ROBERT HENDRA GINTING, AP, M.Si

Tuesday 17 June 2008

Lemhanas : Gubernur Dapat Ditunjuk Presiden

Presiden Republik Indonesia selain sebagai kepala kepemerintahan juga disebut kepala negara di Indonesia. Sebagai pejabat negara sama seperti gubernur, bupati atau walikota, sosok gubernur menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 adalah wakil Pemerintah Pusat. Oleh karena gubernur merupakan wakil Pemerintah Pusat di daerah maka Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) memandang dimungkinkan ditunjuk oleh Presiden. Wacana ini spontan di kritik partai-partai politik dan sebahagian menolak pemberlakuannya. Sebenarnya hal tersebut sudah dilaksanakan pada pemerintahan masa orde baru, peta kepala daerah mulai dari gubernur, bupati dan walikota sudah di tetapkan; tergambar di daerah-daerah tertentu jatah dari kalangan Tentara Nasional Indonesia dan sebahagian lagi dari kalangan tertentu namun sudah merupakan bahagian skenario bagi-bagi roti kekuasaan. Menurut pemikiran penulis, ada beberapa hal yang melatarbelakangi ketidaksetujuan beberapa partai politik terhadap wacana yang diapungkan Lemhanas tentang kewenangan penunjukkan oleh presiden. Pertama, jika gubernur ditunjuk presiden, maka patut dapat di duga, karena presidennya orang partai politik atau telah mengikat kontrak dengan partai politik, otomatis presiden akan menempatkan orang-orang partai pendukungnya. Jika ini terjadi secara tidak langsung, PNS akan kembali terpaksa mengikuti politik praktis sebab bila tidak, dampak deal-deal politik akan mampu menempatkannya di pinggir lapangan birokrasi melakonkan peran sebagai penonton. Kedua, gubernur tidak lagi disebut kepala daerah tetapi perangkat pemerintah pusat yang bertugas di provinsi. Ini mengakibatkan provinsi tidak lagi sebagai daerah otonom sehingga fungsi gubernur hanya sebagai koordinator karena gubernur tidak memiliki wilayah. Jika provinsi bukan daerah otonom, dinas-dinas di provinsi-pun harus di hapuskan kemudian berganti menjadi kantor wilayah (Kanwil) atau instansi-instansi vertikal seperti BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau BPS (Badan Pusat Statistik) yang bertanggungjawab kepada Pemerintah Pusat. Inilah yang dikatakan provinsi akan kehilangan azas desentralisasi kemudian beralih ke azas dekonsentrasi, karena semua yang dilakukan pemerintah provinsi cenderung sesuai selera serta pemikiran pemerintah pusat.

Ketiga, DPRD Provinsi tentunya harus di hapuskan karena fungsi legislasi dan anggaran akan langsung di tangani Pemerintah Pusat dan atau melalui perangkat-perangkatnya di daerah provinsi. Selain itu peran DPRD Provinsi juga tidak dibutuhkan dalam pemilihan kepala daerah apalagi untuk melakukan berbagai hak DPRD seperti hak angket, hak budget, atau hak interpelasi. Jika DPRD ditiadakan, sungguh ‘kasihan’ partai-partai politik di provinsi tidak memperoleh kesempatan ‘menikmati’ berbagai fasilitas yang disediakan negara. Namun, akibatnya, pengurus ataupun anggota partai politik di provinsi akan ramai-ramai ‘turun gunung’ ke kabupaten atau kota berebut kursi menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Keempat, dampak bagi sumber-sumber pendapatan daerah khususnya pada perolehan dana perimbangan menjadi lebih rumit jika tidak diatur sedemikian rupa; artinya daerah yang menyumbangkan atau menghasilkan pendapatan asli daerah atau pajak-pajak besar lainnya akan lebih banyak lagi menikmati rupiahnya, namun bagi daerah yang tidak memilikinya, otomatis akan menjadi lebih miskin. Ketakutan ini bisa saja mendorong partai-partai politik khususnya yang duduk di lembaga terhormat seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berkomentar miring untuk menolaknya.

Kelima, jika presiden langsung menunjuk gubernur sesuai seleranya, maka dikhawatirkan banyak daerah provinsi yang memiliki gubernur bukan dari Putra Asli Daerah. Pada kasus ini, anggap saja partai politik berpikir ideal, yang konsen akan calon-calon pemimpin yang merupakan putra asli daerah masing-masing. Kenyataannya, konsep putra asli daerah begitu mengemuka kuat ketika undang-undang otonomi daerah disahkan, lihat saja statistik perpindahan PNS di Badan Kepegawaian Negara, terlalu banyak PNS yang mengajukan pindah ke daerah asal atau tanah kelahirannya. Penyebabnya banyak dan beberapa diantara adalah daerah tempat dia mengabdi tidak sepenuh hati percaya karena katanya, manalah mungkin orang lain membangun kampung orang lain. Hal ini tidak bisa disalahkan, sebab di banyak kasus, kaum pendatang (sebutan bukan putra asli daerah) terbukti hanya sekedar bekerja sesuai tuntutan tugas, lain dari itu pasti menolak. Lebih aneh lagi, entah karena keterbelakangan pendidikan para putra asli daerah, kaum pendatang tersebut sangat mudah menambah lumbung-lumbung padinya kemudian semudah itu pula membawanya pergi ke tempat lain. Menarik memang jika gubernur atau kepala daerah bukanlah putra asli daerah, ditilik dari rasa Nasionalisme, jelas hal ini salah, namun masyarakat dipaksa membenarkannya karena banyak pendatang yang ‘nakal’ memperkaya diri dan setelah habis masa jabatannya mengeruk keuntungan, kandang ayamnya-pun tidak ada didirikan. Seandainya Lemhanas lebih serius menggodok konsep ini, kedewasaan daerah akan lebih tinggi dan sangat menguntungkan masyarakat. Selain anggaran pemilihan gubernur yang sekitar 500 miliar x 33 provinsi = 16,5 trilyun dapat dialihkan ke pembangunan kemasyarakatan, ketakutan-ketakutan di atas dapat diminimalisir, tidak hanya spesial bagi segelintir orang saja

No comments :