempat, dengan munculnya pemekaran daerah tentu saja daerah baru akan memperoleh alokasi dana tersendiri apakah dana alokasi umum atau dana alokasi khusus untuk membiayai pembangunan daerahnya. Adanya dana ini diartikan akan membuat pemerintah baru membangun dengan semangat baru tanpa perlu bingung membuat daftar antrian prioritas pembangunan karena biasanya daerah baru yang dibentuk apakah kabupaten/kota atau provinsi hanya terdiri dari beberapa daerah saja. Dibandingkan bila daerah masih bergabung dengan daerah induk, tentu pemikirannya, pengembangan dan peluang pembangunan yang akan diperoleh menjadi lebih kecil. Sehingga dengan pemekaran daerah anggaran dapat dipergunakan dengan efektif dan efisien. Pemikiran kelima terhadap munculnya dukungan pembentukan daerah baru adalah terciptanya peluang percepatan pengembangan daerah. Percepatan pengembangan daerah ini tentu saja disebabkan luas daerah atau cakupan wilayah yang akan dibangun tidak sebanyak daerah induk yang harus hati-hati memilah-milah bentuk-bentuk pembangunan infra dan supra struktur agar pembangunan yang dilaksanakan terpadu dan menyeluruh. Walaupun pengembangan daerah tidak bisa dilepaskan dengan ketersediaan sumber daya alam dan sumber daya manusianya, namun konsep pemekaran atau pembentukan daerah baru dipandang cukup strategis untuk percepatan pengembangan daerah.


Selain Pemerintah Pusat sebagai pemerintahan tertinggi di Republik Indonesia ini yang mempunyai wewenang memberikan rekomendasi menerima atau menolak pemekaran daerah, dialam kehidupan demokrasi apalagi seperti Indonesia, pemekaran daerah tentu saja tidak meninggalkan kelompok orang yang menolak. Paling tidak ada empat ketakutan sekelompok orang menyikapi wacana-wacana pemekaran daerah dan pembentukan daerah baru. Ketakutan pertama terletak pada munculnya ketakutan suatu daerah jika bergabung ke daerah baru, sumber daya alamnya akan tersedot lebih untuk membiayai daerah-daerah miskin yang tergabung dalam daerah baru hasil pemekaran wilayah. Tentu saja, ketakutan ini wajar jika ia melihat pengalaman masa lalu dimana daerah-daerah penghasil ‘uang’ hanya memperoleh sebahagian kecil dari ‘penjualan’ kekayaan alam di daerahnya. Apalagi jika daerah-daerah yang membentuk daerah baru hasil pemekaran di isi oleh daerah-daerah yang miskin atau hanya mengandalkan potensi-potensi sumber daya alam yang kurang menjanjikan meraup anggaran besar. Ketakutan kedua bagi daerah yang menolak bergabung atau menolak pemekaran daerah adalah adanya ketakutan kelompok minoritas yang jika tempatnya berpijak bergabung membentuk daerah baru akan terpinggirkan oleh kelompok besar atau mayoritas. Uraian kelompok ini dapat saja dicontohkan dari segi suku, adat dan budaya masyarakatnya, walau dikatakan alasan ini kurang brilliant namun hal tersebut dapat saja memotivasi sekelompok orang menolak bergabung atau membentuk daerah baru.

Alasan klasik menolak bergabung membentuk daerah baru yang dimekarkan adalah ketakutan akan pemikiran daerah baru kurang menjanjikan kemakmuran bagi daerahnya. Alasan ini sah-sah saja, karena sulit untuk mengajak orang atau daerah untuk bersama-sama membangun serta menata pemerintahan baru jika daerah-daerah yang membentuk daerah baru masih dipandang belum layak mengurus dirinya. Bagaimana mencapai suatu kemakmuran, jika saat sekarang saja dalam wadah kecil daerahnya belum mampu membanggakan rakyatnya apalagi daerah lain karena kemiskinan masih melingkupi wilayahnya. Tentu pemikirannya, dibutuhkan kerja keras yang yang lebih keras jika bergabung untuk membentuk daerah baru. Pembentukan daerah baru tentu saja akan diikuti permasalahan baru yang bukan saja masalah mengecil tetapi dapat menjadi bumerang jika peperangan kepentingan dan perebutan keadilan tidak dapat di manage dengan arif serta bijaksana. Kajian keempat munculnya keinginan menolak pemekaran daerah atau bergabung kedalam daerah baru disebabkan adanya pemikiran jika pemekaran atau pembentukan daerah karena ide segelintir orang yang sakit hati. Dikatakan sakit hati tentu saja dapat ditafsirkan bermacam-macam bentuknya, apakah karena kecewa dalam proses birokrasi pemerintahan atau dalam dunia perpolitikan. Kekecewaan ini di ledakkan dalam suatu keinginan mencari kendaraan lain untuk membuktikan bahwa dirinya sebenarnya patut diperhitungkan dan dibanggakan. Arahnya tentu saja belum jelas, karena emosional belaka jika tidak diimbangi pemikiran kritis dan kemampuan manajerial, maka daerah baru akan menderita bahkan seperti alunan lagu dangdut, bisa menjadi termiskin di dunia. Munculnya peluang dan ketakutan dalam proses pemekaran dan pembentukan suatu daerah baru apakah pembentukan kabupaten / kota atau provinsi baru tentu saja menjadi pendidikan politik dan pemerintahan yang sangat berharga bagi masyarakatnya. Belum lagi jika melihat daerah yang akan dimekarkan seperti kabupaten yang akan dimekarkan menjadi satu kota atau menjadi satu kabupaten baru. Ketakutan dan peluangnya menjadi berbeda pula, walau sebahagian hampir sama. Bagi daerah baru, yang menjadi keberatan utama dalam memekarkan daerah adalah masalah berkurangnya pendapatan daerah karena daerah yang memekarkan diri adalah kantong-kantong rupiahnya. Pemekaran daerah jika dikaji dengan dewasa penuh dengan pertimbangan kemanusiaan dan tanpa emosional tentu akan membawa kesejahteraan masyarakat. Namun jika peluang dan ketakutan seperti sebahagian besar kajian diatas mengemuka, sangat disayangkan karena muaranya menjadikan rakyat biasa menjauh dari kemakmuran dan kebahagiaan, semoga tidak.

1 comment :

zager rudy said...

perkenalkan nama saya zager rudy BM,
saat ini saya kuliah di salah satu kampus swasta di jakarta.
saat ini saya sedang mengadakan skripsi yang berkenaan dengan pemekaran daerah di Pakpak Bharat..
sudilah kiranya abang membantu saya untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan pemekaran daerah tersebut.
sedikit banyaknya bantuan abang amat sangat berarti buat saya.
zagger_84@ymail.com